MEDAN-Usaha dua tim Poldasu yang mengejar dua tahanan kabur Senin (19/3) lalu belum berbuah manis. Meski begitu, pihak Poldasu mengaku buronan tersebut terdeteksi berada di Aceh Timur.
Sayangnya, menurut informasi yang didapat Sumut Pos, petugas belum bisa memastikan apakah kedua tahanan itu, Syaiful Amri alias Cek Pul dan Wahyudi alias Tengku Agam, yang berada di Aceh Timur. Pasalnya, hasil penyelidikan hanya Wahyudi alias Tengku Agam yang terditeksi berada di Aceh Timur. Mengingat rawannya wilayah Aceh yang saat ini sedang berlangsung Pilkada, petugas mengaku saat ini mereka hanya melakukan koordinasi dengan pihak Polda Aceh. Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengaku pengejaran tetap dilakukan sampai berhasil. Nainggolan juga menjelaskan, setelah diperiksa, sepuluh rekan satu sel dua buronan tersebut mengaku tidur lelap saat kejadian. Mereka juga mengaku kalau tidak mengetahui Syaiful Amri alias Cek Pul dan Wahyudi alias Tengku Agam anggota LSM yang pernah terlibat dalam pemusnahan senjata api masa perdamaian di Aceh dan menyimpan senjata-senjata api yang seharusnya dimusnahkan itu. “Mereka juga mengaku tidak mengetahui kalau kedua tahanan tersebut memiliki gergaji besi,” jelas Nainggolan.
Atas kaburnya dua tahanan tersebut, Nainggolan mengatakan telah mengimbau ke seluruh Polres yang wilayah hukumnya berbatas dengan Aceh. “Meningkatkan penjagaan termasuk patroli agar peluang keduanya melarikan diri lebih sempit,” ucap Nainggolan.
Apakah Polda Sumut Polda Sumut akan menyebar foto kedua tahanan untuk mendapatkan bantuan masyarakat dalam pengejaran kedua tersangka? “Mungkin dalam waktu dekat bakal dilakukan,” ujar Nainggolan.
Sekadar mengulang, dua tahanan Polda Sumut, Syaiful Amri alias Cek Pul (39) penduduk Dusun Bahagia Desa Meundang Ara Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur dan Wahyudi alias Tengku Agam (35) penduduk Dusun Satik Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur berhasil melarikan diri. Mereka lari setelah menggergaji jeruji besi ventilasi, RTP Dit Tahti Polda Sumut Senin (19/3) sekira pukul 04.00 WIB.
Keduanya merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sehingga dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka ditangkap personel Polres Langkat saat razia di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Hinai, perbatasan Sumut-Aceh, 8 Januari lalu. (mag-5)