31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Bandara Silangit Ganti Nama

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menpar Arief Yahya beserta sejumlah pejabat lainnya pada penandaan penerbangan perdana atau Inaugural Flight Singapore-Silangit, di Bandara Internasional Silangit Tapanuli Utara, Sabtu (28/10).

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Bandar udara (Bandara) Silangit yang terletak di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, resmi berganti nama menjadi Bandara Internasional Sisimangaraja XII.

Itu setelah keluarnya salinan surat keputusan perubahan nama Bandara Silangit menjadi Sisingamangaraja XII tertanggal 3 September 2018.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat No. 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara.

Surat tertanggal 4 September 2018 itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji. Isinya meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub tersebut.

 

Bupati Bingung

Namun, pergantian nama tersebut mendapat protes dari sejumlah warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Bupati Taput, Nikson Nababan pun angkat suara atas pergantian nama bandara tersebut. Nikson ternyata bingung, karena tiba-tiba bandara di daerah kekuasaannya itu berubah nama.

Terlebih dari dengan beredarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018 diubah menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII.

Nikson memang tak mempermasalahkan pergantian nama. Namun dia heran kenapa keputusan itu terkesan mencederai keputusan bersama anggota DPRD dan masyarakat sekitar bandara. “(Silangit) sudah ditandatangani Pak Presiden Joko Widodo,” kata Nikson, Jumat (8/9).

Usut punya usut pergantian nama itu diusulkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Taput Mauliate Simorangkir. Ada sekelompok oknum yang mengusulkan agar nama Silangit diganti.

Pergantian nama itu diusulkan ke Gubernur Sumut saat itu Tengku Erry Nuradi. Saat itu Nikson sedang cuti karena ikut Pilkada sebagai petahana. “Seharusnya sebagai Plt harus menunggu Bupatinya aktif kembali,” tukasnya.

Dia pun menegaskan, Plt harusnya tidak bisa mengambil kebijakan. Pun bisa, harus dalam keadaan force majeur (darurat). Terlebih dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Kan sudah diresmikan Presiden (Silangit) itu. Kenapa harus dirubah lagi. Kesal sih enggak. Tapi kenapa bisa begitu,” ujarnya.

Harusnya, jika ingin berganti nama. Penabalan nama baru harus disetujui pemerintah kabupaten dan DPRD. Masyarakat juga harus dilibatkan untuk membahas namanya.

Belakangan Nikson sudah disurati masyarakat. Mereka tetap ingin Bandara itu dinamai Silangit.

Nama Silangit ternyata punya akronim. Masyarakat menyebutnya Silang di Langit (Silangit). “Kenapa lagi ada oknum-oknum yang merubah itu,” tandasnya.

Bandara Silangit mulai digarap sejak zaman penjajahan jepang. Tahun 1995 pembangunan baru dialnjutkan dengan perpanjangan landasan pacu menjadi 1.400 meter.

Massa Presiden SBY, bandara Silangit kembali diperpanjang runway-nya menjadi 2.400 m x 30 m.

Pada 2012 kepemilikan bandara dipindahtangan dari Kemenhub ke PT Angkasa Pura II. Infrastrukturnya dikebut hingga sekarang hingga bertaraf Internasional.

Penerbangan internasional juga sudah mendarat. Dari Malaysia sekarang sudah bisa mendarat di sana. (pra/JPC/jpg/sdf)

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menpar Arief Yahya beserta sejumlah pejabat lainnya pada penandaan penerbangan perdana atau Inaugural Flight Singapore-Silangit, di Bandara Internasional Silangit Tapanuli Utara, Sabtu (28/10).

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Bandar udara (Bandara) Silangit yang terletak di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, resmi berganti nama menjadi Bandara Internasional Sisimangaraja XII.

Itu setelah keluarnya salinan surat keputusan perubahan nama Bandara Silangit menjadi Sisingamangaraja XII tertanggal 3 September 2018.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat No. 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara.

Surat tertanggal 4 September 2018 itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji. Isinya meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub tersebut.

 

Bupati Bingung

Namun, pergantian nama tersebut mendapat protes dari sejumlah warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Bupati Taput, Nikson Nababan pun angkat suara atas pergantian nama bandara tersebut. Nikson ternyata bingung, karena tiba-tiba bandara di daerah kekuasaannya itu berubah nama.

Terlebih dari dengan beredarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018 diubah menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII.

Nikson memang tak mempermasalahkan pergantian nama. Namun dia heran kenapa keputusan itu terkesan mencederai keputusan bersama anggota DPRD dan masyarakat sekitar bandara. “(Silangit) sudah ditandatangani Pak Presiden Joko Widodo,” kata Nikson, Jumat (8/9).

Usut punya usut pergantian nama itu diusulkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Taput Mauliate Simorangkir. Ada sekelompok oknum yang mengusulkan agar nama Silangit diganti.

Pergantian nama itu diusulkan ke Gubernur Sumut saat itu Tengku Erry Nuradi. Saat itu Nikson sedang cuti karena ikut Pilkada sebagai petahana. “Seharusnya sebagai Plt harus menunggu Bupatinya aktif kembali,” tukasnya.

Dia pun menegaskan, Plt harusnya tidak bisa mengambil kebijakan. Pun bisa, harus dalam keadaan force majeur (darurat). Terlebih dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Kan sudah diresmikan Presiden (Silangit) itu. Kenapa harus dirubah lagi. Kesal sih enggak. Tapi kenapa bisa begitu,” ujarnya.

Harusnya, jika ingin berganti nama. Penabalan nama baru harus disetujui pemerintah kabupaten dan DPRD. Masyarakat juga harus dilibatkan untuk membahas namanya.

Belakangan Nikson sudah disurati masyarakat. Mereka tetap ingin Bandara itu dinamai Silangit.

Nama Silangit ternyata punya akronim. Masyarakat menyebutnya Silang di Langit (Silangit). “Kenapa lagi ada oknum-oknum yang merubah itu,” tandasnya.

Bandara Silangit mulai digarap sejak zaman penjajahan jepang. Tahun 1995 pembangunan baru dialnjutkan dengan perpanjangan landasan pacu menjadi 1.400 meter.

Massa Presiden SBY, bandara Silangit kembali diperpanjang runway-nya menjadi 2.400 m x 30 m.

Pada 2012 kepemilikan bandara dipindahtangan dari Kemenhub ke PT Angkasa Pura II. Infrastrukturnya dikebut hingga sekarang hingga bertaraf Internasional.

Penerbangan internasional juga sudah mendarat. Dari Malaysia sekarang sudah bisa mendarat di sana. (pra/JPC/jpg/sdf)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/