25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Warga Desak Wali Kota Teken MoU

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Berlarut-larutnya proses penandatanganan MoU antara Pemko Medan dengan TNI AU membuat warga Sari Rejo kecewa. Karenanya, mereka mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk benar-benar melaksanakan penandatanganan MoU tersebut.

“Apa yang disampaikan Pak Wali Kota cuma omong kosong jika tak direalisasikan. Jadi, kami harap MoU cepat ditandatangani karena masyarakat sudah.

jemu dan kecewa menagih janji wali kota,” ujar Ketua Fomas Riwayat Pakpahan, Rabu (20/7).
Dikatakannya, sesuai keputusan MA, tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang tak ada malasah lagi dan juga peraturan lainnya. “Percepat penandatangan MoU tersebut agar sertifikat tanah kami cepat keluar. Masyarakat sangat memohon tegakkan keadilan agar jangan berlarut-larut,” ucapnya.

Menurutnya, tanah seluas 260 hektar dan belum bersertifikat, diduduki dan dikuasi masyarakat berjumlah 35 ribu jiwa. “Kami heran, dari tanah seluas 591 hektar, hanya 302 hektar yang ada sertifikatnya. Sedangkan tanah yang kami tempati sudah ada insfraktruktur jadi apa halangannya?” katanya.

Dengan begitu, bila tak ada penyelesaian dan kejelasan terhadap warga Sari Rejo yang telah memberi apresiasi besar kepada Walikota Medan degan mendukungnya menjadi wali kota, akan mengirimkan delegasi ke kantor wali kota mempertanyakan kejelasan status tanah mereka.

Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ilhamsyah mengaku sangat mendukung bila warga melakukan delegasi ke kantor wali kota untuk mempertanyakan kejelasan MoU tersebut. Karena, peramalahan sengeketa tanah di Sari Rejo sudah terlalu lama. “Itu bagus dan saya sangat mendukung, karena wali kota sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan MoU yang akan ditandatanganinya,” kata Ilhamsyah.
Dimana, lanjut Ilhamsyah, masyarakat dan dewan harus dilibatkan dalam penandatagan tersebut. “Kita meminta kepada wali kota agar masyarakat dan dewan dilibatkan dalam penandatangan itu, sesuai rapat dengar pendapat di kantor DPRD Medan. Hingga kini, masyarakat dan dewan juga tak mengetahui isi dari MoU tersebut,” katanya.(adl)

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Berlarut-larutnya proses penandatanganan MoU antara Pemko Medan dengan TNI AU membuat warga Sari Rejo kecewa. Karenanya, mereka mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk benar-benar melaksanakan penandatanganan MoU tersebut.

“Apa yang disampaikan Pak Wali Kota cuma omong kosong jika tak direalisasikan. Jadi, kami harap MoU cepat ditandatangani karena masyarakat sudah.

jemu dan kecewa menagih janji wali kota,” ujar Ketua Fomas Riwayat Pakpahan, Rabu (20/7).
Dikatakannya, sesuai keputusan MA, tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang tak ada malasah lagi dan juga peraturan lainnya. “Percepat penandatangan MoU tersebut agar sertifikat tanah kami cepat keluar. Masyarakat sangat memohon tegakkan keadilan agar jangan berlarut-larut,” ucapnya.

Menurutnya, tanah seluas 260 hektar dan belum bersertifikat, diduduki dan dikuasi masyarakat berjumlah 35 ribu jiwa. “Kami heran, dari tanah seluas 591 hektar, hanya 302 hektar yang ada sertifikatnya. Sedangkan tanah yang kami tempati sudah ada insfraktruktur jadi apa halangannya?” katanya.

Dengan begitu, bila tak ada penyelesaian dan kejelasan terhadap warga Sari Rejo yang telah memberi apresiasi besar kepada Walikota Medan degan mendukungnya menjadi wali kota, akan mengirimkan delegasi ke kantor wali kota mempertanyakan kejelasan status tanah mereka.

Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ilhamsyah mengaku sangat mendukung bila warga melakukan delegasi ke kantor wali kota untuk mempertanyakan kejelasan MoU tersebut. Karena, peramalahan sengeketa tanah di Sari Rejo sudah terlalu lama. “Itu bagus dan saya sangat mendukung, karena wali kota sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan MoU yang akan ditandatanganinya,” kata Ilhamsyah.
Dimana, lanjut Ilhamsyah, masyarakat dan dewan harus dilibatkan dalam penandatagan tersebut. “Kita meminta kepada wali kota agar masyarakat dan dewan dilibatkan dalam penandatangan itu, sesuai rapat dengar pendapat di kantor DPRD Medan. Hingga kini, masyarakat dan dewan juga tak mengetahui isi dari MoU tersebut,” katanya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/