25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Razia Resto Mewah dan Tempat Hiburan, Masker Itu Dipakai, Bukan Dikantongin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 restoran mewah dan 4 tempat hiburan di Kota Medan menjadi sasaran razia masker dan physical distancing (jaga jarak) sebagai penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.

ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.
ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.

Razia dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, Sabtu (19/9) malam hingga Minggu (20/9) dini hari.

“Alhamdulillah, tim Satgas Dinas Pariwisata bersama Satpol PP Kota Medan telah melakukan kunjungan ke 9 lokasi yakni restoran
dan tempat hiburan malam di Kota Medan. Di sana kita melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020 dan penindakan,” ucap Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, yang memimpin razia bersama Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Dalam razia tersebut, tim menghentikan sementara aktifitas dan meminta penanggungjawab usaha untuk menghidupkan semua lampu yang ada di dalam restoran dan diskotik. Melalui alat pengeras suara, tim mengimbau pengelola usaha dan para pengunjung, agar bersama-sama melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, dengan menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Tim memberikan sanksi berupa surat teguran di Bel Mondo Cafe, karena di sana ada yang melanggar protokol kesehatan. Sedangkan di lokasi karaoke, dilakukan pemeriksaan dari ruangan ke ruangan, sekaligus memberikan imbauan physical distancing,” jelasnya.

Dijelaskan Agus, kegiatan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan kepada pelaku usaha dan masyarakat Kota Medan, akan dilanjutkan secara berkala, untuk memastikan pelaksanaan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 berjalan dengan baik dan efektif.

Adapun 9 tempat yang dirazai Tim Satgas Covid-10 yakni restiran: District 10 Restaurant & Bar, Jl. Imam Bonjol, Harbour 9, Jl. Imam Bonjol, Bel Mondo Cafe, Jl. Teuku Daud, Shoot Resto & Bar Club, Jl. Kapt. Pattimura, dan The Traders Cafe, Restaurant & Bar, Jl. Kapt. Pattimura. Kemudian tempat hiburan yakni IX Nine Family KTV, Jl. Imam Bonjol, Grand Station Karaoke, Jl. Brigjend Katamso, New Zone Entertainment, Jl. Kol. Sugiono, dan Heaven Hell H2, Jl. Pegadaian.

Kepala Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan, mengatakan razia efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan wajib mengenakan masker saat beraktifitas di tengah pandemi.

“Razia masker itu sejatinya bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat atas peraturan yang telah dibuat,” ujarnya, Minggu (20/9).

Razia masker juga dapat disimbolkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Sayangnya, masih ada masyarakat yang menganggap penggunaan masker sebagai sebuah beban, bukan sebagai proteksi terhadap kesehatannya sendiri.

“Itu sering kita temukan saat razia. Masyarakat keluar rumah tidak pakai masker. Begitu kita stop, kita tanya, ternyata dia bawa masker, tapi nggak dipakai. Malah dikantongin. Ini bukti bahwa pemakaian masker belum menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat, tapi justru terkesan menjadi beban. Ini yang harus diubah,” katanya.

Pun demikian, telah banyak masyarakat yang disiplin menggunakan masker. “Kita harapkan ini menjadi kebiasaan dan kebutuhan,” tegasnya.

Menurut Sofyan, pihaknya berhasil merazia 2.552 lembar KTP masyarakat pelanggar aturan protokol kesehatan Covid 19, khususnya yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum. “Mulai dari pengendara, pengunjung pasar, dan tempat-tempat umum lainnya di Kota Medan,” tandasnya.

Ia berhatap partisipasi seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jangan Jadikan Seremonial

Anggota Pansus Covid 19 DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha SE, mendukung langkah Pemko Medan menggelar razia masker dan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan lainnya di berbagai tempat umum di Kota Medan. Namun ia berharap, razia jangan sebatas kegiatan seremonial, melainkan kegiatan yang berlangsung secara berkesinambunangan, sehingga efektif menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Razia-razia seperti ini sangat baik. Tetapi kita harapkan kegiatan ini menjadi tindakan wajib yang masif, terukur, dan berkesinambungan dalam menegakkan Perwal No.27/2020,” tegas Rizki.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, razia sepatutnya dilakukan setiap hari di tempat-tempat berbeda. Sembari tetap mengawasi tempat-tempat yang sudah dirazia. “Apalagi tempat-tempat hiburan, pengelola wajib membentuk Satgas Covid 19 masing-masing. Dinas Pariwisata wajib memberikan evaluasi,” jelasnya.

Terkhusus untuk tempat hiburan malam yang kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19, menurutnya, harus dibarengi dengan pengawasan ketat. “Kontrol harus serius. Rumah ibadah saja kita buat aturan dan kontrol saat masyarakat ingin beribadah, apalagi tempat hiburan. Beri sanksi tegas terhadap para pengusaha yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Poldasu Gelar Patroli Malam

Tak hanya Pemko Medan, personel Dit Samapta Polda Sumut juga melakukan kegiatan patroli malam, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Patroli dipimpin langsung Wakil Ketua Operasi Mebidang Gugus Tugas, Kolonel Azhar Mulyadi, bersama Tim Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jumat (18/9) malam. Razia digelar di Komplek Multatuli-The Cube-Komplek J City-Pos Kopi-Karya Jaya Medan.

Kolonel Azhar Mulyadi mengatakan, dalam pelaksanaan patroli, masih banyak warga yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya menegur pemilik cafe dan pengunjung, dan mengimbau agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. “Tim juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.

Dikatakannya, personel Dit Samapta Polda Sumut bersama tiga pilar akan terus melakukan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Sumut terus meningkat. “Dihimbau sekali lagi kepada masyarakat agar selalu mematuhi anjuran protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya. (map/mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 restoran mewah dan 4 tempat hiburan di Kota Medan menjadi sasaran razia masker dan physical distancing (jaga jarak) sebagai penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.

ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.
ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.

Razia dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, Sabtu (19/9) malam hingga Minggu (20/9) dini hari.

“Alhamdulillah, tim Satgas Dinas Pariwisata bersama Satpol PP Kota Medan telah melakukan kunjungan ke 9 lokasi yakni restoran
dan tempat hiburan malam di Kota Medan. Di sana kita melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020 dan penindakan,” ucap Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, yang memimpin razia bersama Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Dalam razia tersebut, tim menghentikan sementara aktifitas dan meminta penanggungjawab usaha untuk menghidupkan semua lampu yang ada di dalam restoran dan diskotik. Melalui alat pengeras suara, tim mengimbau pengelola usaha dan para pengunjung, agar bersama-sama melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, dengan menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Tim memberikan sanksi berupa surat teguran di Bel Mondo Cafe, karena di sana ada yang melanggar protokol kesehatan. Sedangkan di lokasi karaoke, dilakukan pemeriksaan dari ruangan ke ruangan, sekaligus memberikan imbauan physical distancing,” jelasnya.

Dijelaskan Agus, kegiatan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan kepada pelaku usaha dan masyarakat Kota Medan, akan dilanjutkan secara berkala, untuk memastikan pelaksanaan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 berjalan dengan baik dan efektif.

Adapun 9 tempat yang dirazai Tim Satgas Covid-10 yakni restiran: District 10 Restaurant & Bar, Jl. Imam Bonjol, Harbour 9, Jl. Imam Bonjol, Bel Mondo Cafe, Jl. Teuku Daud, Shoot Resto & Bar Club, Jl. Kapt. Pattimura, dan The Traders Cafe, Restaurant & Bar, Jl. Kapt. Pattimura. Kemudian tempat hiburan yakni IX Nine Family KTV, Jl. Imam Bonjol, Grand Station Karaoke, Jl. Brigjend Katamso, New Zone Entertainment, Jl. Kol. Sugiono, dan Heaven Hell H2, Jl. Pegadaian.

Kepala Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan, mengatakan razia efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan wajib mengenakan masker saat beraktifitas di tengah pandemi.

“Razia masker itu sejatinya bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat atas peraturan yang telah dibuat,” ujarnya, Minggu (20/9).

Razia masker juga dapat disimbolkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Sayangnya, masih ada masyarakat yang menganggap penggunaan masker sebagai sebuah beban, bukan sebagai proteksi terhadap kesehatannya sendiri.

“Itu sering kita temukan saat razia. Masyarakat keluar rumah tidak pakai masker. Begitu kita stop, kita tanya, ternyata dia bawa masker, tapi nggak dipakai. Malah dikantongin. Ini bukti bahwa pemakaian masker belum menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat, tapi justru terkesan menjadi beban. Ini yang harus diubah,” katanya.

Pun demikian, telah banyak masyarakat yang disiplin menggunakan masker. “Kita harapkan ini menjadi kebiasaan dan kebutuhan,” tegasnya.

Menurut Sofyan, pihaknya berhasil merazia 2.552 lembar KTP masyarakat pelanggar aturan protokol kesehatan Covid 19, khususnya yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum. “Mulai dari pengendara, pengunjung pasar, dan tempat-tempat umum lainnya di Kota Medan,” tandasnya.

Ia berhatap partisipasi seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jangan Jadikan Seremonial

Anggota Pansus Covid 19 DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha SE, mendukung langkah Pemko Medan menggelar razia masker dan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan lainnya di berbagai tempat umum di Kota Medan. Namun ia berharap, razia jangan sebatas kegiatan seremonial, melainkan kegiatan yang berlangsung secara berkesinambunangan, sehingga efektif menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Razia-razia seperti ini sangat baik. Tetapi kita harapkan kegiatan ini menjadi tindakan wajib yang masif, terukur, dan berkesinambungan dalam menegakkan Perwal No.27/2020,” tegas Rizki.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, razia sepatutnya dilakukan setiap hari di tempat-tempat berbeda. Sembari tetap mengawasi tempat-tempat yang sudah dirazia. “Apalagi tempat-tempat hiburan, pengelola wajib membentuk Satgas Covid 19 masing-masing. Dinas Pariwisata wajib memberikan evaluasi,” jelasnya.

Terkhusus untuk tempat hiburan malam yang kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19, menurutnya, harus dibarengi dengan pengawasan ketat. “Kontrol harus serius. Rumah ibadah saja kita buat aturan dan kontrol saat masyarakat ingin beribadah, apalagi tempat hiburan. Beri sanksi tegas terhadap para pengusaha yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Poldasu Gelar Patroli Malam

Tak hanya Pemko Medan, personel Dit Samapta Polda Sumut juga melakukan kegiatan patroli malam, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Patroli dipimpin langsung Wakil Ketua Operasi Mebidang Gugus Tugas, Kolonel Azhar Mulyadi, bersama Tim Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jumat (18/9) malam. Razia digelar di Komplek Multatuli-The Cube-Komplek J City-Pos Kopi-Karya Jaya Medan.

Kolonel Azhar Mulyadi mengatakan, dalam pelaksanaan patroli, masih banyak warga yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya menegur pemilik cafe dan pengunjung, dan mengimbau agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. “Tim juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.

Dikatakannya, personel Dit Samapta Polda Sumut bersama tiga pilar akan terus melakukan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Sumut terus meningkat. “Dihimbau sekali lagi kepada masyarakat agar selalu mematuhi anjuran protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya. (map/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/