25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Narkoba Rp100 Juta Diblender

MEDAN-Direktorat Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp100 juta lebih, Jumat (20/5) siang. Pemusnahan tersebut juga disaksikan Badan Narkotika Nasional Provinsi, Balai POM, Kejati, Labfor bersama dua tersangka.

“Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 115 butir ekstasi dan 72,4 gram sabu-sabu yang disita dari tiga tersangka,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Anjar Dewanto, usai pemusnahan barang bukti.
Dijelaskan Anjar, tujuan dari pemusnahan narkoba dilakukan sesuai dengan amanah UU No 35 tahun 2009 yang wajib dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan, kali ini berbeda dari biasanya. Kalau biasanya dibakar di dalam tong, kali ini narkoba dimusnahkan dengan blender. Kemudian, seluruhnya dibuang ke dalam lubang yang sudah disiapkan. “Dari jumlah yang disita, sebagian pil ekstasi disisihkan ke labfor sebanyak 12 butir dan 12 lagi ke PN Medan.

Sedangkan, untuk sabu-sabu 12 gram ke labfor dan 2 gram ke PN Medan,” jelas Anjar. Menurutnya, barang bukti disita dari tiga tersangka yakni, Gunawan alias Nawan ditangkap di dalam kamar No 135 Hotel Melati di Jalan Amaliun, Medan 139 butir ekstasi.

Kemudian, Sulaiman alias Leman yang meninggal dunia saat penggerebekan di depan rumah makan sederhana di Jalan Sudirman, dengan barang bukti sebanyak 33,7 gram sabu-sabu. Sedangkan, tersangka Idham Gunawan ditangkap di Kebun Tebu Jalan Danau Singkang, Binjai. (adl)

MEDAN-Direktorat Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp100 juta lebih, Jumat (20/5) siang. Pemusnahan tersebut juga disaksikan Badan Narkotika Nasional Provinsi, Balai POM, Kejati, Labfor bersama dua tersangka.

“Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 115 butir ekstasi dan 72,4 gram sabu-sabu yang disita dari tiga tersangka,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Anjar Dewanto, usai pemusnahan barang bukti.
Dijelaskan Anjar, tujuan dari pemusnahan narkoba dilakukan sesuai dengan amanah UU No 35 tahun 2009 yang wajib dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan, kali ini berbeda dari biasanya. Kalau biasanya dibakar di dalam tong, kali ini narkoba dimusnahkan dengan blender. Kemudian, seluruhnya dibuang ke dalam lubang yang sudah disiapkan. “Dari jumlah yang disita, sebagian pil ekstasi disisihkan ke labfor sebanyak 12 butir dan 12 lagi ke PN Medan.

Sedangkan, untuk sabu-sabu 12 gram ke labfor dan 2 gram ke PN Medan,” jelas Anjar. Menurutnya, barang bukti disita dari tiga tersangka yakni, Gunawan alias Nawan ditangkap di dalam kamar No 135 Hotel Melati di Jalan Amaliun, Medan 139 butir ekstasi.

Kemudian, Sulaiman alias Leman yang meninggal dunia saat penggerebekan di depan rumah makan sederhana di Jalan Sudirman, dengan barang bukti sebanyak 33,7 gram sabu-sabu. Sedangkan, tersangka Idham Gunawan ditangkap di Kebun Tebu Jalan Danau Singkang, Binjai. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/