30 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Warga Diduga Serobot Tanah, Royal Sumatera Lapor ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Royal Sumatera mendukung langkah Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 509 m2, di areal Komplek Royal Sumatera yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting. Dalam perkara ini, Polda Sumut sudah menetapkan Albert Kang penggarap lahan sebagai tersangka.

LAHAN: Petugas kepolisian dan BPN saat melihat lahan milik PT Victor Jaya Raya yang diduga diserobot oleh Albert Kang.agusman/sumutpos.

“Dalam kasus ini Kapolda Sumut pak Irjen Panca sudah bertindak secara profesional,” kata Koordinator Humas Royal Sumatera, Landen Marbun didampingi staf humas Erwin, dan Koordinator Keamanan, Thomas Purba, Senin (20/9).

Erwin menjelaskan, kasus ini bermula ketika Albert Kang mengajukan permohonan izin kerja kepada PT Victor Jaya Raya pada 30 April 2018. Di surat pengajuan tersebut, Albert Kang selaku pemilik rumah di Komplek Royal Sumatera nomor 23-A dan 23-B menyebut kerap terjadi longsor di belakang rumahnya hingga ke danau.

Erwin menambahkan, pemohon beralasan permohonan diajukan untuk penataan dan perbaikan berupa pemasangan batu benteng atau pot bunga. Pihak Royal Sumatera, kata dia, hanya menyetujui penataan taman dan pot bunga serta ditegaskan untuk tidak membangun fasilitas lain bersifat permanen. Namun kenyataannya, dilakukan pembangunan secara permanen sampai bibir danau.”Tanah 7,5 meter dekat bibir danau itu tidak boleh dibangun apapun karena di bawahnya ada utilitas kabel dan sebagainya. Kenyataannya dibangun secara permanen, bahkan di danau dibangun semacam dermaga ,” ungkapnya.

Setelah bangunan permanen selesai, Royal Sumatera, kata Erwin, sudah mengajukan somasi kepada Albert Kang karena penguasaan lahan.”Somasi kami berikan sebanyak 3 kali. Pertama 26 Oktober 2020. Kedua 2 Desember 2020, dan terakhir 8 Februari 2021. Dalam somasi tersebut kami meminta agar Albert Kang untuk membongkar bangunannya,” jelasnya.

Dalam somasi itu pihaknya sudah mencoba berkomunikasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Ternyata tidak ada itikad baik, makanya masalah ini kami laporkan ke polisi 19 Maret 2021,” sebutnya.

Ia menegaskan, lahan yang dikuasi oleh Albert Kang bukanlah fasilitas umum atau fasilitas sosial. Tapi tanah milik Royal Sumatera. “Lahan yang dikuasainya itu miliki Royal Sumatera ditandai dengan sertifikat nomor B.256 dan 6107,” katanya.

Rumah yang dimiliki oleh Albert Kang, disebut Erwin, dibeli dari pihak ketiga, bukan langsung dari Royal Sumatera. “Dengan uraian dan penjelasan itu, jelas bahan tahapan yang dilakukan penyidik adalah sesuai fakta, dan bukti yang ada. Dalam kasus ini Albert Kang bukanlah korban, karena yang dilakukannya adalah sebuah pidana, menyerobot tanah orang lain,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Albert Kang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan prapradilan ke pengadilan negeri (PN) Medan. Bahkan sidang permohonan oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera No 23 A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sudah digelar pada Jumat (17/9) lalu.

Namun, Majelis Hakim Tungggal Merry Dona Pasaribu menunda pelaksanaan sidang lantaran Termohon Polda Sumut tidak hadir dan tanpa ada pemberitahuan, meskipun sebelumnya relas panggilan sudah diterima oleh Termohon.

Kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates menjelaskan, bahwa kliennya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut terkait pengerjaan sebidang tanah di kompleks perumahan Royal Sumatera.

“Bahwa kami mengajukan praperadilan ini, bahwa penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Perlu digaris bawahi bagaimana mungkin seseorang yang memiliki izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, pengerjaan yang dilakukan kliennya sudah jelas memperoleh izin dari pemilik tanah. Sehingga bila mengacu pada Perppu No 51 tahun 1960, kliennya tidak bisa dihukum dan ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan penyerobotan atau menguasai tanah.

Dalam berkas permohon prapid disebutkan, Termohon menetapkan status tersangka terhadap Pemohon pada 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/572/III/2021/ SUMUT/SPKT III, tanggal 19 Maret 2021 atas nama pelapor Erwin mewakili kepentingan PT Victor Jaya Raya Developer Kompleks Perumahan Royal Sumatera, Jalan Letjend Jamin Ginting Medan. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Royal Sumatera mendukung langkah Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 509 m2, di areal Komplek Royal Sumatera yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting. Dalam perkara ini, Polda Sumut sudah menetapkan Albert Kang penggarap lahan sebagai tersangka.

LAHAN: Petugas kepolisian dan BPN saat melihat lahan milik PT Victor Jaya Raya yang diduga diserobot oleh Albert Kang.agusman/sumutpos.

“Dalam kasus ini Kapolda Sumut pak Irjen Panca sudah bertindak secara profesional,” kata Koordinator Humas Royal Sumatera, Landen Marbun didampingi staf humas Erwin, dan Koordinator Keamanan, Thomas Purba, Senin (20/9).

Erwin menjelaskan, kasus ini bermula ketika Albert Kang mengajukan permohonan izin kerja kepada PT Victor Jaya Raya pada 30 April 2018. Di surat pengajuan tersebut, Albert Kang selaku pemilik rumah di Komplek Royal Sumatera nomor 23-A dan 23-B menyebut kerap terjadi longsor di belakang rumahnya hingga ke danau.

Erwin menambahkan, pemohon beralasan permohonan diajukan untuk penataan dan perbaikan berupa pemasangan batu benteng atau pot bunga. Pihak Royal Sumatera, kata dia, hanya menyetujui penataan taman dan pot bunga serta ditegaskan untuk tidak membangun fasilitas lain bersifat permanen. Namun kenyataannya, dilakukan pembangunan secara permanen sampai bibir danau.”Tanah 7,5 meter dekat bibir danau itu tidak boleh dibangun apapun karena di bawahnya ada utilitas kabel dan sebagainya. Kenyataannya dibangun secara permanen, bahkan di danau dibangun semacam dermaga ,” ungkapnya.

Setelah bangunan permanen selesai, Royal Sumatera, kata Erwin, sudah mengajukan somasi kepada Albert Kang karena penguasaan lahan.”Somasi kami berikan sebanyak 3 kali. Pertama 26 Oktober 2020. Kedua 2 Desember 2020, dan terakhir 8 Februari 2021. Dalam somasi tersebut kami meminta agar Albert Kang untuk membongkar bangunannya,” jelasnya.

Dalam somasi itu pihaknya sudah mencoba berkomunikasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Ternyata tidak ada itikad baik, makanya masalah ini kami laporkan ke polisi 19 Maret 2021,” sebutnya.

Ia menegaskan, lahan yang dikuasi oleh Albert Kang bukanlah fasilitas umum atau fasilitas sosial. Tapi tanah milik Royal Sumatera. “Lahan yang dikuasainya itu miliki Royal Sumatera ditandai dengan sertifikat nomor B.256 dan 6107,” katanya.

Rumah yang dimiliki oleh Albert Kang, disebut Erwin, dibeli dari pihak ketiga, bukan langsung dari Royal Sumatera. “Dengan uraian dan penjelasan itu, jelas bahan tahapan yang dilakukan penyidik adalah sesuai fakta, dan bukti yang ada. Dalam kasus ini Albert Kang bukanlah korban, karena yang dilakukannya adalah sebuah pidana, menyerobot tanah orang lain,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Albert Kang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan prapradilan ke pengadilan negeri (PN) Medan. Bahkan sidang permohonan oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera No 23 A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sudah digelar pada Jumat (17/9) lalu.

Namun, Majelis Hakim Tungggal Merry Dona Pasaribu menunda pelaksanaan sidang lantaran Termohon Polda Sumut tidak hadir dan tanpa ada pemberitahuan, meskipun sebelumnya relas panggilan sudah diterima oleh Termohon.

Kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates menjelaskan, bahwa kliennya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut terkait pengerjaan sebidang tanah di kompleks perumahan Royal Sumatera.

“Bahwa kami mengajukan praperadilan ini, bahwa penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Perlu digaris bawahi bagaimana mungkin seseorang yang memiliki izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, pengerjaan yang dilakukan kliennya sudah jelas memperoleh izin dari pemilik tanah. Sehingga bila mengacu pada Perppu No 51 tahun 1960, kliennya tidak bisa dihukum dan ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan penyerobotan atau menguasai tanah.

Dalam berkas permohon prapid disebutkan, Termohon menetapkan status tersangka terhadap Pemohon pada 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/572/III/2021/ SUMUT/SPKT III, tanggal 19 Maret 2021 atas nama pelapor Erwin mewakili kepentingan PT Victor Jaya Raya Developer Kompleks Perumahan Royal Sumatera, Jalan Letjend Jamin Ginting Medan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/