25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Pengacara JR Saragih pun Ingin Kasus Cepat Tuntas

MEDAN-Penanganan berbagai kasus Bupati Simalungun, JR Saragih, oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Ya, apalagi kalau bukan soal lambatnya penanganan kasus yang dimaksud. Lucunya, pengacara JR Saragih, Reffly Harun pun sampai tak sabar dengan kasus tersebut.

“Dalam konteks persoalan ini, belum ada perkembangan apa-apa. Kita mengharap, KPK bisa mempercepat proses penyelesaian masalah ini. Karena persoalan ini sudah satu tahun ini,” tegasnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/10).

Ya, satu kasus yang melibatkan JR Saragih dan telah bergulir sejak tahun lalu, yang sampai saat ini belum selesai adalah kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibuka ke permukaan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pada sebuah konfrensi pers 9 Desember 2010 lalu Dari perbincangan yang ada, Reffly Harun berulang-ulang kali mengatakan, dalam konteks ini dirinya mengaku, Bupati JR Saragih menyatakan kepadanya diperas oleh oknum Hakim MK terkait Pilkada Simalungun sebesar Rp1 miliar berbentuk Dollar Amerika.

Sementara berdasarkan keterangan pers Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, 9 Desember 2010 lalu, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, JR Saragih lah yang berupaya untuk melakukan suap terhadap hakim MK. “Maka dari itu, untuk menentukan siapa yang benar dan salah adalah pengadilan. Sebab itu lah, sebaiknya KPK bisa secepat mungkin melakukan upaya penyelesaian atas masalah ini,” beber Reffly Harun.

Bagaimana dengan kasus-kasus lain, seperti kasus dugaan suap kepada Ketua Pokja KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta? “Maaf, kalau untuk yang ini saya tidak berurusan. Jadi, tidak bisa memberikan keterangan,” katanya.

Mengenai kasus-kasus lainnya yang baru-baru ini dilaporkan ke KPK seperti, dugaan berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon dalam upaya pengalihan gaji honor guru Non PNS sebesar Rp1,2 milyar untuk pembelian mobil dinas anggota DPRD Simalungun dan dugaan penyelewengan APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar?

Terkait itu, kembali Reffly Harun enggan mengkomentarinya. Dikatakannya, dirinya tidak ingin terlibat dengan konflik-konflik politik di daerah. “Saya tidak ingin terlibat dalam persoalan dan kepentingan-kepentingan politik di daerah,” jawabnya singkat.

Terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih, yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum di KPK, Ketua Komisi II DPR RI yang juga asal Sumut Chairuman Harahap ketika dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, KPK harus menegakan hukum. Meskipun pada realisasinya, ada proses yang harus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap suatu kasus atau laporan yang diterima.

“Ini masalah penegakan hukum. Laporan ada, tapi harus dianalisis. Apakah ada indikasi-indikasi. Kemudian baru dilakukan penyidikan dari mana. Biarlah KPK bertindak. Tapi bagi pelapor, berhak mempertanyakan dan berhak mendapatkan jawaban dari KPK atas laporannya itu,” tegasnya.(ari)

MEDAN-Penanganan berbagai kasus Bupati Simalungun, JR Saragih, oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Ya, apalagi kalau bukan soal lambatnya penanganan kasus yang dimaksud. Lucunya, pengacara JR Saragih, Reffly Harun pun sampai tak sabar dengan kasus tersebut.

“Dalam konteks persoalan ini, belum ada perkembangan apa-apa. Kita mengharap, KPK bisa mempercepat proses penyelesaian masalah ini. Karena persoalan ini sudah satu tahun ini,” tegasnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/10).

Ya, satu kasus yang melibatkan JR Saragih dan telah bergulir sejak tahun lalu, yang sampai saat ini belum selesai adalah kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibuka ke permukaan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pada sebuah konfrensi pers 9 Desember 2010 lalu Dari perbincangan yang ada, Reffly Harun berulang-ulang kali mengatakan, dalam konteks ini dirinya mengaku, Bupati JR Saragih menyatakan kepadanya diperas oleh oknum Hakim MK terkait Pilkada Simalungun sebesar Rp1 miliar berbentuk Dollar Amerika.

Sementara berdasarkan keterangan pers Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, 9 Desember 2010 lalu, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, JR Saragih lah yang berupaya untuk melakukan suap terhadap hakim MK. “Maka dari itu, untuk menentukan siapa yang benar dan salah adalah pengadilan. Sebab itu lah, sebaiknya KPK bisa secepat mungkin melakukan upaya penyelesaian atas masalah ini,” beber Reffly Harun.

Bagaimana dengan kasus-kasus lain, seperti kasus dugaan suap kepada Ketua Pokja KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta? “Maaf, kalau untuk yang ini saya tidak berurusan. Jadi, tidak bisa memberikan keterangan,” katanya.

Mengenai kasus-kasus lainnya yang baru-baru ini dilaporkan ke KPK seperti, dugaan berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon dalam upaya pengalihan gaji honor guru Non PNS sebesar Rp1,2 milyar untuk pembelian mobil dinas anggota DPRD Simalungun dan dugaan penyelewengan APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar?

Terkait itu, kembali Reffly Harun enggan mengkomentarinya. Dikatakannya, dirinya tidak ingin terlibat dengan konflik-konflik politik di daerah. “Saya tidak ingin terlibat dalam persoalan dan kepentingan-kepentingan politik di daerah,” jawabnya singkat.

Terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih, yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum di KPK, Ketua Komisi II DPR RI yang juga asal Sumut Chairuman Harahap ketika dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, KPK harus menegakan hukum. Meskipun pada realisasinya, ada proses yang harus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap suatu kasus atau laporan yang diterima.

“Ini masalah penegakan hukum. Laporan ada, tapi harus dianalisis. Apakah ada indikasi-indikasi. Kemudian baru dilakukan penyidikan dari mana. Biarlah KPK bertindak. Tapi bagi pelapor, berhak mempertanyakan dan berhak mendapatkan jawaban dari KPK atas laporannya itu,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/