29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sempat Membantah, Abeng Akui Selundupkan Ribuan Trenggiling ke LN

“Kenapa Saudara tidak mengaku dari tadi? Kenapa setelah ditunjukkan bukti-bukti ini baru mengakuinya? Anda saat ini sendiri. Anda yang menentukan soal memberatkan dan meringankan hukuman. Jadi bicara jujur. Jangan waktu ditunjukkan BAP baru mengakui. Jujur anda bicara,” kata Marsudin.

Mendengar hal tersebut, Abeng yang tampak rikuh hanya bisa menganggukkan kepala. Abeng kemudian menjelaskan bahwa bukan dirinya yang mempekerjakan 4 orang pekerja, yakni Sudirman dan kawan-kawan. Dia membantah keterangan 4 orang pekerja yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa mereka dipekerjakan dan digaji oleh Abeng.

Dia menambahkan, terhadap ribuan ekor trenggiling di gudang tersebut, baik yang masih hidup maupun yang sudah beku, dirinya sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah. “Sudah ratusan juta rupiah,” jawabnya kepada hakim sambil melihat ke kanan kiri.

Sidang ini, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, yaitu Markus Sianturi.

Dalam keterangan sidang Markus menjelaskan, berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, trenggiling satwa dilindungi. Jadi, dipidana jika ada yang memelihara, menjual atau memperdagangkan baik hidup maupun mati.

Terkait trenggiling ini, ada dua perusahaan penangkaran, yaitu PT Heksa Putri Bahari di Pantai Cermin, Langkat, dan UD Multi Jaya Abadi di Kota Binjai. Namun izin sudah mati sejak 2012, hingga akan dipidana jika kedua perusahaan berusaha ilegal.

Dalam penggrebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015 tersebut, di dalam gudang tersebut ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup dan 77 kg sisik trenggiling.

Disampaikan juga di dalam dakwaan tersebut, bahwa barang bukti 5 ton trenggiling dan 77 kg sisik trenggiling sudah dimusnahkan pada Rabu (29/4) di di KIM IV, Medan.

Sedangkan 95 ekor trenggiling masih hidup pada saat penggrebekan kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor. Keseluruhan 89 ekor trenggiling yang masih hidup tersebut sudah dilepas liarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit pada hari itu juga.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal akumulatif, yakni pertama dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuh trenggiling, yakni sisik trenggiling yakni pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf A dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Belawan.(mongabay/ray/jpnn)

“Kenapa Saudara tidak mengaku dari tadi? Kenapa setelah ditunjukkan bukti-bukti ini baru mengakuinya? Anda saat ini sendiri. Anda yang menentukan soal memberatkan dan meringankan hukuman. Jadi bicara jujur. Jangan waktu ditunjukkan BAP baru mengakui. Jujur anda bicara,” kata Marsudin.

Mendengar hal tersebut, Abeng yang tampak rikuh hanya bisa menganggukkan kepala. Abeng kemudian menjelaskan bahwa bukan dirinya yang mempekerjakan 4 orang pekerja, yakni Sudirman dan kawan-kawan. Dia membantah keterangan 4 orang pekerja yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa mereka dipekerjakan dan digaji oleh Abeng.

Dia menambahkan, terhadap ribuan ekor trenggiling di gudang tersebut, baik yang masih hidup maupun yang sudah beku, dirinya sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah. “Sudah ratusan juta rupiah,” jawabnya kepada hakim sambil melihat ke kanan kiri.

Sidang ini, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, yaitu Markus Sianturi.

Dalam keterangan sidang Markus menjelaskan, berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, trenggiling satwa dilindungi. Jadi, dipidana jika ada yang memelihara, menjual atau memperdagangkan baik hidup maupun mati.

Terkait trenggiling ini, ada dua perusahaan penangkaran, yaitu PT Heksa Putri Bahari di Pantai Cermin, Langkat, dan UD Multi Jaya Abadi di Kota Binjai. Namun izin sudah mati sejak 2012, hingga akan dipidana jika kedua perusahaan berusaha ilegal.

Dalam penggrebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015 tersebut, di dalam gudang tersebut ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup dan 77 kg sisik trenggiling.

Disampaikan juga di dalam dakwaan tersebut, bahwa barang bukti 5 ton trenggiling dan 77 kg sisik trenggiling sudah dimusnahkan pada Rabu (29/4) di di KIM IV, Medan.

Sedangkan 95 ekor trenggiling masih hidup pada saat penggrebekan kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor. Keseluruhan 89 ekor trenggiling yang masih hidup tersebut sudah dilepas liarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit pada hari itu juga.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal akumulatif, yakni pertama dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuh trenggiling, yakni sisik trenggiling yakni pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf A dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Belawan.(mongabay/ray/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/