24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pemakaian RTH Resapan Baru, Pelindo I Tak Kantongi Izin

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Binsar Situmorang mengungkap, pihaknya terlebih dahulu akan mengecek izin ruang terbuka hijau (RTH) yang diduga diserobot PT Pelindo I, untuk dipakai sebagai titik resapan baru akibat dampak dari proyek pelebaran dermaga oleh perusahaan plat merah tersebut.

“Nanti kami cek dulu ya. Seingat saya belum ada izin yang dikeluarkan, Red) dari kami,” tuturnya menjawab Sumut Pos, Kamis (20/6).

Pun demikian halnya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atas proyek yang mengeruk laut Belawan atau reklamasi guna mendukung pekerjaan pelebaran oleh Pelindo, Binsar menyebut bahwa kewenangan dimaksud ada di pemerintah pusat.

Pihaknya juga tak mengatahui secara resmi, ihwal kabar penyerobotan RTH oleh Pelindo yang dipakai sebagai resapan baru. “Itu kewenangan pusat, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan dari DLH Sumut,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Arief S Trinugroho, juga tidak mengetahui soal perizinan untuk reklamasi Pelabuhan Belawan, apakah sudah pernah ada dimohonkan PT Pelindo.

“Gak tahu. Memang ada penimbunan ya di Belawan? Ocean Pasific atau Pelindo (yang mengerjakan)?” tanya dia.

Menurut Arief, sebaiknya perihal ini ditanyakan ke DLH Sumut selaku instansi berwenang. Sebab sebelum penerbitan izin dimohonkan, mesti ada dokumen amdal untuk itu.

“Di awal semua itu kan, amdal. Sebelum adanya macam-macam izin yang mau diurus. Amdal itu bukan izin tapi dokumen oleh instansi lingkungan hidup. Dia jadi awal dari pengurusan izin. Coba ditanya saja ke DLH Sumut,” ujar mantan Kepala DLH Medan itu.

Di sisi lain, Satpol PP Sumut siap dilibatkan dalam penertiban atas masalah ini jika ke depan ada diminta masuk di tim. Terlebih kalau memang secara aturan, nantinya Pelindo I terbukti bersalah melakukan pelanggaran peraturan daerah.

“Sudah pasti (siap dilibatkan). Tapi kan sejauh ini kami belum ada diminta. Kami juga belum tahu apa sebenarnya duduk persoalannya. Silahkan aja kalau masyarakat yang melapor, kami akan terima dan coba koordinasikan ke instansi terkait lainnya. Pada prinsipnya kami siap menegakkan aturan bila sejauh ada permintaan resmi yang masuk,” tegas Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Sumut, Bungaran Sidabutar.

Dia juga menyarankan ihwal masalah ini ditanyakan dulu ke DLH Sumut, selaku instansi berwenang soal masalah lingkungan hidup. “Iya, itu bidangnya orang Pak Binsar. Sebaiknya dikoordinasikan saja dulu ke sana,” katanya.

Pengamat Lingkungan, Jaya Arjuna menegaskan, mengubah tata ruang dan merusak tatanan lingkungan adalah pelanggaran. Artinya, izin AMDAL – nya tidak benar, jadi, proyek itu ilegal. “Kita minta Pemko Medan untuk menuntut, jangan tinggal diam. Sudah pasti, kalau ketentuan pelanggaran tata ruang, maka AMDAL – nya salah,” tegas Jaya Arjuna.

Dosen USU ini mendesak kepada pemerintah daerah untuk tegas, bila diam, maka masyarakat berhak melakukan gugatan. Mengenai adanya pengakuan Pelindo itu adalah kawasan HPL bukan masalah wewenang otoritas, ini menyangkut tentang lingkungan masyarakat banyak.

“Tidak ada istilah itu mereka punya, ini negara hukum. Intinya semua proyek harus ada AMDAL, jadi proyek itu salah. Seharusnya ada kajian, jangan asal melaksanakan proyek penimbunan,” cetus Jaya Arjuna.

Sebelumnya, Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Muftikhrahman dikonfirmasi mengaku, kawasan itu masuk dalam HPL, jadi kewenangan mereka menata pelabuhan. Menurutnya, penimbunan itu tidak bagian dari resapan air dan tidak ada kewenangan Pemko Medan di lahan yang mereka kelola.”Tidak ada kepentingan Pemko Medan di situ, saya belum tahu penimbunan itu untuk apa, nanti saya tanya ke bagian tehnik. Yang jelas, kita tidak ada merusah jalùr hijau,” ungkapnya yang dihubungi via telepon. (prn/mag-1/fac/ila)

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Binsar Situmorang mengungkap, pihaknya terlebih dahulu akan mengecek izin ruang terbuka hijau (RTH) yang diduga diserobot PT Pelindo I, untuk dipakai sebagai titik resapan baru akibat dampak dari proyek pelebaran dermaga oleh perusahaan plat merah tersebut.

“Nanti kami cek dulu ya. Seingat saya belum ada izin yang dikeluarkan, Red) dari kami,” tuturnya menjawab Sumut Pos, Kamis (20/6).

Pun demikian halnya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atas proyek yang mengeruk laut Belawan atau reklamasi guna mendukung pekerjaan pelebaran oleh Pelindo, Binsar menyebut bahwa kewenangan dimaksud ada di pemerintah pusat.

Pihaknya juga tak mengatahui secara resmi, ihwal kabar penyerobotan RTH oleh Pelindo yang dipakai sebagai resapan baru. “Itu kewenangan pusat, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan dari DLH Sumut,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Arief S Trinugroho, juga tidak mengetahui soal perizinan untuk reklamasi Pelabuhan Belawan, apakah sudah pernah ada dimohonkan PT Pelindo.

“Gak tahu. Memang ada penimbunan ya di Belawan? Ocean Pasific atau Pelindo (yang mengerjakan)?” tanya dia.

Menurut Arief, sebaiknya perihal ini ditanyakan ke DLH Sumut selaku instansi berwenang. Sebab sebelum penerbitan izin dimohonkan, mesti ada dokumen amdal untuk itu.

“Di awal semua itu kan, amdal. Sebelum adanya macam-macam izin yang mau diurus. Amdal itu bukan izin tapi dokumen oleh instansi lingkungan hidup. Dia jadi awal dari pengurusan izin. Coba ditanya saja ke DLH Sumut,” ujar mantan Kepala DLH Medan itu.

Di sisi lain, Satpol PP Sumut siap dilibatkan dalam penertiban atas masalah ini jika ke depan ada diminta masuk di tim. Terlebih kalau memang secara aturan, nantinya Pelindo I terbukti bersalah melakukan pelanggaran peraturan daerah.

“Sudah pasti (siap dilibatkan). Tapi kan sejauh ini kami belum ada diminta. Kami juga belum tahu apa sebenarnya duduk persoalannya. Silahkan aja kalau masyarakat yang melapor, kami akan terima dan coba koordinasikan ke instansi terkait lainnya. Pada prinsipnya kami siap menegakkan aturan bila sejauh ada permintaan resmi yang masuk,” tegas Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Sumut, Bungaran Sidabutar.

Dia juga menyarankan ihwal masalah ini ditanyakan dulu ke DLH Sumut, selaku instansi berwenang soal masalah lingkungan hidup. “Iya, itu bidangnya orang Pak Binsar. Sebaiknya dikoordinasikan saja dulu ke sana,” katanya.

Pengamat Lingkungan, Jaya Arjuna menegaskan, mengubah tata ruang dan merusak tatanan lingkungan adalah pelanggaran. Artinya, izin AMDAL – nya tidak benar, jadi, proyek itu ilegal. “Kita minta Pemko Medan untuk menuntut, jangan tinggal diam. Sudah pasti, kalau ketentuan pelanggaran tata ruang, maka AMDAL – nya salah,” tegas Jaya Arjuna.

Dosen USU ini mendesak kepada pemerintah daerah untuk tegas, bila diam, maka masyarakat berhak melakukan gugatan. Mengenai adanya pengakuan Pelindo itu adalah kawasan HPL bukan masalah wewenang otoritas, ini menyangkut tentang lingkungan masyarakat banyak.

“Tidak ada istilah itu mereka punya, ini negara hukum. Intinya semua proyek harus ada AMDAL, jadi proyek itu salah. Seharusnya ada kajian, jangan asal melaksanakan proyek penimbunan,” cetus Jaya Arjuna.

Sebelumnya, Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Muftikhrahman dikonfirmasi mengaku, kawasan itu masuk dalam HPL, jadi kewenangan mereka menata pelabuhan. Menurutnya, penimbunan itu tidak bagian dari resapan air dan tidak ada kewenangan Pemko Medan di lahan yang mereka kelola.”Tidak ada kepentingan Pemko Medan di situ, saya belum tahu penimbunan itu untuk apa, nanti saya tanya ke bagian tehnik. Yang jelas, kita tidak ada merusah jalùr hijau,” ungkapnya yang dihubungi via telepon. (prn/mag-1/fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/