BELAWAN- Kayu gelondongan sebanyak ribuan meter kubik yang diamankan Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Sumatera Utara (Ditpolairdasu) yang disandarkan di Dermaga IKD Belawan diduga sudah lepas, Minggu (20/3).
Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Belawan, Abubakar mengatakan, ribuan meter kubik kayu ilegal asal Nias tersebut sudah masuk ke Belawan pada Sabtu (12/3) lalu. Namun disinyalir ribuan meter kubik kayu yang diangkut kapal tongkang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan ditangkap oleh petugas dari Polair. “Sekarang ribuan meter kubik kayu tersebut sedang diproses pihak Polair,” ujarnya.
Menurut pantauan wartawan koran ini di Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Sumatera Utara dari Sabtu (12/3) lalu hingga saat ini, Kepala Seksi Penindakan Ditpolairdasu, Kompol J Tamba belum memaparkan hasil tangkapan kayu gelondongan illegal sebanyak ribuan meter kubik tersebut. Lebih lanjut, saat wartawan koran ini mendatangi Polair untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Kepala Seksi Penindakan Ditpolairdasu, Kompol J Tamba tidak dapat dikonfirmasi karena tidak ada di tempat.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS, M Natsir mengatakan, harusnya hasil tangkapan tersebut diproses melalui hukum. Namun jika kayu ilegal tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum, pihak Polairud harus berani mempublikasikan ke masyarakat. Jika tidak, ada indikasi hal ini sengaja ditutup-tutupi dan mengundang kecurigaan, ada manipulasi oleh pihak Polairud. “Harusnya pihak Polairud terbuka dengan tangkapan tersebut dan jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Natsir menambahkan, bahwa pihak Polairud yang menangkap kapal bermuatan kayu gelondongan illegal tersebut sangat perlu untuk dimintai keterangan atau diperiksa juga jika tidak mau transparan.
Jika memang terbukti melakukan kongkalikong dengan pelaku illegal logging ya pantas saja dari satuan Polairud dan komandan yang bersangkutan wajib melakukan itu dan mudah-mudahan saj komandannya tidak terlibat. “ jika terbukti bersalah dan melepas tangkapan tersebut, oknum yang melakukan hal tersebut harus dipecat,”tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Hery S membenarkan adanya tangkapan kapal yang bermuatan kayu gelondongan asal Nias tersebut yang dilakukan piahk Polairud. Namun, dia membantah bahwasannya kayu tersebut sudah dilepas. “Kayu tersebut masih diamankan oleh pihak Polairud kok,”ujarnya.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan tindaklanjut atas permasalahan tersebut. “Kayu tangkapan tersebut masih dalam proses pemeriksaan, pemiliknya masih mencari dan melakukan kelengkapan atas dokumen kayu tersebut,” tambahnya.
Hery mengatakan bahwa apabila pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang dilengkap, pemilik dan kayu tersebut akan diamankan memalui proses hukum,”tandasnya. (mag-11)