30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Patok Harga SIM Tak Sesuai UU

MEDAN-Puluhan sopir yang tergabung dalam Kesatuan Supir dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Kota Medan, melakukan aksi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (20/5) siang. Dalam aksinya, massa meminta Polda Sumut n
supaya menutup dan membubarkan Medan Safety Drive Center (MSDC) di Jalan Bilal Medan karena dinilai telah menjual sertifikat dengan dalih pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketua Kesper Kota Medan Israel Situmeang mengatakan, pengutipan yang dilakukan MSDS terkait pembuatan SIM merupakan ilegal. Sebab, dalam pembuatan SIM B1, setiap sopir dikenakan biaya Rp450 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM A setiap supir dikenakan biaya Rp350 ribu.
“Pasalnya di dalam undang-undang tidak ada kita dikenakan biaya untuk pembuatan SIM. Kita hanya dikenakan biaya kesehatan, biaya simulator dan biaya psikologi saja. Itupun membayarnya ke bank,” ucapnya.

Bukan itu saja, lanjut Israel, setelah pihaknya mengecek izin MSDS ke kantor Wali Kota Medan, ternyata pihak MSDS tidak memiliki izin usaha. “Jika sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang pembuatan SIM, seharusnya MSDS memiliki izin dari pemerintah. Tetapi kenyataannya, MSDS tidak memiliki itu,” tandasnya.

Menurut Israel, MSDS sebelumnya sudah pernah membuka pembuatan SIM di kawasan Pinang Baris. Tetapi, lantaran di demo, MSDS kemudian menutupnya. “Saat ini MSDS kembali membuka di Jalan Bilal Medan. Tetapi tetap tidak memiliki izin,” cetusnya.

Dikatakan Israel, tindakan yang dilakukan MSDS merupakan bentuk perbudakan terhadap sopir karena telah melanggar peraturan dan perundang-undangan. Untuk itu, Kesper Kota Medan menuntut agar Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro menangkap Willy dan Jimmy sebagai dalang dari MSDC, yang telah memberlakukan Perkap no 9 Tahun 2012 serta menghapus sertifikat untuk pengurusan SIM. “Kami minta Kapolda Sumut memberlakukan Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM),” tegasnya.

Sementara itu, pemilik MSDC Jimmy menuturkan, keberadaan usahanya adalah untuk merubah sistem keselamatan dalam mengemudi kendaraan bermotor. Setelah mendaftar ke Satuan Administrasi Penerbitan SIM Polresta Medan (Satpas), peserta akan diberikan pengujian tentang berkendaraan untuk keselamatan. “Keberadaan kita cuma ingin merubah sistem keselamatan pengendara bermotor. Tidak benar kita monopoli pengurusan SIM,” tegas Jimmy ketika menanggapi permintaan Kesper tersebut melalui telepon seluler kepada wartawan.

Menurut Jimmy, SIM tidak dapat diurus, tapi diuji. Sebab itu, untuk mendapatkan atau memiliki SIM sesuai kompetensinya, harus diuji terlebih dahulu kelayakannya. Sehingga, MSDC tidak akan pernah tutup selama korban kecelakaan terus meningkat, karena tidak layak untuk mengemudi. “MSDC akan tutup jika korban kecelakaan bisa menurun dalam catatan polisi,” tukasnya. (gus)

MEDAN-Puluhan sopir yang tergabung dalam Kesatuan Supir dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Kota Medan, melakukan aksi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (20/5) siang. Dalam aksinya, massa meminta Polda Sumut n
supaya menutup dan membubarkan Medan Safety Drive Center (MSDC) di Jalan Bilal Medan karena dinilai telah menjual sertifikat dengan dalih pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketua Kesper Kota Medan Israel Situmeang mengatakan, pengutipan yang dilakukan MSDS terkait pembuatan SIM merupakan ilegal. Sebab, dalam pembuatan SIM B1, setiap sopir dikenakan biaya Rp450 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM A setiap supir dikenakan biaya Rp350 ribu.
“Pasalnya di dalam undang-undang tidak ada kita dikenakan biaya untuk pembuatan SIM. Kita hanya dikenakan biaya kesehatan, biaya simulator dan biaya psikologi saja. Itupun membayarnya ke bank,” ucapnya.

Bukan itu saja, lanjut Israel, setelah pihaknya mengecek izin MSDS ke kantor Wali Kota Medan, ternyata pihak MSDS tidak memiliki izin usaha. “Jika sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang pembuatan SIM, seharusnya MSDS memiliki izin dari pemerintah. Tetapi kenyataannya, MSDS tidak memiliki itu,” tandasnya.

Menurut Israel, MSDS sebelumnya sudah pernah membuka pembuatan SIM di kawasan Pinang Baris. Tetapi, lantaran di demo, MSDS kemudian menutupnya. “Saat ini MSDS kembali membuka di Jalan Bilal Medan. Tetapi tetap tidak memiliki izin,” cetusnya.

Dikatakan Israel, tindakan yang dilakukan MSDS merupakan bentuk perbudakan terhadap sopir karena telah melanggar peraturan dan perundang-undangan. Untuk itu, Kesper Kota Medan menuntut agar Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro menangkap Willy dan Jimmy sebagai dalang dari MSDC, yang telah memberlakukan Perkap no 9 Tahun 2012 serta menghapus sertifikat untuk pengurusan SIM. “Kami minta Kapolda Sumut memberlakukan Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM),” tegasnya.

Sementara itu, pemilik MSDC Jimmy menuturkan, keberadaan usahanya adalah untuk merubah sistem keselamatan dalam mengemudi kendaraan bermotor. Setelah mendaftar ke Satuan Administrasi Penerbitan SIM Polresta Medan (Satpas), peserta akan diberikan pengujian tentang berkendaraan untuk keselamatan. “Keberadaan kita cuma ingin merubah sistem keselamatan pengendara bermotor. Tidak benar kita monopoli pengurusan SIM,” tegas Jimmy ketika menanggapi permintaan Kesper tersebut melalui telepon seluler kepada wartawan.

Menurut Jimmy, SIM tidak dapat diurus, tapi diuji. Sebab itu, untuk mendapatkan atau memiliki SIM sesuai kompetensinya, harus diuji terlebih dahulu kelayakannya. Sehingga, MSDC tidak akan pernah tutup selama korban kecelakaan terus meningkat, karena tidak layak untuk mengemudi. “MSDC akan tutup jika korban kecelakaan bisa menurun dalam catatan polisi,” tukasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/