26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

IPW Minta Jaksa Agung Bebaskan Erlina Zebua, Janda 5 Anak yang Ditahan Kejari Nisel

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pihak Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan Erlina Zebua alias Ina Ayu seorang tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Atas dasar keadilan yang humanis. Karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki 5 anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Senin (22/5/2024).

IPW kata dia mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang diduga tidak adil yang dialami oleh janda ditinggal mati suaminya itu. Erlina zebua ditahan oleh Kajari Nias Selatan, setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan ke Kejaksaan Nias Selatan.

“Perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata. Pasalnya Erlina zebua adalah korban perampasan Tanah yang diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022.

“Tapi, justru pelapor Erlina Zebua ditahan atas laporan balik terlapor,” bebernya.

Teguh mengisahkan, kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina Zebua yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan. Justru pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias selatan lebih dahulu sehingga 5 anaknya terlantar.

“IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ibu erlina zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice,” harapnya.

Pada sisi lain Kapolda Sumatera Utara juga, katanya harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya.

“Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu Erlina Zebua (justice delayed is justice denied),” ulasnya.

Praktek hukum aparat penegak hukum yang berpihak, menurut dia jauh dari humanis. Dalam perkara Erlina Zebua ini, lanjutnya selain memunculkan fenomena ketidak adilan kasat mata juga memakan korban 5 anak yang tidak bersalah. Karena akan kehilangan sumber hidup, telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orangtua.

“Praktek-praktek penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah dan Aparat hukum,” tandasnya. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pihak Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan Erlina Zebua alias Ina Ayu seorang tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Atas dasar keadilan yang humanis. Karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki 5 anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Senin (22/5/2024).

IPW kata dia mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang diduga tidak adil yang dialami oleh janda ditinggal mati suaminya itu. Erlina zebua ditahan oleh Kajari Nias Selatan, setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan ke Kejaksaan Nias Selatan.

“Perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata. Pasalnya Erlina zebua adalah korban perampasan Tanah yang diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022.

“Tapi, justru pelapor Erlina Zebua ditahan atas laporan balik terlapor,” bebernya.

Teguh mengisahkan, kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina Zebua yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan. Justru pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias selatan lebih dahulu sehingga 5 anaknya terlantar.

“IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ibu erlina zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice,” harapnya.

Pada sisi lain Kapolda Sumatera Utara juga, katanya harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya.

“Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu Erlina Zebua (justice delayed is justice denied),” ulasnya.

Praktek hukum aparat penegak hukum yang berpihak, menurut dia jauh dari humanis. Dalam perkara Erlina Zebua ini, lanjutnya selain memunculkan fenomena ketidak adilan kasat mata juga memakan korban 5 anak yang tidak bersalah. Karena akan kehilangan sumber hidup, telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orangtua.

“Praktek-praktek penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah dan Aparat hukum,” tandasnya. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/