33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Peserta JKN-KIS Bisa Cicil Tunggakan Iuran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan iuran BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh BPJS Kesehatan, Mariamah mengatakan, Program Rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya. Terkhusus, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Mariamah pada kegiatan temu media bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) di Medan, Selasa (19/4) sore.

Dijelaskannya, untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program Rehab tersebut, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan,” jelasnya.

Mariamah juga berharap, semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran. “Diharapkan pula melalui Program Rehab dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS,” ujarnya.

Lebih lanjut Mariamah menyampaikan, hingga 31 Maret 2022, jumlah peserta JKN-KIS di wilayah Sumut mencapai 12.156.180 jiwa atau 79,75% dari jumlah penduduk Sumut 15.242.297 jiwa. “Untuk fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan di Sumut sebanyak 1.289 FKTP, yang terdiri atas 608 Puskesmas, 478 Klinik Pratama, 64 Klinik TNI/Polri, 128 Dokter Praktik Mandiri, 8 Dokter Gigi, dan 3 Rumah Sakit Tipe D. Sedangkan untuk FKRTL sebanyak 161 yang terdiri atas 145 rumah sakit dan 16 klinik utama,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan, Idris Halomoan menuturkan, inovasi pembayaran tunggakan iuran secara bertahap ini masih berjalan.

“Saat ini belum ada batasan atau ketentuannya sampai kapan berlangsung Program Rehab. Apakah hanya tahun ini saja atau dilanjutkan setelah Covid-19 selesai nantinya, kita belum tahu karena belum ada petunjuk dari pusat,” tuturnya.

Idris menyebutkan, berdasarkan data yang ada hingga 16 April 2022, ada 2.367 peserta di Sumut yang mengikuti Program Rehab. Jumlah peserta tersebut meliputi, Gunungsitoli (21 peserta), Kabanjahe (75 peserta), Lubukpakam (402 peserta), Medan (1.274 peserta), Padang Sidempuan (134 peserta), Pematangsiantar (179 peserta), Sibolga (98 peserta), dan Tanjungbalai (184 peserta). “Untuk total tagihannya (tunggakan iuran cicilan) mencapai Rp1 miliar lebih, dimana Rp 280 miliar sudah dibayarkan dan sisa tagihan Rp 720 miliar lebih,” ujarnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan iuran BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh BPJS Kesehatan, Mariamah mengatakan, Program Rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya. Terkhusus, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Mariamah pada kegiatan temu media bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) di Medan, Selasa (19/4) sore.

Dijelaskannya, untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program Rehab tersebut, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan,” jelasnya.

Mariamah juga berharap, semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran. “Diharapkan pula melalui Program Rehab dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS,” ujarnya.

Lebih lanjut Mariamah menyampaikan, hingga 31 Maret 2022, jumlah peserta JKN-KIS di wilayah Sumut mencapai 12.156.180 jiwa atau 79,75% dari jumlah penduduk Sumut 15.242.297 jiwa. “Untuk fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan di Sumut sebanyak 1.289 FKTP, yang terdiri atas 608 Puskesmas, 478 Klinik Pratama, 64 Klinik TNI/Polri, 128 Dokter Praktik Mandiri, 8 Dokter Gigi, dan 3 Rumah Sakit Tipe D. Sedangkan untuk FKRTL sebanyak 161 yang terdiri atas 145 rumah sakit dan 16 klinik utama,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan, Idris Halomoan menuturkan, inovasi pembayaran tunggakan iuran secara bertahap ini masih berjalan.

“Saat ini belum ada batasan atau ketentuannya sampai kapan berlangsung Program Rehab. Apakah hanya tahun ini saja atau dilanjutkan setelah Covid-19 selesai nantinya, kita belum tahu karena belum ada petunjuk dari pusat,” tuturnya.

Idris menyebutkan, berdasarkan data yang ada hingga 16 April 2022, ada 2.367 peserta di Sumut yang mengikuti Program Rehab. Jumlah peserta tersebut meliputi, Gunungsitoli (21 peserta), Kabanjahe (75 peserta), Lubukpakam (402 peserta), Medan (1.274 peserta), Padang Sidempuan (134 peserta), Pematangsiantar (179 peserta), Sibolga (98 peserta), dan Tanjungbalai (184 peserta). “Untuk total tagihannya (tunggakan iuran cicilan) mencapai Rp1 miliar lebih, dimana Rp 280 miliar sudah dibayarkan dan sisa tagihan Rp 720 miliar lebih,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/