30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Berkas AKBP Fathori Diserahkan ke Kejatisu

Terkait Pemukulan Kontributor Trans TV Pematangsiantar

MEDAN- Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penganiayaan wartawan elektronik yang dilakukan AKBP Fathori, mantan Kapolres Siantar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (20/6).

Penyerahan BAP AKBP Fathori ke Kejatisu, setelah dinyatakan lengkap (P21). Fathori dijadikan tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap kontributor Trans TV Andi Siahaan.

Penyerahan  AKBP Fathori ke Kejatisu merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu  menyerahkan BAP ke Kejatisu tahap pertama.

“Benar, tadi AKBP Fathori dibawa ke Kejatisu. Mungkin saja, dia (Fathori) dibawa untuk diserahkan ke Kejatisu terkait kasus penganiayaan wartawan Trans TV,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di Kejatisu, perwira menengah (pamen) Poldasu ini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Intel Kejatisu sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, ketika ditanyai wartawan, Fathori tidak bersedia memberikan keterangan apapun. “Silahkan tanyakan saja kepada penyidik,” ujarnya singkat.

Kasipenkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan, pada wartwan membenarkan adanya penyerahan tersangka Fathori dari Poldasu bersamaan barang bukti lainnya. “Iya betul, dia (Fathori) sudah diserahkan bersama barang buktinya,” kata Tarigan.

Mengenai penahanan, Edi tidak bisa me mastikan. Alasanya, tersangka kini dibawa ke Kejaksaan Negri (Kejari) Siantar, untuk menyiapkan berkas pra penuntutan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti menuju Kejari Siantar. Jadi saya tidak bisa memastikan ditahan atau tidak,” ucap Tarigan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AKBP Fathori dicopot dari jabatannya oleh Irjen pol Oegroseno semasa menjabat sebagai Kapoldasu, pada 6 Desember 2010 lalu.

Pasca dilaporkan L Boru Panjaitan istri kontributor Trans TV Pematang Siantar Andi Siahaan, ke Bidang Propam Poldasu. Dalam laporannya, L Boru Panjaitan mengatakan, suaminya kerap ditinju dan dipukuli Kapolresta sejak ditahan Polisi Pematang Siantar pada 27 November, dalam perkara penganiayaan anak dibawah umur.(rud)

Terkait Pemukulan Kontributor Trans TV Pematangsiantar

MEDAN- Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penganiayaan wartawan elektronik yang dilakukan AKBP Fathori, mantan Kapolres Siantar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (20/6).

Penyerahan BAP AKBP Fathori ke Kejatisu, setelah dinyatakan lengkap (P21). Fathori dijadikan tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap kontributor Trans TV Andi Siahaan.

Penyerahan  AKBP Fathori ke Kejatisu merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu  menyerahkan BAP ke Kejatisu tahap pertama.

“Benar, tadi AKBP Fathori dibawa ke Kejatisu. Mungkin saja, dia (Fathori) dibawa untuk diserahkan ke Kejatisu terkait kasus penganiayaan wartawan Trans TV,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di Kejatisu, perwira menengah (pamen) Poldasu ini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Intel Kejatisu sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, ketika ditanyai wartawan, Fathori tidak bersedia memberikan keterangan apapun. “Silahkan tanyakan saja kepada penyidik,” ujarnya singkat.

Kasipenkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan, pada wartwan membenarkan adanya penyerahan tersangka Fathori dari Poldasu bersamaan barang bukti lainnya. “Iya betul, dia (Fathori) sudah diserahkan bersama barang buktinya,” kata Tarigan.

Mengenai penahanan, Edi tidak bisa me mastikan. Alasanya, tersangka kini dibawa ke Kejaksaan Negri (Kejari) Siantar, untuk menyiapkan berkas pra penuntutan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti menuju Kejari Siantar. Jadi saya tidak bisa memastikan ditahan atau tidak,” ucap Tarigan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AKBP Fathori dicopot dari jabatannya oleh Irjen pol Oegroseno semasa menjabat sebagai Kapoldasu, pada 6 Desember 2010 lalu.

Pasca dilaporkan L Boru Panjaitan istri kontributor Trans TV Pematang Siantar Andi Siahaan, ke Bidang Propam Poldasu. Dalam laporannya, L Boru Panjaitan mengatakan, suaminya kerap ditinju dan dipukuli Kapolresta sejak ditahan Polisi Pematang Siantar pada 27 November, dalam perkara penganiayaan anak dibawah umur.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/