29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Rekapitulasi Suara KPU Medan Ricuh

CP Nainggolan mengamuk di ruang rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Medan, Minggu (20/4/2014).

CP Nainggolan mengamuk di ruang rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Medan, Minggu (20/4/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat Pleno rekapitulasi yang berlangsung di tingkat Kabupaten/Kota di Medan diwarnai aksi protes sejumlah saksi yang juga caleg dari beberapa partai politik. Mereka merasa pengajuan keberatan atas dugaan pencurian suaranya tidak diindahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Minggu (20/4). Mereka pun menuding penyelenggara sebagai lembaga yang penuh kebobrokan.

Dalam keberatan tersebut, seorang saksi meminta agar tuntutan tersebut diselesaikan dengan cara membuka kotak suara berisi formulir C1 (rekapitulasi di TPS) karena adanya perbedaan antara rekapitulasi di PPS dan PPK. Pasalnya Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Medan, Yenni Chairiah Rambe dan Komisioner Divisi Logistik Irwansyah, tidak mengakomodir keberatan para saksi.

“Dari tadi kami ajukan keberatan,  ibu selalu beralasan begini begitu, kalau kita mau bicara jujur, buka saja kotak suaranya, hitung, selesai masalahnya,” kata seorang saksi.

Menanggapi pernyataan saksi, Yenni kemudian menjelaskan jika pihaknya tidak diperbolehkan membuka kotak suara dari TPS. Ia menyebutkan keberatan bisa diajukan melalui pengisian formulir D2 di rekapitulasi tingkat Kelurahan atau PPS. Sedangkan keberatan atas rekapitulasi di PPK ke KPU, dengan mengisi formulir DB2.

Mendengar pernyataan Yenni, saksi dari Partai Golkar CP Nainggolan sontak berteriak menyampaikan bahwa keberatan mereka bukan hanya saat itu saja. Sejak penghitungan dari tingkat PPS pihaknya sudah mengajukan ke beratan, tetapi tidak pernah diakomodir. Ia menyampaikan kekesalannya dihadapan puluhan wartawan yang spontan mendatanginya. Sembari berjalan keluar ruangan Rapat, ia terus berteriak menuding KPU Medan tidak peduli dengan praktik-praktik pencurian suara dan menyatakan lembaga penyelenggara ini sangat bobrok.

“Mau PPS atau PPK, tidak ada yang beres. Mereka mencuri suara, tapi berbicara di dalam ruangan ini pun tidak boleh. Jadi untuk apa kita memberikan pendapat,” kesalnya.

Ia menyebutkan keberatannya sudah pernah disampaikan saat rekapitulasi suara di PPS dan PPK. Namun formulir keberata (D2) yang mereka minta tidak pernah diberikan petugas.  “Yang dikerjakan PPS dan PPK ini udah nggak benar ini, lebih baik perhitungan suara ini diboikot saja,” sebutnya.

Saat berada di luar, CP Nainggolan juga sempat menunjukkan bukti C1 yang diunduh dari website KPU, tidak ditandatangani saksi parpol melalui komputer tablet miliknya. Setelah bertemu saksi lainnya, Irwansyah dari PKS yang memintanya melayangkan keberatan secara tertulis, CP pun menandatangani formulir DB2 tersebut untuk disampaikan ke KPU.

Selain CP Nainggolan, sejumlah saksi seperti Yahya Payungan Lubis dari Partai Demokrat dan Roma P Simaremare dari PDI Perjuangan iktu keberatan atas sikap KPU Medan tersebut. Mereka juga ikut meninggalkan ruangan Rapat Pleno dengan alasan yang sama.

Sementara itu, pada saat dimulainya rekapitulasi untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Medan, rapat berlangsung sekitar 5 jam. Hal ini sempat dikhawatirkan oleh Ketua Panwaslu Medan, Teguh Satya Wira tidak akan selesai hingga hari ini. Sebab masih ada empat dapil lagi yang harus direkap sebelum dilanjutkan lagi dengan pembagian kursi melalui bilangan pembagi pemilih (BPP).

Dirinya pun menyarankan kepada KPU untuk membagi proses rekapitulasi menjadi beberapa kelompok untuk mengejar waktu sesuai jadwal hingga 21 April. Melihat kondisi yang ada, KPU akhirnya memutuskan menggelar rekapitulasi dibagi menjadi 3 kelompok.

“Saya sudah sampaikan ke mereka (KPU), kalau begini caranya sampai besok tidak akan selesai. Belum lagi pembagian kursi nanti. Lebih bagus dibagi saja per kelompok supaya selesai,” ujarnya.

Selain di Medan, kericuhan juga terjadi di Kabupaten Batubara. Bahkan, seorang pengurus Parpol mengamuk di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kericuhan terjadi saat protes pembuatan berita acara rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014, di Kantor PPK Sei Suka, Batubara pada Sabtu (19/4) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pengurus salah satu Partai Politik ini mengamuk karena menganggap data pada berita acara tidak sesuai dengan hasil rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan.

Sejumlah saksi dari parpol lainnya juga menuding ada kejanggalan dalam pembuatan berita acara rekapitulasi perhitungan suara. Sebab hingga Sabtu malam, petugas PPK belum menyelesaikan berita acara, padahal rapat Pleno Rekapitulasi sudah selesai pada hari Kamis (17/4) lalu.

Sementara itu, terkait keterlambatan penyelesaian berita acara rekapitulasi perhitungan suara KPU Batubara langsung memberhentikan ketua PPK Sei Suka karena dianggap lalai dan telah melanggar tahapan Pemilu Legislatif 2014. Pihak KPU membantah jika pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan adanya manipulasi suara.

KPU Batubara melakukan rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten pada Minggu (20/4) kemarin. “KPU akan menyelesaikan rekapitulasi di KPU Kabupaten Batubara pada Minggu (20/4) yang ditargetkan selesai satu hari,” kata Divisi Hubmas dan Sosialisasi KPU Batubara, Taufik Abdi Hidayat SSos. (bal/wan/smg/rbb)

CP Nainggolan mengamuk di ruang rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Medan, Minggu (20/4/2014).

CP Nainggolan mengamuk di ruang rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Medan, Minggu (20/4/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat Pleno rekapitulasi yang berlangsung di tingkat Kabupaten/Kota di Medan diwarnai aksi protes sejumlah saksi yang juga caleg dari beberapa partai politik. Mereka merasa pengajuan keberatan atas dugaan pencurian suaranya tidak diindahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Minggu (20/4). Mereka pun menuding penyelenggara sebagai lembaga yang penuh kebobrokan.

Dalam keberatan tersebut, seorang saksi meminta agar tuntutan tersebut diselesaikan dengan cara membuka kotak suara berisi formulir C1 (rekapitulasi di TPS) karena adanya perbedaan antara rekapitulasi di PPS dan PPK. Pasalnya Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Medan, Yenni Chairiah Rambe dan Komisioner Divisi Logistik Irwansyah, tidak mengakomodir keberatan para saksi.

“Dari tadi kami ajukan keberatan,  ibu selalu beralasan begini begitu, kalau kita mau bicara jujur, buka saja kotak suaranya, hitung, selesai masalahnya,” kata seorang saksi.

Menanggapi pernyataan saksi, Yenni kemudian menjelaskan jika pihaknya tidak diperbolehkan membuka kotak suara dari TPS. Ia menyebutkan keberatan bisa diajukan melalui pengisian formulir D2 di rekapitulasi tingkat Kelurahan atau PPS. Sedangkan keberatan atas rekapitulasi di PPK ke KPU, dengan mengisi formulir DB2.

Mendengar pernyataan Yenni, saksi dari Partai Golkar CP Nainggolan sontak berteriak menyampaikan bahwa keberatan mereka bukan hanya saat itu saja. Sejak penghitungan dari tingkat PPS pihaknya sudah mengajukan ke beratan, tetapi tidak pernah diakomodir. Ia menyampaikan kekesalannya dihadapan puluhan wartawan yang spontan mendatanginya. Sembari berjalan keluar ruangan Rapat, ia terus berteriak menuding KPU Medan tidak peduli dengan praktik-praktik pencurian suara dan menyatakan lembaga penyelenggara ini sangat bobrok.

“Mau PPS atau PPK, tidak ada yang beres. Mereka mencuri suara, tapi berbicara di dalam ruangan ini pun tidak boleh. Jadi untuk apa kita memberikan pendapat,” kesalnya.

Ia menyebutkan keberatannya sudah pernah disampaikan saat rekapitulasi suara di PPS dan PPK. Namun formulir keberata (D2) yang mereka minta tidak pernah diberikan petugas.  “Yang dikerjakan PPS dan PPK ini udah nggak benar ini, lebih baik perhitungan suara ini diboikot saja,” sebutnya.

Saat berada di luar, CP Nainggolan juga sempat menunjukkan bukti C1 yang diunduh dari website KPU, tidak ditandatangani saksi parpol melalui komputer tablet miliknya. Setelah bertemu saksi lainnya, Irwansyah dari PKS yang memintanya melayangkan keberatan secara tertulis, CP pun menandatangani formulir DB2 tersebut untuk disampaikan ke KPU.

Selain CP Nainggolan, sejumlah saksi seperti Yahya Payungan Lubis dari Partai Demokrat dan Roma P Simaremare dari PDI Perjuangan iktu keberatan atas sikap KPU Medan tersebut. Mereka juga ikut meninggalkan ruangan Rapat Pleno dengan alasan yang sama.

Sementara itu, pada saat dimulainya rekapitulasi untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Medan, rapat berlangsung sekitar 5 jam. Hal ini sempat dikhawatirkan oleh Ketua Panwaslu Medan, Teguh Satya Wira tidak akan selesai hingga hari ini. Sebab masih ada empat dapil lagi yang harus direkap sebelum dilanjutkan lagi dengan pembagian kursi melalui bilangan pembagi pemilih (BPP).

Dirinya pun menyarankan kepada KPU untuk membagi proses rekapitulasi menjadi beberapa kelompok untuk mengejar waktu sesuai jadwal hingga 21 April. Melihat kondisi yang ada, KPU akhirnya memutuskan menggelar rekapitulasi dibagi menjadi 3 kelompok.

“Saya sudah sampaikan ke mereka (KPU), kalau begini caranya sampai besok tidak akan selesai. Belum lagi pembagian kursi nanti. Lebih bagus dibagi saja per kelompok supaya selesai,” ujarnya.

Selain di Medan, kericuhan juga terjadi di Kabupaten Batubara. Bahkan, seorang pengurus Parpol mengamuk di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kericuhan terjadi saat protes pembuatan berita acara rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014, di Kantor PPK Sei Suka, Batubara pada Sabtu (19/4) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pengurus salah satu Partai Politik ini mengamuk karena menganggap data pada berita acara tidak sesuai dengan hasil rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan.

Sejumlah saksi dari parpol lainnya juga menuding ada kejanggalan dalam pembuatan berita acara rekapitulasi perhitungan suara. Sebab hingga Sabtu malam, petugas PPK belum menyelesaikan berita acara, padahal rapat Pleno Rekapitulasi sudah selesai pada hari Kamis (17/4) lalu.

Sementara itu, terkait keterlambatan penyelesaian berita acara rekapitulasi perhitungan suara KPU Batubara langsung memberhentikan ketua PPK Sei Suka karena dianggap lalai dan telah melanggar tahapan Pemilu Legislatif 2014. Pihak KPU membantah jika pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan adanya manipulasi suara.

KPU Batubara melakukan rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten pada Minggu (20/4) kemarin. “KPU akan menyelesaikan rekapitulasi di KPU Kabupaten Batubara pada Minggu (20/4) yang ditargetkan selesai satu hari,” kata Divisi Hubmas dan Sosialisasi KPU Batubara, Taufik Abdi Hidayat SSos. (bal/wan/smg/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/