30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Dinilai tak Laksanakan Pedoman Jaksa Agung, JPU Bakal Dilapor ke Komisi Kejaksaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, yang menjerat pemilik media online Ismail Marzuki (42), dinilai tidak melaksanakan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi ahli ITE yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo dalam sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022) lalu.

“Saya heran melihat JPU ini yang terlalu berani menghadirkan ahli ITE ke persidangan dengan tidak mempedomani arahan dari Jaksa Agung yang harus memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo, sehingga ahli tersebut kurang memahami SKB 3 Menteri dan tidak berlatar hukum pula,“ kata Ismail Marzuki didampingi pengacaranya Partahi R Rajagukguk, Rabu (20/7/2022).

Menurut Ismail, jelas tertera dalam pedoman dari Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik (ITE) pada tahap prapenuntutan pada BAB II Pelaksanaan point 4 G bahwa ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo.

Sementara pada sidang kemarin, lanjut Ismail, JPU menghadirkan saksi ahli Mohammad Fadly Syahputra dari Universitas Sumatera Utara (USU). “Di mana pada sidang tersebut, saat dicecar pengacara saya, Partahi R Rajagukguk, saksi ahli itu mengaku hanya melihat gambar melalui screen shot itu asli belum diedit, tetapi ia tidak mengetahui yang dilihat merupakan berita,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ismail, berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, jelas tertera pada pasal 27 ayat (3), delik aduan absolut maka harus korban langsung yang melapor dan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik dengan ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis. “Tetapi semua dinafikan oknum JPU,” ketusnya.

Ismail yang aktif di KAHMI Sumut dan putra asli Kabupaten Langkat ini pun mengaku akan melaporkan oknum JPU tersebut. “Saya akan segera melaporkan oknum JPU berinisial RS itu ke Komisi Kejaksaan, Kejagung, dan Kajatisu, biar jadi proses pembelajaran ke depan terkait pers yang sangat rentan dikriminalisasi,“ tegas Ismail.

Sementara, oknum JPU berinisial RS saat dikonfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp terkait pedoman Jaksa Agung dalam menghadirkan saksi ahli dalam perkara ITE, dia malah balik bertanya. “Pedoman nomor berapa? Tolong dishare ke saya,” kata JPU RS seperti dikutip dari mudanews.com, Rabu (20/7/2022) malam.

Namun setelah PDF Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahapan Prapenuntutan dishare, RS hanya menjawab, “Trims infonya”. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, yang menjerat pemilik media online Ismail Marzuki (42), dinilai tidak melaksanakan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi ahli ITE yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo dalam sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022) lalu.

“Saya heran melihat JPU ini yang terlalu berani menghadirkan ahli ITE ke persidangan dengan tidak mempedomani arahan dari Jaksa Agung yang harus memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo, sehingga ahli tersebut kurang memahami SKB 3 Menteri dan tidak berlatar hukum pula,“ kata Ismail Marzuki didampingi pengacaranya Partahi R Rajagukguk, Rabu (20/7/2022).

Menurut Ismail, jelas tertera dalam pedoman dari Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik (ITE) pada tahap prapenuntutan pada BAB II Pelaksanaan point 4 G bahwa ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo.

Sementara pada sidang kemarin, lanjut Ismail, JPU menghadirkan saksi ahli Mohammad Fadly Syahputra dari Universitas Sumatera Utara (USU). “Di mana pada sidang tersebut, saat dicecar pengacara saya, Partahi R Rajagukguk, saksi ahli itu mengaku hanya melihat gambar melalui screen shot itu asli belum diedit, tetapi ia tidak mengetahui yang dilihat merupakan berita,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ismail, berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, jelas tertera pada pasal 27 ayat (3), delik aduan absolut maka harus korban langsung yang melapor dan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik dengan ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis. “Tetapi semua dinafikan oknum JPU,” ketusnya.

Ismail yang aktif di KAHMI Sumut dan putra asli Kabupaten Langkat ini pun mengaku akan melaporkan oknum JPU tersebut. “Saya akan segera melaporkan oknum JPU berinisial RS itu ke Komisi Kejaksaan, Kejagung, dan Kajatisu, biar jadi proses pembelajaran ke depan terkait pers yang sangat rentan dikriminalisasi,“ tegas Ismail.

Sementara, oknum JPU berinisial RS saat dikonfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp terkait pedoman Jaksa Agung dalam menghadirkan saksi ahli dalam perkara ITE, dia malah balik bertanya. “Pedoman nomor berapa? Tolong dishare ke saya,” kata JPU RS seperti dikutip dari mudanews.com, Rabu (20/7/2022) malam.

Namun setelah PDF Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahapan Prapenuntutan dishare, RS hanya menjawab, “Trims infonya”. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/