PASAR INDUK: Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.//Redianto/sumut pos
SUMUTPOS.CO– Izin operasional Pasar Induk yang berada di Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan, hingga kini masih sisakan sekelumit masalah.
Pasalnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Amiruddin enggan menandatangani surat permohonan izin operasional Pasar Induk tersebut.
Dia berpendapat operasional Pasar Induk oleh PD Pasar dapat dilakukan hanya dengan Surat Keputusan (SK) dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
“ Tidak perlu rekomendasi atau persetujuan dari DPRD Medan jika Pasar Induk ingin dioperasionalkan, saya rasa cukup hanya dengan SK dari Plt Wali Kota,“ ujarnya di Gedung DPRD Medan Jalan Maulana Lubis, Jumat (21/3) siang.
Menurutnya, jika Pemko Medan ingin meminta persetujuan maka DPRD Medan harus rapat paripurna.
“ Kalau tadi permohonannya peralihan aset dari Pemko Medan ke PD Pasar baru perlu rekomendasi dari DPRD Medan,“ jelasnya. (uma)
PASAR INDUK: Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.//Redianto/sumut pos
SUMUTPOS.CO– Izin operasional Pasar Induk yang berada di Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan, hingga kini masih sisakan sekelumit masalah.
Pasalnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Amiruddin enggan menandatangani surat permohonan izin operasional Pasar Induk tersebut.
Dia berpendapat operasional Pasar Induk oleh PD Pasar dapat dilakukan hanya dengan Surat Keputusan (SK) dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
“ Tidak perlu rekomendasi atau persetujuan dari DPRD Medan jika Pasar Induk ingin dioperasionalkan, saya rasa cukup hanya dengan SK dari Plt Wali Kota,“ ujarnya di Gedung DPRD Medan Jalan Maulana Lubis, Jumat (21/3) siang.
Menurutnya, jika Pemko Medan ingin meminta persetujuan maka DPRD Medan harus rapat paripurna.