MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Me-dan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Produk hukum ini untuk menjamin kesehatan masyarakat.
“Merokok, bukan hanya merugikan bagi perokok sendiri, tetapi juga masyarakat di sekitarnya atau sering disebut dengan perokok pasif,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli ketika mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR pada sosialisasi ke IX yang dilaksanakannya di Jalan Garuda Gang Langgar, Medan Sunggal belum lama ini.
Di dalam Perda, kata Nanda, telah diatur tempat-tempat yang dilarang merokok, yakni tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum. “Tujuannya adalah untuk memastikan merokok tidak di sembarangan tempat,” ujarnya.
Tempat anak bermain, lanjut Ketua PDK Kosgoro 1957 Medan ini, meliputi kelompok bermain, penitipan anak, pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, tempat hiburan anak dan tempat anak bermain lainnya. Tempat ibadah, sambung Nanda, meliputi masjid/musholla, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya serta angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Jadi, semua itu termasuk area KTR. Di area itu dilarang merokok dan kalau merokok di area itu akan dikenakan sanki pidana berupa kurungan badan ataupun denda seperti yang disebutkan diatas,” sebutnya.
Di dalam Perda juga, tambahnya, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang merokok di tempat area yang dinyatakan sebagai KTR di Kota Medan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, lanjutnya, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di area yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah). “Artinya, promosi juga tidak boleh sembarangan,” katanya.
Sedangkan bagi setiap pengelola/penyelenggara, pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR, katanya, diancam kurungan paling lama 15 hari atau denda pidana paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Area atau tempat yang dinyatakan KTR sesuai Pasal 7, sebutnya, adalah fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan dan laboratorium. Tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus serta tempat proses belajar mengajar lainnya.
“Jadi, output yang didapat dari penerapan Perda ini adalah bahwa DPRD bersama Pemko Medan konsern terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu juga, sarana pelayan umum terhindar dari kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan,” tukasnya.
Terpisah, dr Juanita, akademisi dari USU mengatakan, prevalensi merokok setiap harinya di Kota Medan cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan sikap responden tentang rokok serta bahaya merokok belum diikuti dengan perilaku sehat.
Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi bahaya rokok baik bagi kesehatan serta dampak ekonomi dan sosial bagi kehidupan masyarakat kedepannya. “Harus rutin melakukan edukasi kesehatan, terutama pada remaja agar tidak mencoba untuk mulai merokok. Serta, perlu upaya promotif dan preventif,” ujarnya. (ris/ila)