Wahid: Tunggu Perintah Wali Kota
MEDAN- Masalah penertiban ternak babi di Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, sampai kini belum terselesaikan. Bahkan, dipastikan tidak sesuai rencana alias molor.
Rencana awal, penertiban babi di kelurahan tersebut harusnya sudah selesai per tanggal 18 Maret 2011 lalu. Hal itu berdasarkan Surat Pemko Medan kepada Kapolresta Medan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri tertanggal 3 Maret, dengan Nomor Surat 524/3688, Hal permintaan personel yang isinya,
“Sehubungan dengan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 524/757K Tanggal 29 Juni 2010 tentang tim pengawasan usaha peternakan berkaki empat Kota Medan dengan ini, kami mohon kepada bapak untuk mengirimkan personil sebanyak dua orang untuk bertugas sebagai penyidik pengganti PPNS dalam menangani pengadilan Tipiring yang termasuk di dalam pengawasan usaha peternakan berkaki empat Kota Medan (terlampir formulir kesediaan, dan mengirimkan personil pengamanan sebanyak 90 orang). Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan diselenggarakan pada 10, 11 Maret 2011 dan 15 sampai dengan 18 Maret 2011”.
Namun nyatanya, sampai saat ini tanda-tanda penertiban di kelurahan itu juga belum terlihat. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Medan Ir Wahid kepada Sumut Pos, Minggu (20/3) membenarkan isi surat itu. Namun, upaya penertiban belum bisa dijalankan karena masih menunggu instruksi dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
“Benar memang isi surat itu, seharusnya 18 Maret 2011 lalu semuanya sudah selesai. Namun kita ketahui, ternyata muncul persoalan lagi. Jadi, kita saat ini masih menunggu perintah lanjutan dari Wali Kota Medan. Senin (hari ini, Red) kita akan koordinasikan dengan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Medan. Mungkin bakal ada rapat Muspida lagi. Sekalian calling down dulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wahid menuturkan, dirinya juga akan menyampaikan adanya rencana pihak ketiga yang akan mengambil alih ternak kaki empat itu, untuk direlokasi ke kawasan STM Hilir, Deli Serdang. “Kita juga akan melaporkan itu kepada Wali Kota. Baru kita ketahui sikap dan instruksi wali kota selanjutnya apa,” tuturnya.
Sementara itu, terkait adanya upaya pembackingan dari oknum Wakil Ketua DPRD Medan August Napitupulu supaya penertiban ternak kaki empat di kelurahan tersebut menjadi tertunda, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Medan Hasyim SE kepada Sumut Pos menyatakan, apa yang dilakukan August Napitupulu adalah bentuk kinerjanya secara pribadi.
“Itu bentuk pribadi sebagai wakil rakyat, apalagi yang bersangkutan dari Daerah Pemilihan (Dapil) di lokasi ternak kaki empat itu. Saat ini, memang belum ada laporan dari yang bersangkutan kepada pihak DPD PDI P Kota Medan,” ungkapnya.
Hasyim kembali menjelaskan, DPD PDI P Kota Medan juga sempat menerima aduan dari sekitar 100-an peternak kaki empat. Namun, laporan itu bukan dari para peternak kaki empat di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, melainkan dari para peternak yang berdomisili di daerah Jermal Kecamatan Medan Denai.
“Memang ada 100-an peternak yang meminta agar PDI P Kota Medan memediasi dengan Pemko Medan. Tapi, peternak itu bukan dari Tangguk Bongkar,” ungkapnya.(ari)