MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perekonomian di negara Indonesia juga ikut terdampak karena pandemi Covid-19 di tahun 2020 yang sampai dengan saat ini Pemerintah masih terus berupaya untuk mengatasi pandemi tersebut dan juga melakukan upaya pemulihan perekonomian.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Pemulihan Ekonomi Nasional ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha (UMKM).
Pada dasarnya UMKM memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dikarenakan banyaknya pekerja yang terlibat langsung, ditambah dengan jumlah UMKM di Indonesia. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM yang salah satunya adalah melaksanakan strategi jangka panjang dengan menaikkan kelas UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini juga untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia.
Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 1 menyebutkan “Cipta Kerja adalah upaya Penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek Strategis Nasional”.
“Dengan lahirnya Undang-Undang ini dan berbagai aturan turunannya, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) yang tertinggal dari negara tetangga dan menjadi peringkat kelima di tingkat ASEAN.” kata Purwanto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara yang membuka kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan di ruang Muladi lantai I Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (21/4).
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum turut berperan dalam mendongkrak peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Terobosan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum salah satunya menyederhanakan proses pendirian perseroan terbatas dari semula memisahkan pemesanan nama dan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas dalam dua tahap menjadi single step.
“Kementerian Hukum dan HAM juga meluncurkan terobosan baru khususnya bagi UMK dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Perseroan Perorangan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi UMK dalam membentuk perusahaan dengan persyaratan dan permodalan minimum,” lanjutnya
Dalam mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut serta dalam memperkenalkan kebijakan kemudahan berusaha di wilayah mengenai Perseroan Perseorangan.
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per tangal 12 April 2022 di Provinsi Sumatera Utara sudah terdaftar sebanyak 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) Perseroan Perorangan.
“Oleh karenanya, Saya sangat mengapresiasi acara Diseminasi Secara Daring Terkait Layanan Perseroan Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat lebih menambah informasi mengenai Perseroan Perorangan serta dengan adanya kebijakan terkait Perseroan Perorangan ini dapat mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya dimana pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat” harapnya
Kegiatan Diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, dari Bank Negara Indonesia dan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan peserta yang berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Dinas Koperasi dan UKM, Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Provinsi Sumatera Utara dan UKM IKM Nusantara Provinsi Sumatera Utara.(gus)