32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

TRTB Diminta Lapor Polisi

papan reklame-sumutpos

SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan diminta serius menyikapi adanya temuan tentang izin papan reklame yang diduga palsu. Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif meminta kepada Dinas TRTB untuk melaporkan temuan adanya indikasi pemalsuan izin papan reklame palsu kepada pihak kepolisian.

ini yang sangat kita sayangkan, kenapa dibiarkan persoalan papan reklame ini. Sampai adanya indikasi pemalsuan izin,” kata Arif saat ditemui di rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman Nomor 35, Rabu (20/5). Arif mempertanyakan data yang diberikan Dinas TRTB Medan ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) rapat kinerja evaluasi triwulan I. “Kok bisa pula ada izin papan reklame untuk Bulan Agustus 2015 hingga Agustus 2016 sudah diterbitkan. Padahal saat ini masih bulan Mei,” tanya Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.
Kepada Wali Kota, Arif berpesan agar menginstruksikan kepada Dinas TRTB Medan untuk menegakkan aturan yakni melakukan penebangan papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Kan ada Perwal Nomor 17 Tahun 2014, disitu dijelaskan mengenai aturan papan reklame. Dan ada juga 14 ruas jalan yang dilarang menyelenggarakan kegiatan reklame,” bilangnya.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas papan reklame, lanjut Arif, sedang dalam tahap pembahasan internal Komisi D. Secara pribadi, pria berdarah minang itu menyetujui adanya pembentukan Pansus Papan Reklame.
“Papan reklame itu masalah serius, jadi harus mendapatkan penanganan khusus, kalau tidak seperti ini jadinya,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Arif menambahkan, pihaknya mendapatkan kiriman data dari orang yang tidak dikenal tentang papan reklame yang diduga tidak memiliki izin. Disebutkannya, data yang diterimanya itu jelas menyebutkan lokasi mana dan papan reklame mana saja yang tidak memiliki izin.
“Itupun harus ditindaklanjuti Dinas TRTB,” cetusnya.
Sementara, Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan mengaku masih melakukan pendataan mengenai keberadaan papan reklame. Kata dia, proses pendataan menemukan kendala karena mereka tidak mendapatkan data mengenai keberadaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ketika proses peralihan berlangsung. Dia mengklaim sudah meletakkan tangan di bawah kepada Dinas Pertamanan agar data yang dibutuhkan diberi.
“Saya tahu, kalau meminta itu tangan di bawah dan itu sudah dilakukan. Tapi juga tidak diberikan datanya,” jelasnya.
Karena tidak memiliki data, lanjut dia, pihaknya terpaksa meminta data dari pihak pengusaha advertising sampai akhirnya didapatkan informasi mengenai banyaknya papan reklame yang sudah diberikan izin sampai 2016 mendatang.
“Itu data kita dapat dari pengusaha, nanti akan kita kroscek lagi apakah memang benar izin itu ada atau tidak. Sampai saat ini berkas permohonan izin papan reklame yang masuk berjumlah 122 berkas, 35 diantaranya tidak dapat diproses atau ditolak, dan hanya 2 berkas yang diterbitkan izin dan selebihnya masih dalam tahap proses,” jelas Sampurno.(dik/adz)

papan reklame-sumutpos

SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan diminta serius menyikapi adanya temuan tentang izin papan reklame yang diduga palsu. Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif meminta kepada Dinas TRTB untuk melaporkan temuan adanya indikasi pemalsuan izin papan reklame palsu kepada pihak kepolisian.

ini yang sangat kita sayangkan, kenapa dibiarkan persoalan papan reklame ini. Sampai adanya indikasi pemalsuan izin,” kata Arif saat ditemui di rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman Nomor 35, Rabu (20/5). Arif mempertanyakan data yang diberikan Dinas TRTB Medan ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) rapat kinerja evaluasi triwulan I. “Kok bisa pula ada izin papan reklame untuk Bulan Agustus 2015 hingga Agustus 2016 sudah diterbitkan. Padahal saat ini masih bulan Mei,” tanya Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.
Kepada Wali Kota, Arif berpesan agar menginstruksikan kepada Dinas TRTB Medan untuk menegakkan aturan yakni melakukan penebangan papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Kan ada Perwal Nomor 17 Tahun 2014, disitu dijelaskan mengenai aturan papan reklame. Dan ada juga 14 ruas jalan yang dilarang menyelenggarakan kegiatan reklame,” bilangnya.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas papan reklame, lanjut Arif, sedang dalam tahap pembahasan internal Komisi D. Secara pribadi, pria berdarah minang itu menyetujui adanya pembentukan Pansus Papan Reklame.
“Papan reklame itu masalah serius, jadi harus mendapatkan penanganan khusus, kalau tidak seperti ini jadinya,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Arif menambahkan, pihaknya mendapatkan kiriman data dari orang yang tidak dikenal tentang papan reklame yang diduga tidak memiliki izin. Disebutkannya, data yang diterimanya itu jelas menyebutkan lokasi mana dan papan reklame mana saja yang tidak memiliki izin.
“Itupun harus ditindaklanjuti Dinas TRTB,” cetusnya.
Sementara, Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan mengaku masih melakukan pendataan mengenai keberadaan papan reklame. Kata dia, proses pendataan menemukan kendala karena mereka tidak mendapatkan data mengenai keberadaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ketika proses peralihan berlangsung. Dia mengklaim sudah meletakkan tangan di bawah kepada Dinas Pertamanan agar data yang dibutuhkan diberi.
“Saya tahu, kalau meminta itu tangan di bawah dan itu sudah dilakukan. Tapi juga tidak diberikan datanya,” jelasnya.
Karena tidak memiliki data, lanjut dia, pihaknya terpaksa meminta data dari pihak pengusaha advertising sampai akhirnya didapatkan informasi mengenai banyaknya papan reklame yang sudah diberikan izin sampai 2016 mendatang.
“Itu data kita dapat dari pengusaha, nanti akan kita kroscek lagi apakah memang benar izin itu ada atau tidak. Sampai saat ini berkas permohonan izin papan reklame yang masuk berjumlah 122 berkas, 35 diantaranya tidak dapat diproses atau ditolak, dan hanya 2 berkas yang diterbitkan izin dan selebihnya masih dalam tahap proses,” jelas Sampurno.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/