26.1 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

Tiga Bocah Perempuan Dicabuli Tetangganya

Betapa mirisnya hati seorang ibu, UG (34) warga jalan Titi Sewa Perumnas Benhill II Blok C-8 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Pasalnya, anaknya N (6) dicabuli pria tetangganya, Rz (30) menggunakan tangan hingga kemaluannya rusak.
Biadabnya lagi, pelaku juga mencabuli dua bocah lagi. Korban berinsial R (5,5) dan  A (7).Tak terima anaknya dicabuli, akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan guna meminta bantuan keadilan untuk anaknya, Kamis (20/6) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditemui, UG selaku orang tua N, mengatakan perbuatan RZ (30) membuat resah. Pelaku diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di lingkungannya.
Dia mengaku putrinya itu sudah berulang kali dicabuli oleh R. โ€œSebenarnya ada tiga anak yang diketahui dicabuli, tapi keluarga yang satu tidak mau mengadu,โ€ kata UG, orang tua N.
Pencabulan ini diketahui pada Selasa (18/6), setelah N mengadu pada orangtuanya. Setelah diselidiki ternyata ada 3 anak yang diduga sudah mendapat perlakuan serupan

โ€œTapi bisa saja korbannya bertambah, karena di sana banyak anak-anak dan pelaku kerap bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya,โ€ jelas UG.

Pihak keluarga membawa N dan A ke Komnas Perlindungan Anak karena merasa khawatir setelah laporannya ke polisi tidak membuahkan hasil maksimal. โ€œPolisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa,โ€ ujar UG.
Meski tidak ada kesaksian orang dewasa, namun pihak keluarga telah membawa N dan A untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari visum itu diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan. Karena polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya. โ€œMemang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja,โ€ jelas UG.
Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan Jhoni Harahap,menyatakan, Komnas Perlindungan Anak akan mendampingi penanganan kasus ini. Pihaknya menyayangkan sikap polisi yang tidak proaktif menangani kasus ini. โ€œKami meminta polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana,โ€ ucapnya.
Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R dinilai telah membujuk anak-anak korbannya untuk melakukan pencabulan. Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya. โ€œKarena pelaku pencabulan biasanya orang yang  dikenal korban,โ€ beber Jhoni.
Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STBL/ 1864 / VI / 2013 / Percut tanggal Rabu, 19 juni 2013.
Kanit Reskrim Polsek Poercut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum, keterangan saksi. โ€œJika hasil Visum dan keterangan saksi telah terpenuhi, kita akan upaya paksa pelaku untuk ditangkap, polisi secara profesional memeriksakan saksi, menunggu saksi, tidak bisa gegabah, kita lengkapi, segera ditangkap,โ€ ujarnya singkat.(far/gus)

Betapa mirisnya hati seorang ibu, UG (34) warga jalan Titi Sewa Perumnas Benhill II Blok C-8 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Pasalnya, anaknya N (6) dicabuli pria tetangganya, Rz (30) menggunakan tangan hingga kemaluannya rusak.
Biadabnya lagi, pelaku juga mencabuli dua bocah lagi. Korban berinsial R (5,5) dan  A (7).Tak terima anaknya dicabuli, akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan guna meminta bantuan keadilan untuk anaknya, Kamis (20/6) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditemui, UG selaku orang tua N, mengatakan perbuatan RZ (30) membuat resah. Pelaku diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di lingkungannya.
Dia mengaku putrinya itu sudah berulang kali dicabuli oleh R. โ€œSebenarnya ada tiga anak yang diketahui dicabuli, tapi keluarga yang satu tidak mau mengadu,โ€ kata UG, orang tua N.
Pencabulan ini diketahui pada Selasa (18/6), setelah N mengadu pada orangtuanya. Setelah diselidiki ternyata ada 3 anak yang diduga sudah mendapat perlakuan serupan

โ€œTapi bisa saja korbannya bertambah, karena di sana banyak anak-anak dan pelaku kerap bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya,โ€ jelas UG.

Pihak keluarga membawa N dan A ke Komnas Perlindungan Anak karena merasa khawatir setelah laporannya ke polisi tidak membuahkan hasil maksimal. โ€œPolisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa,โ€ ujar UG.
Meski tidak ada kesaksian orang dewasa, namun pihak keluarga telah membawa N dan A untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari visum itu diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan. Karena polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya. โ€œMemang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja,โ€ jelas UG.
Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan Jhoni Harahap,menyatakan, Komnas Perlindungan Anak akan mendampingi penanganan kasus ini. Pihaknya menyayangkan sikap polisi yang tidak proaktif menangani kasus ini. โ€œKami meminta polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana,โ€ ucapnya.
Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R dinilai telah membujuk anak-anak korbannya untuk melakukan pencabulan. Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya. โ€œKarena pelaku pencabulan biasanya orang yang  dikenal korban,โ€ beber Jhoni.
Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STBL/ 1864 / VI / 2013 / Percut tanggal Rabu, 19 juni 2013.
Kanit Reskrim Polsek Poercut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum, keterangan saksi. โ€œJika hasil Visum dan keterangan saksi telah terpenuhi, kita akan upaya paksa pelaku untuk ditangkap, polisi secara profesional memeriksakan saksi, menunggu saksi, tidak bisa gegabah, kita lengkapi, segera ditangkap,โ€ ujarnya singkat.(far/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru