26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemendagri Juga Pantas Disalahkan

file/sumut pos Elfenda Ananda
file/sumut pos
Elfenda Ananda

SUMUTPOS.CO- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas mandeknya pembangunan di Kota Medan saat ini. Pasalnya, Ranperda tentang Perubahan APBD 2015 Kota Medan terancam tidak dapat disahkan akibat kekosongan penjabat (Pj) kepala daerah sepeninggalan Dzulmi Eldin yang habis masa periode pada 26 Juli lalu.

“Dalam hal ini Pemprovsu tentu tidak bisa berjalan sendiri. Kemendagri turut berperan soal proses birokrasi atas keterlambatan ini. Sebab kebijakan mereka akan berdampak terhadap laju pembangunan suatu daerah, termasuk Kota Medan yang sampai sekarang belum ada penjabat wali kota,” ujar pengamat ilmu hukum tata negara Abdul Hakim Siagian kepada Sumut Pos, Kamis (20/8).

Seperti diketahui, sejauh ini Pemprov Sumut belum juga mengusulkan 14 nama Pj dari pejabat eselon II di jajarannya. Hal ini disebabkan lantaran pemprov masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemendagri soal penunjukan Pj tersebut. Alhasil sejumlah kabupaten/kota saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) wali kota/bupati.

Kota Medan sebagai barometer kabupaten/kota di Sumut, lanjut Hakim, seharusnya mendapat perhatian khusus dari Kemendagri. Sebab seorang Plh tidak mempunyai kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan. Karenanya wajar bila anggota DPRD Medan juga mendesak Mendagri untuk segera menetapkan pejabat di posisi strategis tersebut.

“Ini dampaknya luas sekali. Saya menyalahkan pemerintah pusat bila laju pembangunan akibat kekosongan Pj wali kota Medan tak segera ditunjuk, sebab otoritas dan kewenangan ada di pusat,” ujarnya.

Menurut Hakim, proses penunjukan Pj ini tidak harus berlarut-larut. Meski kondisi pemerintahan di pemprov sedikit goyang paska Gubsu Gatot Pujo Nugroho menjadi tahanan KPK, bisa cepat diambil alih wakil gubernur guna memroses nama-nama Pj tersebut.

“Jadi tidak hanya menyalahkan Pemprovsu saja, kita juga sesalkan kebijakan Kemendagri yang sangat lambat soal ini. Selain jadi menghambat laju pembangunan daerah, hal ini akan memunculkan kecurigaan di mata publik,” pungkasnya.

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono memperkirakan, paling lama dua minggu ke depan seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di Sumut, akan memiliki Penjabat Kepala Daerah.

Kemungkinan terbuka karena menurut Sumarsono, Wagubsu selaku Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi telah melayangkan surat ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Isinya meminta izin melengkapi usulan nama-nama penjabat kepala daerah yang sebelumnya telah diusulkan Gatot sebelum ditahan KPK.

“Nah sekarang mereka tengah menunggu surat. Nantinya dalam surat balasan Mendagri tentu ada arahan-arahan maupun petunjuk-petunjuk untuk melakukan penyempurnaan, kompetensi. Jadi tidak dipangkas semuanya apa yang telah diusulkan (Gatot, red),” ujar Sumarsono kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Sumarsono, surat jawaban dari Mendagri kini hanya tinggal ditandatangani. Paling lambat dalam 2-3 hari ke depan sudah akan dikirimkan ke Sumut.

Nantinya setelah surat petunjuk diterima, tahap selanjutnya akan ada perubahan penyesuaian. Baru kemudian Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi terkait pengangkatan nama-nama penjabat kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir maupun yang telah berakhir. (prn/gir/adz)

file/sumut pos Elfenda Ananda
file/sumut pos
Elfenda Ananda

SUMUTPOS.CO- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas mandeknya pembangunan di Kota Medan saat ini. Pasalnya, Ranperda tentang Perubahan APBD 2015 Kota Medan terancam tidak dapat disahkan akibat kekosongan penjabat (Pj) kepala daerah sepeninggalan Dzulmi Eldin yang habis masa periode pada 26 Juli lalu.

“Dalam hal ini Pemprovsu tentu tidak bisa berjalan sendiri. Kemendagri turut berperan soal proses birokrasi atas keterlambatan ini. Sebab kebijakan mereka akan berdampak terhadap laju pembangunan suatu daerah, termasuk Kota Medan yang sampai sekarang belum ada penjabat wali kota,” ujar pengamat ilmu hukum tata negara Abdul Hakim Siagian kepada Sumut Pos, Kamis (20/8).

Seperti diketahui, sejauh ini Pemprov Sumut belum juga mengusulkan 14 nama Pj dari pejabat eselon II di jajarannya. Hal ini disebabkan lantaran pemprov masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemendagri soal penunjukan Pj tersebut. Alhasil sejumlah kabupaten/kota saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) wali kota/bupati.

Kota Medan sebagai barometer kabupaten/kota di Sumut, lanjut Hakim, seharusnya mendapat perhatian khusus dari Kemendagri. Sebab seorang Plh tidak mempunyai kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan. Karenanya wajar bila anggota DPRD Medan juga mendesak Mendagri untuk segera menetapkan pejabat di posisi strategis tersebut.

“Ini dampaknya luas sekali. Saya menyalahkan pemerintah pusat bila laju pembangunan akibat kekosongan Pj wali kota Medan tak segera ditunjuk, sebab otoritas dan kewenangan ada di pusat,” ujarnya.

Menurut Hakim, proses penunjukan Pj ini tidak harus berlarut-larut. Meski kondisi pemerintahan di pemprov sedikit goyang paska Gubsu Gatot Pujo Nugroho menjadi tahanan KPK, bisa cepat diambil alih wakil gubernur guna memroses nama-nama Pj tersebut.

“Jadi tidak hanya menyalahkan Pemprovsu saja, kita juga sesalkan kebijakan Kemendagri yang sangat lambat soal ini. Selain jadi menghambat laju pembangunan daerah, hal ini akan memunculkan kecurigaan di mata publik,” pungkasnya.

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono memperkirakan, paling lama dua minggu ke depan seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di Sumut, akan memiliki Penjabat Kepala Daerah.

Kemungkinan terbuka karena menurut Sumarsono, Wagubsu selaku Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi telah melayangkan surat ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Isinya meminta izin melengkapi usulan nama-nama penjabat kepala daerah yang sebelumnya telah diusulkan Gatot sebelum ditahan KPK.

“Nah sekarang mereka tengah menunggu surat. Nantinya dalam surat balasan Mendagri tentu ada arahan-arahan maupun petunjuk-petunjuk untuk melakukan penyempurnaan, kompetensi. Jadi tidak dipangkas semuanya apa yang telah diusulkan (Gatot, red),” ujar Sumarsono kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Sumarsono, surat jawaban dari Mendagri kini hanya tinggal ditandatangani. Paling lambat dalam 2-3 hari ke depan sudah akan dikirimkan ke Sumut.

Nantinya setelah surat petunjuk diterima, tahap selanjutnya akan ada perubahan penyesuaian. Baru kemudian Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi terkait pengangkatan nama-nama penjabat kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir maupun yang telah berakhir. (prn/gir/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/