Di sisi lain, pihak korporasi tidak menampik adanya pembangunan struktur tersebut. Direktur PT IAAI, Fantas Sinaga, berdalih bahwa pembangunan benteng atau bronjong beton itu merupakan langkah darurat untuk menyelamatkan operasional perusahaan dari hantaman arus. “Dibangun benteng itu untuk menghambat alur sungai dari atas yang mengarah ke pabrik. Kalau tidak dibangun, pabrik itu habis,” bela Fantas.
Mendengar perdebatan tersebut, Penrad Siagian mengambil sikap tegas. Ia menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada hak ekonomi korporasi yang mengorbankan keselamatan dan hak hidup masyarakat sipil.
“Pihak pabrik mengatakan kalau itu tidak ditembok, perusahaan menjadi korban banjir. Tetapi akibat tembok itu masyarakat mengalami curahan tumpahan air. Semua punya hak masing-masing, tidak boleh ada yang memahami lebih tinggi haknya daripada yang lain,” tegas Penrad.
Penrad juga menyatakan komitmennya untuk berdiri di garis depan bersama warga jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum yang konkret di kawasan DAS tersebut. Sebagai resolusi dari pertemuan pertama ini, DPD RI menginstruksikan seluruh instansi terkait—termasuk BBWS Sumut II dan pihak pemerintah daerah—untuk segera turun ke lapangan melakukan survei dan monitoring bersama.
Tim gabungan ditargetkan untuk mengidentifikasi secara ilmiah penyebab utama banjir dan abrasi di Gang Abidin. Meneliti dan mengevaluasi legalitas serta dampak fisik dari bangunan bronjong beton milik PT IAAI.
Konflik tata ruang dan lingkungan ini dipastikan akan bergulir ke babak baru. Penrad Siagian menjadwalkan RDP lanjutan pada Juli 2026 mendatang, dengan agenda tunggal memaparkan hasil temuan lapangan dan merumuskan solusi konkret. “Kalau masyarakat nyaman, perusahaan juga nyaman,” pungkas Penrad. (adz)
Di sisi lain, pihak korporasi tidak menampik adanya pembangunan struktur tersebut. Direktur PT IAAI, Fantas Sinaga, berdalih bahwa pembangunan benteng atau bronjong beton itu merupakan langkah darurat untuk menyelamatkan operasional perusahaan dari hantaman arus. “Dibangun benteng itu untuk menghambat alur sungai dari atas yang mengarah ke pabrik. Kalau tidak dibangun, pabrik itu habis,” bela Fantas.
Mendengar perdebatan tersebut, Penrad Siagian mengambil sikap tegas. Ia menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada hak ekonomi korporasi yang mengorbankan keselamatan dan hak hidup masyarakat sipil.
“Pihak pabrik mengatakan kalau itu tidak ditembok, perusahaan menjadi korban banjir. Tetapi akibat tembok itu masyarakat mengalami curahan tumpahan air. Semua punya hak masing-masing, tidak boleh ada yang memahami lebih tinggi haknya daripada yang lain,” tegas Penrad.
Penrad juga menyatakan komitmennya untuk berdiri di garis depan bersama warga jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum yang konkret di kawasan DAS tersebut. Sebagai resolusi dari pertemuan pertama ini, DPD RI menginstruksikan seluruh instansi terkait—termasuk BBWS Sumut II dan pihak pemerintah daerah—untuk segera turun ke lapangan melakukan survei dan monitoring bersama.
Tim gabungan ditargetkan untuk mengidentifikasi secara ilmiah penyebab utama banjir dan abrasi di Gang Abidin. Meneliti dan mengevaluasi legalitas serta dampak fisik dari bangunan bronjong beton milik PT IAAI.
Konflik tata ruang dan lingkungan ini dipastikan akan bergulir ke babak baru. Penrad Siagian menjadwalkan RDP lanjutan pada Juli 2026 mendatang, dengan agenda tunggal memaparkan hasil temuan lapangan dan merumuskan solusi konkret. “Kalau masyarakat nyaman, perusahaan juga nyaman,” pungkas Penrad. (adz)