25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tarif Baru Parkir Disahkan Bulan Ini

MEDAN-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi parkir di Kota Medan direncanakan disahkan pada bulan ini. Ranperda ini akan menentukan tarif parkir baru di sejumlah jalan di Kota Medan.

“Ya, kita merencanakan agar Ranperda retribusi parkir tersebut disahkan pada bulan ini. Pembahasan ranperda ini memang berlangsung lama karena kita harus melakukan pengkajian dalam agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujar Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Parkir DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Senin (20/5).

Dijelaskan, lambannya pembahasan ranperda retribusi parkir ini disebabkan beberapa hal. Yang pertama dikatakan soal kelas retribusi. Di ranperda ini disebutkan bahwa retribusi parkir dibagi dalam 3 kelas, yakni Kelas 1 dengan tarif Rp4.000, Kelas 2 dengan tarif Rp3.000 dan Kelas 3 dengan tarif Rp2.000.
“Pembagian kelas retribusi ini sangat membingungkan. Di dalam ranperda tidak disebutkan kategori mana yang masuk kelas satu dan sebagainya, apakah kendaraannya atau lokasi parkirnya. Ini harus dijelaskan agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.

Selain itu, ranperda ini tidak hanya membahas tentang tarif parkir saja, tapi juga membahas tentang hal lain, seperti retribusi kebijakan umum, retribusi terminal, retribusi izin trayek, tarif parkir khusus dan retribusi parkir jalan umum.

“Bukan hanya soal tarif parkir umum saja, jadi perlu pengkajian lebih dalam sehingga perda ini tidak memberatkab masyarakat. Tapi kita usahakan bulan ini ranperda itu disahkan,” ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, ranperda tarif parkir tersebut sudah sangat mendesak untuk disahkan. Sebab, tarif yang berlaku saat ini dinilai tidak sesuai lagi. “Kita berharap agar ranperda itu secepatnya disahkan, karena tarif sekarang tidak sesuai lagi,” katanya.

Disebutkannya, dalam ranperda itu akan diatur soal tarif parkir di sejumlah tempat seperti truk besar dikenakan retribusi parkir di jalan inti kota sebesar Rp 10000. “Artinya, tarif parkir di sejumlah tempat tidak akan sama, lihat lokasinya dulu,” ucapnya.
Ranperda retribusi parkir ini sudah mulai dibahas sejak tahun 2010 lalu. Pembahasannya berlangsung a lot sehingga sampai sekarang belum juga disahkan. (mag-7)

MEDAN-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi parkir di Kota Medan direncanakan disahkan pada bulan ini. Ranperda ini akan menentukan tarif parkir baru di sejumlah jalan di Kota Medan.

“Ya, kita merencanakan agar Ranperda retribusi parkir tersebut disahkan pada bulan ini. Pembahasan ranperda ini memang berlangsung lama karena kita harus melakukan pengkajian dalam agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujar Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Parkir DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Senin (20/5).

Dijelaskan, lambannya pembahasan ranperda retribusi parkir ini disebabkan beberapa hal. Yang pertama dikatakan soal kelas retribusi. Di ranperda ini disebutkan bahwa retribusi parkir dibagi dalam 3 kelas, yakni Kelas 1 dengan tarif Rp4.000, Kelas 2 dengan tarif Rp3.000 dan Kelas 3 dengan tarif Rp2.000.
“Pembagian kelas retribusi ini sangat membingungkan. Di dalam ranperda tidak disebutkan kategori mana yang masuk kelas satu dan sebagainya, apakah kendaraannya atau lokasi parkirnya. Ini harus dijelaskan agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.

Selain itu, ranperda ini tidak hanya membahas tentang tarif parkir saja, tapi juga membahas tentang hal lain, seperti retribusi kebijakan umum, retribusi terminal, retribusi izin trayek, tarif parkir khusus dan retribusi parkir jalan umum.

“Bukan hanya soal tarif parkir umum saja, jadi perlu pengkajian lebih dalam sehingga perda ini tidak memberatkab masyarakat. Tapi kita usahakan bulan ini ranperda itu disahkan,” ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, ranperda tarif parkir tersebut sudah sangat mendesak untuk disahkan. Sebab, tarif yang berlaku saat ini dinilai tidak sesuai lagi. “Kita berharap agar ranperda itu secepatnya disahkan, karena tarif sekarang tidak sesuai lagi,” katanya.

Disebutkannya, dalam ranperda itu akan diatur soal tarif parkir di sejumlah tempat seperti truk besar dikenakan retribusi parkir di jalan inti kota sebesar Rp 10000. “Artinya, tarif parkir di sejumlah tempat tidak akan sama, lihat lokasinya dulu,” ucapnya.
Ranperda retribusi parkir ini sudah mulai dibahas sejak tahun 2010 lalu. Pembahasannya berlangsung a lot sehingga sampai sekarang belum juga disahkan. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/