26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Master Plan Diserahkan ke Kejatisu

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menepati janjinya, melimpahkan empat dari enam tersangka dugaan korupsi anggaran Rancangan Umum Tata Ruang Kota Medan (RUTRK) senilai Rp4,3 miliar ke Kejatisu. Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Verdy Kalele menuturkan, pelimpahan tersebut, dikarenakan penyidik Subdit III Polda Sumut telah melengkapi barang bukti dan keterangan sesuai permintaan petunjuk Kejaksaan.

“Iya, empat tersangkanya sudah kita limpahkan ke Kejatisu,” ungkap Verdy di Mapoldasu, Senin (20/6). Keempat tersangka itu diketahui antara lain, mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Medan Ir Harmes Joni yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan dan Pengguna Anggaran (PA). Tersangka kedua, Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua rekanann
proyek Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (penyedia jasa) dan Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya.

Dijelaskan Verdy, pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Awalnya, rencana pelimpahan keempat tersangka beserta berkas dan barang buktinya seharusnya pada Kamis (16/6) lalu. Namun, karena kedatangan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo maka pelimpahan tersebut ditunda.
“Seharusnya memang Kamis lalu. Tapi, karena hal nonteknis, akibatnya penyerahan dilakukan pekan depannya. Hari ini jadinya pelimpahannya,” jelas Verdy.

Mengenai dua tersangka lainnya yakni, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku Direktur PT Assaka Alif Enggenering, sampai saat ini berkasnya masih dalam tahap melangkapi.

Terkait kasus itu, Penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari unsur panitia tender dan dua saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti berupa dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus.
Kepala humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Namun, saat ditanya nama-nama tersangkanya, Edi enggan menyebutkannya. “Benar tadi diserahkan tersangkanya. Tapi saya tidak tahu persis nama-namanya,” katanya.

Tindak pidana korupsi master plan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 miliar, dan itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini sendiri terjadi sejak tahun 2006. Dan terungkap setelah adanya laporan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ke Markas Besar (Mabes) Polri. Namun, karena lokasi berada di Medan, akhirnya dilimpahkan ke Poldasu.(ari)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menepati janjinya, melimpahkan empat dari enam tersangka dugaan korupsi anggaran Rancangan Umum Tata Ruang Kota Medan (RUTRK) senilai Rp4,3 miliar ke Kejatisu. Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Verdy Kalele menuturkan, pelimpahan tersebut, dikarenakan penyidik Subdit III Polda Sumut telah melengkapi barang bukti dan keterangan sesuai permintaan petunjuk Kejaksaan.

“Iya, empat tersangkanya sudah kita limpahkan ke Kejatisu,” ungkap Verdy di Mapoldasu, Senin (20/6). Keempat tersangka itu diketahui antara lain, mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Medan Ir Harmes Joni yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan dan Pengguna Anggaran (PA). Tersangka kedua, Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua rekanann
proyek Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (penyedia jasa) dan Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya.

Dijelaskan Verdy, pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Awalnya, rencana pelimpahan keempat tersangka beserta berkas dan barang buktinya seharusnya pada Kamis (16/6) lalu. Namun, karena kedatangan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo maka pelimpahan tersebut ditunda.
“Seharusnya memang Kamis lalu. Tapi, karena hal nonteknis, akibatnya penyerahan dilakukan pekan depannya. Hari ini jadinya pelimpahannya,” jelas Verdy.

Mengenai dua tersangka lainnya yakni, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku Direktur PT Assaka Alif Enggenering, sampai saat ini berkasnya masih dalam tahap melangkapi.

Terkait kasus itu, Penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari unsur panitia tender dan dua saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti berupa dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus.
Kepala humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Namun, saat ditanya nama-nama tersangkanya, Edi enggan menyebutkannya. “Benar tadi diserahkan tersangkanya. Tapi saya tidak tahu persis nama-namanya,” katanya.

Tindak pidana korupsi master plan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 miliar, dan itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini sendiri terjadi sejak tahun 2006. Dan terungkap setelah adanya laporan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ke Markas Besar (Mabes) Polri. Namun, karena lokasi berada di Medan, akhirnya dilimpahkan ke Poldasu.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/