MEDAN-Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar bisnis jual beli Blackberry (BB) rekondisi dari sebuah toko yang berada di Plaza Milinium berkat penelusuran mereka ke situs jual beli online, berniaga.com.
Kasubdit II/Cyber Crime, Kompol Ikhwan SH, MH, Selasa (20/8) sore, menuturkan terbongkarnya bisnis jual beli BB rekondisi berawal dari penyelidikan petugas terhadap situs www.berniaga.com. Saat itu, petugas mendapati toko Sahabat memasang iklan menjual BB baru dengan harga murah.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan dan membeli satu unit BB dari toko tersebut seharga Rp550.000. Namun, saat BB tersebut hendak dihidupkan, ternyata tidak bisa. Lalu, anggota kita mengembalikan ke toko tersebut dengan alasan Hp-nya rusak. Mereka kemudian mengganti BB itu dan mengambil barang gantiannya dalam gudang,” terang mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu.
Merasa ada yang janggal, kata dia, petugas pun masuk ke dalam gudang toko tersebut dan menemukan 135 unit Hp BB berbagai tipe dari dalamnya. Guna kepentingan penyedikan, kedua karyawan yakni Juliana dan Erwin Sinaga digelandang ke Mapolda Sumut berikut seluruh barang bukti.
“Mereka kita persangkakan telah melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan pasal 480 KUHP. Dan pemilik toko bernama Charli hingga saat ini terus diburu,” pungkasnya. [kl/ded]