25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kadis Pemkab Simalungun Diperiksa Poldasu

Kasus Dugaan Korupsi JR Saragih

MEDAN- Dit Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih. Hingga Selasa (20/3), empat guru dan dua kepala dinas di Pemkab Simalungun telah diperiksa.

Kedua kadis yang diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut itu yakni Kadis Pendidikan Simalungun Drs Resmar Saragih dan Kadis PU Bina Marga Simalungun Ir Jan Sabidin Purba akhir pekan lalu.

“Ya, kalau tidak salah Kamis atau Jum’at minggu lalu ada kadis yang diperiksa menyusul pemeriksaan terhadap para guru-guru sebelumnya,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Mapolda Sumut, Selasa (20/3).

Dikemukakannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kadisdik Simalungun tersebut, juga terkait kasus pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk  membeli mobil anggota DPRD Simalungun serta dugaan penyelewengan tunjangan profesi guru PNS Tahun 2010 atau juga disebut tunjangan sertifikasi guru senilai Rp2,034 miliar.

Menurut Sadono, dari hasil pemeriksaan keempat orang guru tersebut, dua orang mengaku telah menerima dana insentif guru. Namun, dua guru lagi menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut. Karena terjadi perbedaan keterangan dari keempat guru, Dit Reskrimsus Polda Sumut pun memanggil Kadis Pendidikan Simalungun untuk mengkonfrontir keterangan itu. “Dari pemeriksaan, memang guru-guru sudah mengaku telah mendapat gaji itu. Kita lihat nanti, apakah akan ada kerugian negara atau tidak,” urainya.

Sebelumnya, Sadono juga mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, KPK mengakui telah menerima laporan kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih. “Hasil kordinasi kita dengan KPK, pihak KPK mengakui sudah ada menerima laporan terkait kasus Korupsi JR Saragih,” ujar Sadono.

Sadono juga mengatakan, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik pelapor dugaan kasus korupsi Bupati Simalungun ini, sebelumnya juga telah dimintai keterangan di Tipikor Polda Sumut. Bahkan, di KPK Bernhard Damanik juga telah dimintai keterangan terkait laporannya.
Benhard yang dikonfirmasi juga mengakui telah dipanggil Dit Reskrimsus Poldasu untuk dimintai keteranganya.(mag-5/ari)

Kasus Dugaan Korupsi JR Saragih

MEDAN- Dit Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih. Hingga Selasa (20/3), empat guru dan dua kepala dinas di Pemkab Simalungun telah diperiksa.

Kedua kadis yang diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut itu yakni Kadis Pendidikan Simalungun Drs Resmar Saragih dan Kadis PU Bina Marga Simalungun Ir Jan Sabidin Purba akhir pekan lalu.

“Ya, kalau tidak salah Kamis atau Jum’at minggu lalu ada kadis yang diperiksa menyusul pemeriksaan terhadap para guru-guru sebelumnya,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Mapolda Sumut, Selasa (20/3).

Dikemukakannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kadisdik Simalungun tersebut, juga terkait kasus pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk  membeli mobil anggota DPRD Simalungun serta dugaan penyelewengan tunjangan profesi guru PNS Tahun 2010 atau juga disebut tunjangan sertifikasi guru senilai Rp2,034 miliar.

Menurut Sadono, dari hasil pemeriksaan keempat orang guru tersebut, dua orang mengaku telah menerima dana insentif guru. Namun, dua guru lagi menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut. Karena terjadi perbedaan keterangan dari keempat guru, Dit Reskrimsus Polda Sumut pun memanggil Kadis Pendidikan Simalungun untuk mengkonfrontir keterangan itu. “Dari pemeriksaan, memang guru-guru sudah mengaku telah mendapat gaji itu. Kita lihat nanti, apakah akan ada kerugian negara atau tidak,” urainya.

Sebelumnya, Sadono juga mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, KPK mengakui telah menerima laporan kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih. “Hasil kordinasi kita dengan KPK, pihak KPK mengakui sudah ada menerima laporan terkait kasus Korupsi JR Saragih,” ujar Sadono.

Sadono juga mengatakan, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik pelapor dugaan kasus korupsi Bupati Simalungun ini, sebelumnya juga telah dimintai keterangan di Tipikor Polda Sumut. Bahkan, di KPK Bernhard Damanik juga telah dimintai keterangan terkait laporannya.
Benhard yang dikonfirmasi juga mengakui telah dipanggil Dit Reskrimsus Poldasu untuk dimintai keteranganya.(mag-5/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/