26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Zonasi PKL

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021). Paripurna tersebut digelar dengan agenda mendengar penyampaian Nota pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

PARIPURNA: DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7) terkait penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebab, Paripurna digelar dalam masa PPKM Darurat. Turut hadir dalam paripurna tersebut pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit.

Dari Pemko Medan, Paripurna dihadiri langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan sejumlah pimpinan di OPD Pemko Medan

Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu diatur guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. “Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib, serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat,” ucap Bobby, Senin (19/7).

Menurut Bobby, dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. “Sementara di sisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman,” ujarnya.

Menurut Bobby, hal demikian menjadi pertimbangan bahwa penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamannan, dan keindahan kota. Usai membacakan nota pengantar, Bobby Nasution selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan Hasiym SE.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE pun menyampaikan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021.

Adapun nama-nama Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umumnya pada 26 Juli mendatang yakni Robi Barus (Fraksi PDIP), Netty Siregar (Gerindra), Irwansyah (PKS), Edy Saputra (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), T Rendy Edriansyah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (Hanura, PSI, PPP). (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021). Paripurna tersebut digelar dengan agenda mendengar penyampaian Nota pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

PARIPURNA: DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7) terkait penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebab, Paripurna digelar dalam masa PPKM Darurat. Turut hadir dalam paripurna tersebut pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit.

Dari Pemko Medan, Paripurna dihadiri langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan sejumlah pimpinan di OPD Pemko Medan

Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu diatur guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. “Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib, serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat,” ucap Bobby, Senin (19/7).

Menurut Bobby, dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. “Sementara di sisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman,” ujarnya.

Menurut Bobby, hal demikian menjadi pertimbangan bahwa penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamannan, dan keindahan kota. Usai membacakan nota pengantar, Bobby Nasution selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan Hasiym SE.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE pun menyampaikan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021.

Adapun nama-nama Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umumnya pada 26 Juli mendatang yakni Robi Barus (Fraksi PDIP), Netty Siregar (Gerindra), Irwansyah (PKS), Edy Saputra (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), T Rendy Edriansyah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (Hanura, PSI, PPP). (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/