25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tempat Isolasi Kasus Terpapar Covid-19, Pusat Belum Tunjuk Hotel di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah pusat menyiapkan hotel bintang 3 sebagai tempat isolasi bagi kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan gejala ringan dan sedang di sejumlah kota di Indonesia —termasuk Kota Medan—, saat ini masih fokus untuk DKI Jakarta. Pemko Medan sendiri belum menyiapkan hotel berbintang 2 ataupun 3 dimaksud, karena belum mendapatkan perintah darfi pusat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut. Tapi kata mereka, belum ada info tentang hotel mana yang akan ditunjuk untuk kepentingan (tempat isolasi) tersebut,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Menurutnya, jika pemerintah pusat telah menunjuk salahsatu atau sejumlah hotel, seyogyanya informasi tersebut telah diterima oleh BPD PHRI Sumut.”Jika pemerintah pusat meminta Pemko Medan menunjuk atau menyiapkan hotel sesuai arahan, Pemko Medan pasti akan mencari dan berkoordinasi dengan pihak hotel,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, saat awal pandemi Covid 19 melanda tanah air termasuk Kota Medan, puluhan hotel di Kota Medan memilih berhenti beroperasi. Alasannya, biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan pihak hotel yang tingkat occupancy-nya menurun drastis. Namun seiring munculnya Perwal No.27/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid 19 di Kota Medan, saat ini hotel-hotel telah beroperasi kembali.

Sebelumnya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Medan, Muslim Harahap, menjelaskan Pemko Medan belum mendapatkan surat dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Karena itu, pihaknya belum berencana mencari hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Medan.

Kata Muslim, jauh sebelum ada rencana pemerintah pusat membuat hotel sebagai tempat isolasi pasien, pihaknya telah berupaya menyediakan lokasi isolasi bagi para pasien Covid-19, khususnya bagi pasien dengan gejala ringan hingga sedang. “Pemko Medan sudah lama mengajukan kepada Departemen Agama, supaya Asrama Haji yang jumlah kamarnya memadai, bisa dipergunakan untuk tempat isolasi pasien,” jelasnya.

Tapi sampai saat ini, pihak Pemko Medan belum mendapatkan respon dari Departemen Agama.

Kualifikasi Hotel

Menanggapi rencana pemerintah pusat itu, anggota Pansus Covid 19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meminta Pemko Medan untuk segera memberikan respon kepada rencana pemerintah pusat. Apalagi sampai saat ini, pihak gugus tugas belum menunjuk dan mengumumkan hotel bintang 3 yang akan dijadikan sebagai tempat isolasi pasien yang dimaksud.

“Kalau belum mendapatkan informasi, Pemko Medan wajib proaktif mempertanyakan persyaratan mengenai hotel bintang 3 yang cocok. Protokol kesehatan harus lebih ketat di hotel tempat isolasi pasien,” ujar Afif kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Selain itu, kata dia, Pemko Medan juga wajib mencari informasi tentang teknis pelaksanaannya. Tak terkecuali mengenai pengamanan bagi orang-orang yang bekerja di hotel dimaksud. “Mereka ‘kan harus tetap kita lindungi. Lalu dari sisi perawatan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah manajemen hotel atau dinas kesehatan setempat? ini juga harus jelas. Termasuk anggaran dan sebagainya,” ungkapnya.

Dikatakan Afif, pada di hotel tempat isolasi, harus ada dokter yang bertanggung jawab. Sehingga bila ada gejala pasien yang terpantau semakin berat, si pasien bisa langsung di arahkan ke RS rujukan.

“Ada banyak kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadikan hotel menjadi lokasi isolasi pasien Covid. Pemko harus mendapat informasi mengenai hal itu sesegera mungkin. Kita minta Pemko untuk tidak menunjuk hotel yang dimaksud tanpa kualifikasi yang jelas. Sebab hotel yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi agar efektif sebagai lokasi isolasi pasien,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengatakan akan menyiapkan hotel berbintang 2 dan bintang 3 untuk tempat isolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan sedang. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, selain di DKI, pemerintah pusat juga menyiapkan tempat isolasi mandiri di wilayah dengan kasus tinggi seperti Depok, Bekasi, Medan, Semarang, dan Surabaya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah pusat menyiapkan hotel bintang 3 sebagai tempat isolasi bagi kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan gejala ringan dan sedang di sejumlah kota di Indonesia —termasuk Kota Medan—, saat ini masih fokus untuk DKI Jakarta. Pemko Medan sendiri belum menyiapkan hotel berbintang 2 ataupun 3 dimaksud, karena belum mendapatkan perintah darfi pusat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut. Tapi kata mereka, belum ada info tentang hotel mana yang akan ditunjuk untuk kepentingan (tempat isolasi) tersebut,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Menurutnya, jika pemerintah pusat telah menunjuk salahsatu atau sejumlah hotel, seyogyanya informasi tersebut telah diterima oleh BPD PHRI Sumut.”Jika pemerintah pusat meminta Pemko Medan menunjuk atau menyiapkan hotel sesuai arahan, Pemko Medan pasti akan mencari dan berkoordinasi dengan pihak hotel,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, saat awal pandemi Covid 19 melanda tanah air termasuk Kota Medan, puluhan hotel di Kota Medan memilih berhenti beroperasi. Alasannya, biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan pihak hotel yang tingkat occupancy-nya menurun drastis. Namun seiring munculnya Perwal No.27/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid 19 di Kota Medan, saat ini hotel-hotel telah beroperasi kembali.

Sebelumnya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Medan, Muslim Harahap, menjelaskan Pemko Medan belum mendapatkan surat dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Karena itu, pihaknya belum berencana mencari hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Medan.

Kata Muslim, jauh sebelum ada rencana pemerintah pusat membuat hotel sebagai tempat isolasi pasien, pihaknya telah berupaya menyediakan lokasi isolasi bagi para pasien Covid-19, khususnya bagi pasien dengan gejala ringan hingga sedang. “Pemko Medan sudah lama mengajukan kepada Departemen Agama, supaya Asrama Haji yang jumlah kamarnya memadai, bisa dipergunakan untuk tempat isolasi pasien,” jelasnya.

Tapi sampai saat ini, pihak Pemko Medan belum mendapatkan respon dari Departemen Agama.

Kualifikasi Hotel

Menanggapi rencana pemerintah pusat itu, anggota Pansus Covid 19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meminta Pemko Medan untuk segera memberikan respon kepada rencana pemerintah pusat. Apalagi sampai saat ini, pihak gugus tugas belum menunjuk dan mengumumkan hotel bintang 3 yang akan dijadikan sebagai tempat isolasi pasien yang dimaksud.

“Kalau belum mendapatkan informasi, Pemko Medan wajib proaktif mempertanyakan persyaratan mengenai hotel bintang 3 yang cocok. Protokol kesehatan harus lebih ketat di hotel tempat isolasi pasien,” ujar Afif kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Selain itu, kata dia, Pemko Medan juga wajib mencari informasi tentang teknis pelaksanaannya. Tak terkecuali mengenai pengamanan bagi orang-orang yang bekerja di hotel dimaksud. “Mereka ‘kan harus tetap kita lindungi. Lalu dari sisi perawatan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah manajemen hotel atau dinas kesehatan setempat? ini juga harus jelas. Termasuk anggaran dan sebagainya,” ungkapnya.

Dikatakan Afif, pada di hotel tempat isolasi, harus ada dokter yang bertanggung jawab. Sehingga bila ada gejala pasien yang terpantau semakin berat, si pasien bisa langsung di arahkan ke RS rujukan.

“Ada banyak kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadikan hotel menjadi lokasi isolasi pasien Covid. Pemko harus mendapat informasi mengenai hal itu sesegera mungkin. Kita minta Pemko untuk tidak menunjuk hotel yang dimaksud tanpa kualifikasi yang jelas. Sebab hotel yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi agar efektif sebagai lokasi isolasi pasien,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengatakan akan menyiapkan hotel berbintang 2 dan bintang 3 untuk tempat isolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan sedang. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, selain di DKI, pemerintah pusat juga menyiapkan tempat isolasi mandiri di wilayah dengan kasus tinggi seperti Depok, Bekasi, Medan, Semarang, dan Surabaya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/