MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27A/12, Rabu (21/9/2022).
“Mulai hari ini, Rabu 21 September 2022, Bawaslu Kota Medan secara resmi telah membuka pendaftaran untuk Panwascam. Pendaftaran ini hingga tanggal 27 September 2022,” ucap Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (21/9).
Dikatakan Payung, terkait pendaftaran Panwascam ini, sebelumnya pihaknya sudah mengumumkannya sejak 15 September hingga 20 September 2022.
“Sebelumnya, pengumumannya sudah kita sampaikan melalui spanduk dan penempelan kertas di kantor camat se-Kota Medan serta beberapa kantor kelurahan di Kota Medan yang biasa dijangkau masyarakat. Selain itu juga sudah kita umumkan lewat media sosial dan website kita,” ujarnya.
Dijelaskan Payung, pendaftaran dan penerimaan berkas setiap harinya sudah dibuka pada Pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
“Tadi begitu dibuka jam 9 pagi, sudah langsung ada yang mendaftar. Tadi pendaftar pertama dari Kecamatan Medan Helvetia,” jelasnya.
Setelah tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas, sambung Payung, Bawaslu Kota Medan akan melanjutkannya ke tahap penelitian berkas administrasi yang akan dilaksanakan selama 3 hari, yakni mulai pada 28 September hingga 30 September 2022.
Jika tidak ada perpanjangan, setelah penelitian adminstrasi, Bawaslu Kota Medan akan melanjutkannya dengan pelaksanakan ujian tertulis online pada tanggal 14 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Diterangkan Payung, seleksi calon Panwascam tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghadirkan masyarakat Kota Medan yang memiliki jiwa pengawasan yang berpedoman kepada prinsip pengawasan yang sesuai undang-undang, yaitu mandiri, jujur, dan adil.
“Harapan kita masyarakat Kota Medan yang terpanggil jiwanya dan memenuhi syarat bisa bergabung dan ikut serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan bergabung sebagai pengawas. Untuk syarat dan pendaftaran dokumen administrasi, calon pendaftar dapat melihat informasi dan diunduh di laman website dan media sosial Bawaslu kota Medan,” terangnya.
Masih Banyak Pendaftar Terdata Sebagai Anggota Parpol
Kepada Sumut Pos, Payung Harahap juga mengatakan, bahwa hingga Rabu (21/9) sore kemarin, puluhan orang telah mendaftar sebagai calon Panwascam ke Kantor Bawaslu Kota Medan. Dari puluhan orang yang telah mendaftar itu, sebanyak 38 orang berhasil masuk ke sistem pendaftaran karena telah memenuhi persyaratan pendaftaran.
“Sampai saat ini belum ditutup karena belum jam 5 sore, tapi sampai siang tadi total yang berhasil mendaftar sudah 38 orang. Sisanya belum berhasil masuk ke sistem pendaftaran karena beberapa kendala, salah satunya karena masih banyaknya pendaftar Calon Panwascam yang tidak mengecek datanya terlebih dahulu di Sipol KPU,” tuturnya.
Alhasil, masih ada pendaftar yang ingin mendaftar sebagai Calon Panwascam tapi justru masih terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Sementara, seorang anggota Panwas tidak diperbolehkan sebagai anggota partai politik.
“Kita cukup terkejut, ternyata masih banyak pendaftar Calon Panwascam yang tidak mengecek datanya terlebih dahulu di Sipol KPU. Setidaknya tadi ada 3 orang yang masih terdata sebagai anggota partai politik di Sipol KPU,” ungkapnya.
Untuk itu, Payung Harahap mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang ingin mendaftar sebagai Panwascam di Bawaslu Kota Medan agar dapat mengecek datanya terlebih dahulu di Sipol KPU.
“Sebaiknya sebelum mendaftar, si pendaftar cek dulu datanya di Sipol KPU untuk memastikan kalau namanya tidak terdata sebagai anggota partai politik,” pungkasnya.
(map/azw)