30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penyidik Polda Jadwalkan Pemanggilan Rudi Hartono

MEDAN-Kasus pencurian arus listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia terus bergulir.
Yang sedikit aneh dalam kasus ini adalah setelah ditemukannya indikasi pencurian arus di rumah tersebut, sang pemilik rumah malah melaporkan petugas PLN ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan, dimana pihak Rudi Hartono Bangun menilai, petugas PLN masuk tanpa izin.

Berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Sumut Pos, pada 15 Agustus 2011 tepatnya pukul 14.20 WIB, petugas PLN yang salah satunya bernama Eva, memasuki pekarangan rumah milik Rudi Hartono Bangun, untuk memeriksa APP yang terpasang di bangunan tersebut.

Hal itu sehubungan dengan petugas P2TL sesuai surat tugas No.626.STG/431/MED/2011 tanggal 15 Agustus 2011. Pada saat itu, keadaan pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan terbuka sedikit. Sehingga, Eva menanggap penghuni rumah ada dan rumah tidak dalam keadaan kosong.

Dengan keadaan pintu pagar yang terbuka tersebut, Eva masuk ke pekarangan dan langsung menuju pintu rumah untuk memanggil penghuni rumah dengan tujuan untuk meminta izin melakukan pemeriksaan APP. Akan tetapi, sebelum Eva sampai ke pintu rumah tersebut, tiba-tiba saudari Eva ditegur oleh Supir pemilik rumah bernama Srinoto, dari seberang rumah tersebut.

Kemudian Srinoto menanyakan maksud dan tujuan Eva dan beberapa petugas dari PLN lainnya. Eva pun mengatakan, mereka berniat untuk melakukan pemeriksaan APP. Mendengar itu, Srinoto mempersilahkan. Namun sebelumnya, Eva sempat terlebih dahulu menanyakan apakah Srinoto adalah pemilik rumah. Srinoto menjawab, dirinya bukan pemilik rumah melainkan seorang supir dari pemilik rumah tersebut.

Eva meminta Srinoto untuk mendampingi pemeriksaan APP yang dilakukannya. Ternyata, Srinoto menyetujui. Sehingga, pemeriksaan APP di rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun tersebut, dilakukan dengan cara didampingi oleh supir di rumah tersebut. Dari pemeriksaan itu lah, pada akhirnya ditemukan adanya indikasi pencurian arus listrik.

Namun, pihak pemilik rumah malah melaporkan upaya pemeriksaan itu ke Mapolresta Medan. Tak ingin disalahkan, PLN pun membuat laporan pencurian arus listrik tersebut ke Polda Sumut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada proses yang dilakukan oleh Polda Sumut untuk menyelesaikan masalah ini.

Padahal lagi, proses tambah daya atau pemasangan arus listrik di kediaman putra Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun tersebut, tertera dalam sebuah surat pernyataan pihak pelanggan dalam proses tambah daya tanggal 18 Februari 2008 yang isinya, yang membuat pernyataan bernama Ervina Fariani, alamat Jalan Kapten Muslim Dalam No 3, RT/RW : 032/013 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Medan. NIK : 02.5012.440378.0004. Kelahiran Sicanggang, 4 Maret 1978, Agama Islam.

Isi pernyataan yang terkait dengan memasuki pekarangan, butir 11 berisi, “Bersedia tidak akan menghalangi apabila sewaktu-waktu petugas dari PLN (Persero)/Operasi Penertiban Arus Listrik (OPAL) untuk melakukan pendataan penggunaan bangunan, pemeriksaan instalasi listrik dan APP di rumah/bangunan/persil saya/kami”.
Butir 17 berisi, “Setuju sambungan lsitrik saya/kami dicabut/dibongkar tanpa pemberitahuan/peringatan terlebih dahulu apabila, e) terbukti melakukan pelanggaran dalam pemakaian tenaga/sambungan listrik dan memindahkan listrik sambungan/APP tanpa izin dari PT PLN (Persero).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 10/1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik Pasal 25 ayat 1 (b) beserta penjelasannya ; Mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai. Yang dimaksud dengan tindakan dalam ketentuan ini adalah antara lain pemutusan sementara aliran listrik dengan tagihan susulan.

Terkait laporan pihak PLN ke Polda Sumut, Kasubdit II/Harda-Tahbang AKBP Rudi Rifani yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/9) mengenai hal ini mengaku, pihaknya baru menerima laporan pencurian listrik di rumah milik Rudi Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah 1 Jalan Kapten Muslim Dalam No 3 Medan, Senin (19/9) lalu.

“Benar ada laporan dari PLN terkait pencurian di rumah milik Rudi Hartono Bangun di alamat tersebut. Namun, kami baru menerimanya kemarin. Jadi, akan kami pelajari dulu baru akan dilakukan proses selanjutnya,” ungkapnya.
Apakah ada kemungkinan dan kapan pihak pemilik rumah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Rudi menegaskan, proses pemanggilan pasti akan dilakukan. Hanya saja, pihaknya harus terlebih dulu memahami persoalan itu.
“Pasti akan kami tindaklanjuti, karena semua laporan sebagai kewajiban kami untuk memprosesnya. Untuk pemanggilan, juga akan segera kita agendakan setelah kami memahami persoalan ini. Kita tunggu dalam beberapa waktu ke depan,” tegasnya.

Terkait lambannya proses yang dilakukan terhadap kasus tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso membantahnya.

Dikatakannya, laporan mengenai pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, baru diterima Polda Sumut beberapa hari ke belakang.

“Belum lama, soalnya baru beberapa hari ini saja ada wartawan yang menanyakan hal itu. Itu masalahnya ada laporan perbuatan tidak menyenangkan di Polresta Medan. Kalau laporan yang di Polda, baru-baru saja. Nanti akan kita cek lagi,” jawabnya.(ari/mag-7)

MEDAN-Kasus pencurian arus listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia terus bergulir.
Yang sedikit aneh dalam kasus ini adalah setelah ditemukannya indikasi pencurian arus di rumah tersebut, sang pemilik rumah malah melaporkan petugas PLN ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan, dimana pihak Rudi Hartono Bangun menilai, petugas PLN masuk tanpa izin.

Berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Sumut Pos, pada 15 Agustus 2011 tepatnya pukul 14.20 WIB, petugas PLN yang salah satunya bernama Eva, memasuki pekarangan rumah milik Rudi Hartono Bangun, untuk memeriksa APP yang terpasang di bangunan tersebut.

Hal itu sehubungan dengan petugas P2TL sesuai surat tugas No.626.STG/431/MED/2011 tanggal 15 Agustus 2011. Pada saat itu, keadaan pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan terbuka sedikit. Sehingga, Eva menanggap penghuni rumah ada dan rumah tidak dalam keadaan kosong.

Dengan keadaan pintu pagar yang terbuka tersebut, Eva masuk ke pekarangan dan langsung menuju pintu rumah untuk memanggil penghuni rumah dengan tujuan untuk meminta izin melakukan pemeriksaan APP. Akan tetapi, sebelum Eva sampai ke pintu rumah tersebut, tiba-tiba saudari Eva ditegur oleh Supir pemilik rumah bernama Srinoto, dari seberang rumah tersebut.

Kemudian Srinoto menanyakan maksud dan tujuan Eva dan beberapa petugas dari PLN lainnya. Eva pun mengatakan, mereka berniat untuk melakukan pemeriksaan APP. Mendengar itu, Srinoto mempersilahkan. Namun sebelumnya, Eva sempat terlebih dahulu menanyakan apakah Srinoto adalah pemilik rumah. Srinoto menjawab, dirinya bukan pemilik rumah melainkan seorang supir dari pemilik rumah tersebut.

Eva meminta Srinoto untuk mendampingi pemeriksaan APP yang dilakukannya. Ternyata, Srinoto menyetujui. Sehingga, pemeriksaan APP di rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun tersebut, dilakukan dengan cara didampingi oleh supir di rumah tersebut. Dari pemeriksaan itu lah, pada akhirnya ditemukan adanya indikasi pencurian arus listrik.

Namun, pihak pemilik rumah malah melaporkan upaya pemeriksaan itu ke Mapolresta Medan. Tak ingin disalahkan, PLN pun membuat laporan pencurian arus listrik tersebut ke Polda Sumut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada proses yang dilakukan oleh Polda Sumut untuk menyelesaikan masalah ini.

Padahal lagi, proses tambah daya atau pemasangan arus listrik di kediaman putra Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun tersebut, tertera dalam sebuah surat pernyataan pihak pelanggan dalam proses tambah daya tanggal 18 Februari 2008 yang isinya, yang membuat pernyataan bernama Ervina Fariani, alamat Jalan Kapten Muslim Dalam No 3, RT/RW : 032/013 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Medan. NIK : 02.5012.440378.0004. Kelahiran Sicanggang, 4 Maret 1978, Agama Islam.

Isi pernyataan yang terkait dengan memasuki pekarangan, butir 11 berisi, “Bersedia tidak akan menghalangi apabila sewaktu-waktu petugas dari PLN (Persero)/Operasi Penertiban Arus Listrik (OPAL) untuk melakukan pendataan penggunaan bangunan, pemeriksaan instalasi listrik dan APP di rumah/bangunan/persil saya/kami”.
Butir 17 berisi, “Setuju sambungan lsitrik saya/kami dicabut/dibongkar tanpa pemberitahuan/peringatan terlebih dahulu apabila, e) terbukti melakukan pelanggaran dalam pemakaian tenaga/sambungan listrik dan memindahkan listrik sambungan/APP tanpa izin dari PT PLN (Persero).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 10/1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik Pasal 25 ayat 1 (b) beserta penjelasannya ; Mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai. Yang dimaksud dengan tindakan dalam ketentuan ini adalah antara lain pemutusan sementara aliran listrik dengan tagihan susulan.

Terkait laporan pihak PLN ke Polda Sumut, Kasubdit II/Harda-Tahbang AKBP Rudi Rifani yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/9) mengenai hal ini mengaku, pihaknya baru menerima laporan pencurian listrik di rumah milik Rudi Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah 1 Jalan Kapten Muslim Dalam No 3 Medan, Senin (19/9) lalu.

“Benar ada laporan dari PLN terkait pencurian di rumah milik Rudi Hartono Bangun di alamat tersebut. Namun, kami baru menerimanya kemarin. Jadi, akan kami pelajari dulu baru akan dilakukan proses selanjutnya,” ungkapnya.
Apakah ada kemungkinan dan kapan pihak pemilik rumah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Rudi menegaskan, proses pemanggilan pasti akan dilakukan. Hanya saja, pihaknya harus terlebih dulu memahami persoalan itu.
“Pasti akan kami tindaklanjuti, karena semua laporan sebagai kewajiban kami untuk memprosesnya. Untuk pemanggilan, juga akan segera kita agendakan setelah kami memahami persoalan ini. Kita tunggu dalam beberapa waktu ke depan,” tegasnya.

Terkait lambannya proses yang dilakukan terhadap kasus tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso membantahnya.

Dikatakannya, laporan mengenai pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, baru diterima Polda Sumut beberapa hari ke belakang.

“Belum lama, soalnya baru beberapa hari ini saja ada wartawan yang menanyakan hal itu. Itu masalahnya ada laporan perbuatan tidak menyenangkan di Polresta Medan. Kalau laporan yang di Polda, baru-baru saja. Nanti akan kita cek lagi,” jawabnya.(ari/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/