27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pengkajian Bisa ke Kanal

Banyak Warga Menutup Tanpa Aturan

Sementara itu, kondisi drainase di Kota Medan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sejatinya dilakukan pemeliharaan berkala setiap tahunnya. Namun langkah itu menjadi sulit karena banyak warga yang menutupnya tanpa aturan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, pemeliharaan drainase oleh instansinya dilakukan secara berkala setiap tahun. Baik dalam jangka waktu tiga bulan sekali, hingga enam bulan sekali. Sebab, keberadaan saluran air adalah hal penting untuk menjaga agar air hujan bisa langsung mengalir dan tidak menggenangi jalan yang bisa menyebabkan kerusakan.

“Setiap tahun itu memang ada pemeliharaan kita lakukan. Khusus untuk drainase. Tetapi memang untuk yang jalan Provinsi saja. Jangan yang jalannya ada di kabupaten/kota atau pusat, kami yang diminta perbaiki,” ujar Haris kepada wartawan, Kamis (20/9).

Namun diakuinya juga, persoalan pemeliharaan juga masih menjadi kendala di beberapa tempat. Masih ada jalur drainase yang berada di pinggir jalan, ditutup oleh warga tanpa ada aturan jelas serta izin.

Sebab, katanya, untuk membangun jalan di atas parit, memang kebutuhan masyarakat yang tinggal di pinggir jalan sebagai akses keluar masuk. Namun banyak juga yang menutup semua saluran dimaksud hingga tidak bisa dilihat kondisi bagian dalamnya.

“Memang di beberapa tempat itu ada drainase yang ditutup oleh warga. Makanya kita kesulitan melakukan pemeliharaan (berkala),” katanya.

Karena itu, Haris juga berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk memahami bahwa menutup drainase tersebut adalah tindakan yang salah. Apalagi banyak yang memanfaatkannya untuk lapak berjualan dengan memasang papan di atasnya.

“Jadi kalau yang ditutup itu, kita akan ada upaya menertibkan. Tetapi pelan-pelan, ada tahapannya supaya masyarakat ini paham,” jelas Haris.

Sebagai upaya penertiban awal, pihaknya segera mengambil langkah sosialisasi terkait aturan mengenai keberadaan drainase. Seperti fasilitas ruang milik jalan (rumija) yang memang bagian dari jalan itu sendiri. Sehingga, siapa saja yang mau menggunakannya, haus mendapatkan ijin berdasarkan regulasi yang ada.

“Yang jelas kita akan sosialisasi dulu lah. Nanti caranya selain ke masyarakat, juga akan disiapkan media sosialisasi supaya masyarakat bisa melihat bagaimana aturan soal itu,” pungkasnya. (prn/bal)

Banyak Warga Menutup Tanpa Aturan

Sementara itu, kondisi drainase di Kota Medan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sejatinya dilakukan pemeliharaan berkala setiap tahunnya. Namun langkah itu menjadi sulit karena banyak warga yang menutupnya tanpa aturan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, pemeliharaan drainase oleh instansinya dilakukan secara berkala setiap tahun. Baik dalam jangka waktu tiga bulan sekali, hingga enam bulan sekali. Sebab, keberadaan saluran air adalah hal penting untuk menjaga agar air hujan bisa langsung mengalir dan tidak menggenangi jalan yang bisa menyebabkan kerusakan.

“Setiap tahun itu memang ada pemeliharaan kita lakukan. Khusus untuk drainase. Tetapi memang untuk yang jalan Provinsi saja. Jangan yang jalannya ada di kabupaten/kota atau pusat, kami yang diminta perbaiki,” ujar Haris kepada wartawan, Kamis (20/9).

Namun diakuinya juga, persoalan pemeliharaan juga masih menjadi kendala di beberapa tempat. Masih ada jalur drainase yang berada di pinggir jalan, ditutup oleh warga tanpa ada aturan jelas serta izin.

Sebab, katanya, untuk membangun jalan di atas parit, memang kebutuhan masyarakat yang tinggal di pinggir jalan sebagai akses keluar masuk. Namun banyak juga yang menutup semua saluran dimaksud hingga tidak bisa dilihat kondisi bagian dalamnya.

“Memang di beberapa tempat itu ada drainase yang ditutup oleh warga. Makanya kita kesulitan melakukan pemeliharaan (berkala),” katanya.

Karena itu, Haris juga berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk memahami bahwa menutup drainase tersebut adalah tindakan yang salah. Apalagi banyak yang memanfaatkannya untuk lapak berjualan dengan memasang papan di atasnya.

“Jadi kalau yang ditutup itu, kita akan ada upaya menertibkan. Tetapi pelan-pelan, ada tahapannya supaya masyarakat ini paham,” jelas Haris.

Sebagai upaya penertiban awal, pihaknya segera mengambil langkah sosialisasi terkait aturan mengenai keberadaan drainase. Seperti fasilitas ruang milik jalan (rumija) yang memang bagian dari jalan itu sendiri. Sehingga, siapa saja yang mau menggunakannya, haus mendapatkan ijin berdasarkan regulasi yang ada.

“Yang jelas kita akan sosialisasi dulu lah. Nanti caranya selain ke masyarakat, juga akan disiapkan media sosialisasi supaya masyarakat bisa melihat bagaimana aturan soal itu,” pungkasnya. (prn/bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/