MEDAN, SUMUTPOS.CO – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar Dialog Publik Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/9).
Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta Forkopimda Sumut, tokoh agama, perwakilan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, personel Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya. Selain itu, juga hadir pemateri Prof Topo Santoso, Albert Aries, dan I Gede Widhiana Suarda.
Dalam sambutannya, Kapusiknas Bareskrim Polrin
Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, yang merupakan ketua pelaksana acara tersebut, mengatakan, Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP ini, merupakan bentuk konkret pemerintah dalam pembangunan hukum, khususnya di bidang hukum pidana.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pembahasan RUU KUHP sejak 1963, dengan melibatkan para ahli hukum, dan juga telah mendiskusikan pembahasan RUU KUHP ini.
“Alasan yang mendasari pembaruan hukum pidana, yakni karena KUHP yang berlaku saat ini dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia. Sebab hukum pidana yang digunakan sebagai landasan untuk menetapkan hukum, merupakan warisan kolonial Belanda,” ungkap Heru.
Heru juga menjelaskan, proses revisi RUU KUHP sudah berjalan cukup panjang, hampir selama 59 tahun, dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah telah berdiskusi dengan pakar pidana untuk mencatat berbagai masukan.
“Sosialisasi RUU KUHP menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo, Polri sebagai satu lembaga penegak hukum di Indonesia, berkomitmen mendukung RUU KUHP,” jelas Heru lagi.
Hal senada disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Dia menilai, KUHP saat ini merupakan warisan kolonial Belanda dan tentunya dibuat untuk kepentingan Belanda. Sementara di Indonesia, beragam suku, budaya, adat, dan tradisi tidak boleh diabaikan.
“Karena itu, demi mendapatkan rasa keadilan, sudah sepantasnya Indonesia mengatur sendiri hukum yang berlaku yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Dia berharap, Dialog Publik RUU KUHP dapat memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Saya meminta para rektor perguruan tinggi untuk mengundang orang-orang profesional membahas RUU KUHP tersebut. Sehingga tidak terjadi kontroversi di kalangan masyarakat,” harap Edy. (dwi/saz)