31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Boy Hermansyah Kembali Masuk Rumah Tahanan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Dirga Surya, selama tiga pekan, akhirnya, Boy Hermansyah tersangka kasus korupsi Kredit fiktif BNI 46 senilai Rp117 miliar, kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
“Iya sudah dikembalikan ke Rutann setelah dibantarkan. Boy dikembalikan ke Rutan pada hari Senin (19/5) kemarin,” sebut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada Sumut Pos, Rabu (20/5) siang.
Novan menyebutkan, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) itu mengalami sakit jantung, sehingga harus mendapatkan pertolongan tim medis rumah sakit yang di Jalan Imam Bonjol ini.
”Dia (Boy,red) sedang sakit, yakni penyempitan jantung. Jadi, dia harus dirawat dalam beberapa hari itu,” tuturnya.
Novan juga mengatakan, tersangka melalui penasehat hukumnya, sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp31,5 miliar.”Iya sudah dikembalikan, uangnya sekarang masuk dalam rekening negara,” kata Novan.
Dalam kasus ini, Boy Hermansyah juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp31,5 miliar sesuai dengan audit BPKP Sumut dan membayar cicilan serta bunga sebesar Rp24 miliar lebih kepada pihak Bank. Begitu pula dari jumlah kredit yang dikucurkan sebesar Rp117 miliar dari kredit yang diajukan Rp129 miliar dalam proses penyidikan terhadap tiga pejabat BNI 46.
Untuk diketahui, tersangka Boy Hermansyah ditahan penyidik Kejati Sumut setelah bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari iini buron selama 3 tahun lebih. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari, dimana petugas Kepolisian menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Radiyasto selaku pimpinan sentra kredit menengah BNI 46 Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda  Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI 46 Pemuda Medan, kini proses hukumnya dalam tahap kasasi. Dalam hal ini penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebesar Rp61 miliar.
Sementara itu, Ramli Tarigan mengatakan sudah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejati Sumut.”Karena ini adalah hasil BPKP kerugian negaranya. Maka itikad baik kami, kami kembalikan dan tidak niat kami untuk korupsi,” jelas Ramli.
Dia juga membenarkan bahwa kliennya itu, sedang mengalami sakit jantung dan harus diawasi tim medis, atas penyakit yang dideritanya.”Tetapi pak Boy juga masih di dalam tahanan kami meminta tuk di pertimbangkan sama Kejatisu (Penangguhan) atas penyakitnya ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Boy Hermansyah ditahan penyidik Kejati Sumut setelah bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari iini buron selama 3 tahun lebih. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari, dimana petugas Kepolisian menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu. (gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Dirga Surya, selama tiga pekan, akhirnya, Boy Hermansyah tersangka kasus korupsi Kredit fiktif BNI 46 senilai Rp117 miliar, kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
“Iya sudah dikembalikan ke Rutann setelah dibantarkan. Boy dikembalikan ke Rutan pada hari Senin (19/5) kemarin,” sebut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada Sumut Pos, Rabu (20/5) siang.
Novan menyebutkan, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) itu mengalami sakit jantung, sehingga harus mendapatkan pertolongan tim medis rumah sakit yang di Jalan Imam Bonjol ini.
”Dia (Boy,red) sedang sakit, yakni penyempitan jantung. Jadi, dia harus dirawat dalam beberapa hari itu,” tuturnya.
Novan juga mengatakan, tersangka melalui penasehat hukumnya, sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp31,5 miliar.”Iya sudah dikembalikan, uangnya sekarang masuk dalam rekening negara,” kata Novan.
Dalam kasus ini, Boy Hermansyah juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp31,5 miliar sesuai dengan audit BPKP Sumut dan membayar cicilan serta bunga sebesar Rp24 miliar lebih kepada pihak Bank. Begitu pula dari jumlah kredit yang dikucurkan sebesar Rp117 miliar dari kredit yang diajukan Rp129 miliar dalam proses penyidikan terhadap tiga pejabat BNI 46.
Untuk diketahui, tersangka Boy Hermansyah ditahan penyidik Kejati Sumut setelah bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari iini buron selama 3 tahun lebih. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari, dimana petugas Kepolisian menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Radiyasto selaku pimpinan sentra kredit menengah BNI 46 Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda  Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI 46 Pemuda Medan, kini proses hukumnya dalam tahap kasasi. Dalam hal ini penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebesar Rp61 miliar.
Sementara itu, Ramli Tarigan mengatakan sudah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejati Sumut.”Karena ini adalah hasil BPKP kerugian negaranya. Maka itikad baik kami, kami kembalikan dan tidak niat kami untuk korupsi,” jelas Ramli.
Dia juga membenarkan bahwa kliennya itu, sedang mengalami sakit jantung dan harus diawasi tim medis, atas penyakit yang dideritanya.”Tetapi pak Boy juga masih di dalam tahanan kami meminta tuk di pertimbangkan sama Kejatisu (Penangguhan) atas penyakitnya ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Boy Hermansyah ditahan penyidik Kejati Sumut setelah bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari iini buron selama 3 tahun lebih. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari, dimana petugas Kepolisian menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/