Personel Jaga Terancam Pidana
MEDAN-Terkait kaburnya lima tahanan dari sel Mapolsekta Medan Sunggal, Kamis (19/5) lalu, personel jaga yang bertugas saat itu masing-masing Aiptu Marianto, Kepala SPK, Aiptu K Sitorus dan Bripka Setiawansyah terancam pidana.
“Namun ancaman tersebut tentu setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Bila diketahui petugas jaga tersebut sengaja berkolusi dengan para tahanan, jelas diberi hukuman pidana. Tapi jika ternyata hanya lalai akibat tertidur, akan dikenakan hukuman disiplin,” ujar Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Mapoldasu didampingi Kabid Humas AKBP Raden Heru Prakoso dan pejabat utama lain.
Dijelaskan Wisjnu, Kapolsekta Sunggal juga akan diperiksa atas kejadiann
tersebut. Karena bagaimana pun hal itu merupakan tanggungjawabnya.
Wisjnu juga mengimbau agar tiga tahanan lain yang belum ditangkap, segera menyerahkan diri. Sebab kemanapun lari akan dikejar dan pasti ditangkap.
“Kepada keluarga juga diimbau agar menyarankan tersangka menyerahkan diri,” cetusnya.
Sementara, Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso mengatakan, dua dari lima tahan yang kabur sudah ditangkap Unit Jahtanras Polresta Medan. “Dua sudah berhasil kita tangkap kembali, diantaranya Maret Arifin Peranginangin yang terlibat kasus narkoba dan Joko Susilo alias Andra (34), terlibat kasus melarikan anak di bawah umur,” ungkap Heru.
Saat disinggung dengan hasil pemeriksaan terhadap petugas jaga, lanjut Heru, sampai saat ini pihak Propam masih melakukan pemeriksaan. “Masih dalam pemeriksaan. Bila ada kelalaian akan dilaksanakan sidang disiplin,” tegas Heru.
Sementara Kapolsekta Medan Sunggal, Sonny MN Tampubolon mengungkapkan, Maret Arifin Peranginangin ditangkap di Binjai, Kamis (19/5) sore pukul 17.00 WIB. Sedangkan Joko Susilo alias Andra ditangkap di Langkat Kamis (19/5) malam pukul 20.30 WIB. “Keduanya ditangkap saat mau pergi naik bus,” kata Sonny MN Tampubolon.
Diterangkan Sonny, dari keterangan kedua tahanan yang melarikan diri ini, otak pelaku dari kaburnya tahanan ini adalah Feriansyah. “Kini sedang kita lakukan pengejaran,” terangnya.
Sonny juga menuturkan, lima tim yang dibentuk untuk mengejar para tahanan yang kabur, kini telah dilebur menjadi 3 tim, karena dua tersangka sudah berhasil dibekuk. “Tim tersebut terdiri dari Polresta Medan dan Polsekta Medan Sunggal,” tuturnya.
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mememberi limit waktu lima hari kepada tim yang dibentuk untuk membekuk para tahanan yang kabur itu. “Kita memberikan waktu 5 hari untuk membekuk para tahanan yang kabur itu. Dua tahanan yang kabur sudah berhasil dibekuk dan yang belum dibekuk ada 3 tahanan lagi,” tegasnya.
Disinggung mengenai sanksi dan tindakan kepada petugas yang dinilai lalai dalam bertugas, Tagam Sinaga mengaku, akan memberikan sanksi kepada empat petugas itu. “Petugas yang menjaga saat itu 3 bintara dan 1 perwira pengawas. Sanksi tetap kita berikan tetapi itu internal Polri,” akunya.
Disinggung mengenai Kapolsekta Medan Sunggal apakah diberi sanksi, Tagam Sinaga mengatakan, itu semua masih dalam pemeriksaan. “Semua masih dalam pemeriksaan Provost yang ada di lapangan,” cetusnya.(adl/jon)