30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

LBH Medan Ajukan PK

Intel Kejari Gerilya Menangkap Zainal

MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tidak akan tinggal diam terkait putusan kasasi MA yang menyatakan kliennya M Zainal Abidin Nasution (43), bersalah melakukan pembunuhan Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya warga Jalan Bandung Medan No 90 pada 26 Mei 2009 lalu. Karenanya, LBH Medan akan mengajukan bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, kemarin (20/4). Muslim mengakui, pihaknya sudah menerima salina putusan MA yang disampaikan jurusita pengganti PN Medan, dengan nomor 158/Akta Pid/2010/PN.Mdn. “Ditanda tangani jurusita pengganti Elisa Barnardus Sihotang SH, Selasa 12 April 2011 lalu,” tegas Muis.

Dalam surat putusan tersebut, sambung Muis, tertera bahwa putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 2010 no 1760K/PID/2010 yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 188/Pid.B/2010/PN.Mdn tanggal 8 Juni 2010, menyatakan terdakwa M Zainal Abidin Nasution telah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan berat, dan menghukum 12 tahun penjara serta membayar biaya perkara semua tingkat peradilan tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Putusan 12 tahun oleh MA, pada Zainal Abidin, itu menunjukan rasa ketidakadilan pada masyarakat kecil, atas pembunuhan Kusuma Wijaya.Yangkalah ini bukan Zainal tapi penegakan hukum di republik ini,” tegas Muis. Untuk melawan putusan itu, sambung Muis, maka LBH Medan akan mengambil langkah untuk Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber kepolisian, petugas intelijen Kejari Medan sedang memburu Zainal Abidin Nasution.  “Zainal sedang diburu untuk ditangkap,” kata sumber di kepolisian tersebut.

Zainal yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar kota. “Informasinya, hasil putusan tersebut jangan sampai tahu oleh wartawan bila tahu takutnya Zainal akan lari. Karena, Intel Kejari akan melakukan penangkapan,” beber sumber yang tidak mau bercerita banyak.(rud/adl)

Intel Kejari Gerilya Menangkap Zainal

MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tidak akan tinggal diam terkait putusan kasasi MA yang menyatakan kliennya M Zainal Abidin Nasution (43), bersalah melakukan pembunuhan Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya warga Jalan Bandung Medan No 90 pada 26 Mei 2009 lalu. Karenanya, LBH Medan akan mengajukan bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, kemarin (20/4). Muslim mengakui, pihaknya sudah menerima salina putusan MA yang disampaikan jurusita pengganti PN Medan, dengan nomor 158/Akta Pid/2010/PN.Mdn. “Ditanda tangani jurusita pengganti Elisa Barnardus Sihotang SH, Selasa 12 April 2011 lalu,” tegas Muis.

Dalam surat putusan tersebut, sambung Muis, tertera bahwa putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 2010 no 1760K/PID/2010 yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 188/Pid.B/2010/PN.Mdn tanggal 8 Juni 2010, menyatakan terdakwa M Zainal Abidin Nasution telah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan berat, dan menghukum 12 tahun penjara serta membayar biaya perkara semua tingkat peradilan tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Putusan 12 tahun oleh MA, pada Zainal Abidin, itu menunjukan rasa ketidakadilan pada masyarakat kecil, atas pembunuhan Kusuma Wijaya.Yangkalah ini bukan Zainal tapi penegakan hukum di republik ini,” tegas Muis. Untuk melawan putusan itu, sambung Muis, maka LBH Medan akan mengambil langkah untuk Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber kepolisian, petugas intelijen Kejari Medan sedang memburu Zainal Abidin Nasution.  “Zainal sedang diburu untuk ditangkap,” kata sumber di kepolisian tersebut.

Zainal yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar kota. “Informasinya, hasil putusan tersebut jangan sampai tahu oleh wartawan bila tahu takutnya Zainal akan lari. Karena, Intel Kejari akan melakukan penangkapan,” beber sumber yang tidak mau bercerita banyak.(rud/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/