27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Perwal Diberlakukan Puluhan Kepling Diganti

Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berusia di atas 58 tahun terancam diganti lantaran adanya penerapan Perwal No.5/2011 tentang Kepala Lingkungan. Padahal, banyak Kepling itu mengaku berjasa untuk memenangkan Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan.

Hal itu terkuak dalam reses anggota DPRD Medan daerah pemilihan II, Medan Maimun, Medan Johor, Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Selayang dan Medan Sunggal yang dipusatkan di Lapangan Basket, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (20/4).

Pergantian Kepling itu diakui seorang mantan Kepling, Abdul Nawi Harahap. Pada kesempatan itu, dirinya mewakili 30-an Kepling yang diganti oleh Camat Medan Maimun, Said Reza mempertanyakan tentang mekanisme pergantian Kepling dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 5/2011 tentang Kepling.

“Saya minta penjelasan dari para anggota dewan. Bagaimana sebenarnya penjelasan tentang perwal itu. Kami sebagai mantan kepala lingkungan, merasa dibuang setelah bekerja memenangkan Rahudman. Kami yang tidak lagi jadi kepling di kecamatan ini sebanyak 30 orang,” ucapnya.

Menyahuti pertanyaan itu, anggota DPRD Medan Dapem II, Ilhamsyah menjelaskan, seharusnya Perwal itu dapat diaplikasikan. Namun, dalam penerapannya seharusnya ada kebijakan dari Camat. Kebijakan dari Camat yang dimaksudkan adalah sebelum mengganti Kepling, seharusnya Camat dapat mengevaluasi kinerja kepala lingkungannya.

Politisi Partai Golkar itu menerangkan sesuai aturan Perwal, Kepling hanya boleh menjabat hingga berusia 58 tahun. Setelah itu, Kepling dapat diberhentikan oleh Camat dan digantikan dengan orang yang lebih muda dan energik. Tapi, tidak serta merta pergantian itu bisa dilakukan begitu saja. “Sebaiknya tanya ke masyarakatnya, apa Kepling masih bisa bekerja dengan baik,” sebutnya.

Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Medan ini memaparkan, lahirnya Perwal No 5/2011 itu, tidak sedikit Kepling di kota Medan yang resah, sebab dari 2001 Kepling di Kota Medan, mungkin lebih 500 yang sudah berusia diatas 58 tahun, dan mereka terancam diganti.

“Aturan itulah yang akan menimbulkan pemasalahan baru di masyarakat, khususnya terhadap pelayanan, sebab Kepling  ujung tombak pelayanan  masyarakat,”sebutnya. “Wali Kota Medan sebaiknya memikirkan permasalahan ini. Jangan jadikan Perwal ini sebagai alat untuk mencari keuntungan pihak-pihak tertentu,” paparnya.
Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Dapem II lainnya, Burhanuddin Sitepu mengatakan, seharusnya Wali Kota Medan, Rahudman Harahap meninjau ulang Perwal mengenai Kepling ini. Bila tidak permasalahan ini bisa berlarut-larut.

Hadir kesempatan itu, segenap anggota DPRD Medan, Salman Alfarisi, Zulmorado, Faisal Nasution dan Damai Yona Nainggolan,  Paulus Sinulingga, Bangkit Sitepu, Abdul Rani , Kuat Surabakti Daniel Pinem.  (ari)

Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berusia di atas 58 tahun terancam diganti lantaran adanya penerapan Perwal No.5/2011 tentang Kepala Lingkungan. Padahal, banyak Kepling itu mengaku berjasa untuk memenangkan Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan.

Hal itu terkuak dalam reses anggota DPRD Medan daerah pemilihan II, Medan Maimun, Medan Johor, Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Selayang dan Medan Sunggal yang dipusatkan di Lapangan Basket, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (20/4).

Pergantian Kepling itu diakui seorang mantan Kepling, Abdul Nawi Harahap. Pada kesempatan itu, dirinya mewakili 30-an Kepling yang diganti oleh Camat Medan Maimun, Said Reza mempertanyakan tentang mekanisme pergantian Kepling dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 5/2011 tentang Kepling.

“Saya minta penjelasan dari para anggota dewan. Bagaimana sebenarnya penjelasan tentang perwal itu. Kami sebagai mantan kepala lingkungan, merasa dibuang setelah bekerja memenangkan Rahudman. Kami yang tidak lagi jadi kepling di kecamatan ini sebanyak 30 orang,” ucapnya.

Menyahuti pertanyaan itu, anggota DPRD Medan Dapem II, Ilhamsyah menjelaskan, seharusnya Perwal itu dapat diaplikasikan. Namun, dalam penerapannya seharusnya ada kebijakan dari Camat. Kebijakan dari Camat yang dimaksudkan adalah sebelum mengganti Kepling, seharusnya Camat dapat mengevaluasi kinerja kepala lingkungannya.

Politisi Partai Golkar itu menerangkan sesuai aturan Perwal, Kepling hanya boleh menjabat hingga berusia 58 tahun. Setelah itu, Kepling dapat diberhentikan oleh Camat dan digantikan dengan orang yang lebih muda dan energik. Tapi, tidak serta merta pergantian itu bisa dilakukan begitu saja. “Sebaiknya tanya ke masyarakatnya, apa Kepling masih bisa bekerja dengan baik,” sebutnya.

Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Medan ini memaparkan, lahirnya Perwal No 5/2011 itu, tidak sedikit Kepling di kota Medan yang resah, sebab dari 2001 Kepling di Kota Medan, mungkin lebih 500 yang sudah berusia diatas 58 tahun, dan mereka terancam diganti.

“Aturan itulah yang akan menimbulkan pemasalahan baru di masyarakat, khususnya terhadap pelayanan, sebab Kepling  ujung tombak pelayanan  masyarakat,”sebutnya. “Wali Kota Medan sebaiknya memikirkan permasalahan ini. Jangan jadikan Perwal ini sebagai alat untuk mencari keuntungan pihak-pihak tertentu,” paparnya.
Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Dapem II lainnya, Burhanuddin Sitepu mengatakan, seharusnya Wali Kota Medan, Rahudman Harahap meninjau ulang Perwal mengenai Kepling ini. Bila tidak permasalahan ini bisa berlarut-larut.

Hadir kesempatan itu, segenap anggota DPRD Medan, Salman Alfarisi, Zulmorado, Faisal Nasution dan Damai Yona Nainggolan,  Paulus Sinulingga, Bangkit Sitepu, Abdul Rani , Kuat Surabakti Daniel Pinem.  (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/