26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kendaraan Berplat Luar Rugikan Sumut

MEDAN- Di Sumatera Utara (Sumut) belakangan ini sering beroperasi kendaraan dari luar Sumut. Itu ditandai munculnya berbagai nomor plat kendaraan di luar Sumut. Kondisi itu jelas kian padatnya jumlah kendaraan dan merusak infrastruktur di Sumut.

Dalam rapat dengan pendapat (RPD) Direktorat Lalulintas Poldasu dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut dengan Komisi C DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Rabu (20/6) kemarin, terkuak bahwa penertiban kendaraan plat luar Sumatera Utara (Sumut) sulit ditertibkan. Pasalnya tidak ada yang bisa mengukur lamanya waktu kendaraan plat daerah lain beroperasi di Sumut.

Munculnya pengakuan sulitnya menertibkan kendaraan plat daerah luar Sumut ketika anggota Komisi C DPRD Sumut, Hardi Mulyono mempertanyakan banyaknya perusahaan dan rental yang mobilnya berplat B, tapi sepertinya tidak pernah dilakukan tindakan. Padahal, bila ditindak tentu akan mengurangi kemacetan lalu-lintas, dan di sisi lain bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Sumut.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya, Eddy Rangkuti. Menurutnya, ada kesan pembiaran terhadap kendaraan dan truk angkutan yang beroperasi di Medan. Padahal, membayar pajaknya tidak di Sumut, melainkan di Jakarta untuk plat B yang dominan di Sumut.
“Ini perlu ada solusi, dan sepertinya perlu dibentuk payung hukumnya kalau memang belum ada,” usulnya.

Menjawab itu, Wakil Direktur (Wadir) Lalu-lintas (Lantas) Poldasu AKBP Eri Safari menyampaikan, ada aturan yang mengamanatkan, wajib mutasi plat bila sudah tiga bulan berturut-turut menetap di suatu daerah. Hanya saja, terkait ketentuan menetap tiga bulan, pihaknya sering kesulitan untuk memastikan lamanya kendaraan luar Sumut berada di Sumut.

“Setiap dilakukan operasi, pemilik kendaraan ataupun pengemudi mengaku hanya sebentar di Sumut untuk selanjutnya kembali ke daerah asalnya. Jadi kesulitan kami ada di situ, dan sampai sekarang memang tidak ada regulasi khusus yang melarang penggunaan plat kendaraan lain di suatu daerah, termasuk di Sumut,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut Syafaruddin mengatakan, sepengetahuan dirinya memang tidak ada regulasi yang melarang hal tersebut. (ril)

MEDAN- Di Sumatera Utara (Sumut) belakangan ini sering beroperasi kendaraan dari luar Sumut. Itu ditandai munculnya berbagai nomor plat kendaraan di luar Sumut. Kondisi itu jelas kian padatnya jumlah kendaraan dan merusak infrastruktur di Sumut.

Dalam rapat dengan pendapat (RPD) Direktorat Lalulintas Poldasu dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut dengan Komisi C DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Rabu (20/6) kemarin, terkuak bahwa penertiban kendaraan plat luar Sumatera Utara (Sumut) sulit ditertibkan. Pasalnya tidak ada yang bisa mengukur lamanya waktu kendaraan plat daerah lain beroperasi di Sumut.

Munculnya pengakuan sulitnya menertibkan kendaraan plat daerah luar Sumut ketika anggota Komisi C DPRD Sumut, Hardi Mulyono mempertanyakan banyaknya perusahaan dan rental yang mobilnya berplat B, tapi sepertinya tidak pernah dilakukan tindakan. Padahal, bila ditindak tentu akan mengurangi kemacetan lalu-lintas, dan di sisi lain bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Sumut.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya, Eddy Rangkuti. Menurutnya, ada kesan pembiaran terhadap kendaraan dan truk angkutan yang beroperasi di Medan. Padahal, membayar pajaknya tidak di Sumut, melainkan di Jakarta untuk plat B yang dominan di Sumut.
“Ini perlu ada solusi, dan sepertinya perlu dibentuk payung hukumnya kalau memang belum ada,” usulnya.

Menjawab itu, Wakil Direktur (Wadir) Lalu-lintas (Lantas) Poldasu AKBP Eri Safari menyampaikan, ada aturan yang mengamanatkan, wajib mutasi plat bila sudah tiga bulan berturut-turut menetap di suatu daerah. Hanya saja, terkait ketentuan menetap tiga bulan, pihaknya sering kesulitan untuk memastikan lamanya kendaraan luar Sumut berada di Sumut.

“Setiap dilakukan operasi, pemilik kendaraan ataupun pengemudi mengaku hanya sebentar di Sumut untuk selanjutnya kembali ke daerah asalnya. Jadi kesulitan kami ada di situ, dan sampai sekarang memang tidak ada regulasi khusus yang melarang penggunaan plat kendaraan lain di suatu daerah, termasuk di Sumut,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut Syafaruddin mengatakan, sepengetahuan dirinya memang tidak ada regulasi yang melarang hal tersebut. (ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/