26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Dirut Bursa Property Dipolisikan

Dalam kesempatan itu juga, Taufik meminta Pemko untuk bersikap tegas terhadap BP yang telah memagar tanah milik negara. “Pemko melalui aparatnya di kelurahan atau kepala lingkungan untuk menghentikan dan membongkar pagar di atas tanah milik negara. Apakah hal itu dibernarkan? Seharusnya pemerintah kota harus sigap dengan apa yang telah dilakukan manajemen BP terhadap aset negara itu. Kalau memang tidak ada izin dan jelas menyerobot aset negara, pagar tersebut harus dibongkar,” kesalnya.

Sementara itu, Kapolresta Medan memalui Kasat Reskrim Kompol Wahyu Istanto Bram Widarso saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk memberikan nomor laporan polisinya agar mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan anggotanya. Hanya saja setelah dikirim pesan tiga kali untuk memberitahu nomor laporan dimaksud, Kasat tidak menjawab. Begitu juga ketika coba dihubungi, Kompol Bram belum juga menjawab.

Terpisah, Camat Medan Helvetia Arrahman Pane SSTP MAP saat dikonfirmasi menyebutkan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak tata ruang tata bangunan (TRTB) Kota Medan. Dirinya mengakui bahwa pihak pengelola bangunan hanya meminta izin pemagaran, bukan untuk membangun.

“Koordinasinya dengan pak Thomas bagian perizinan, pihak pengelola bangunan hanya meminta izin pemagaran (penutupan akses) saja. Parahnya, saat pak wali kota gotong royong di dekat lokasi lahan, kok sudah berdiri tembok dilahan itu. Minjam kok bisa dibangun,” ungkapnya.

Disebutkannya, pihaknya telah menjadwalkan dalam minggu ini untuk menyurati Bursa Property dan Dinas TRTB untuk membongkar tembok di atas lahan milik Pemko Medan. “Dari peraturan daerah (perda), dalam meminjam lahan juga harus ada rekom bukan hanya lisan saja meminjamnya. Jika tidak ada etikat baik, kita minta dinas TRTB untuk membongkarnya,” tegas Arrahman (uma/adz)

Dalam kesempatan itu juga, Taufik meminta Pemko untuk bersikap tegas terhadap BP yang telah memagar tanah milik negara. “Pemko melalui aparatnya di kelurahan atau kepala lingkungan untuk menghentikan dan membongkar pagar di atas tanah milik negara. Apakah hal itu dibernarkan? Seharusnya pemerintah kota harus sigap dengan apa yang telah dilakukan manajemen BP terhadap aset negara itu. Kalau memang tidak ada izin dan jelas menyerobot aset negara, pagar tersebut harus dibongkar,” kesalnya.

Sementara itu, Kapolresta Medan memalui Kasat Reskrim Kompol Wahyu Istanto Bram Widarso saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk memberikan nomor laporan polisinya agar mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan anggotanya. Hanya saja setelah dikirim pesan tiga kali untuk memberitahu nomor laporan dimaksud, Kasat tidak menjawab. Begitu juga ketika coba dihubungi, Kompol Bram belum juga menjawab.

Terpisah, Camat Medan Helvetia Arrahman Pane SSTP MAP saat dikonfirmasi menyebutkan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak tata ruang tata bangunan (TRTB) Kota Medan. Dirinya mengakui bahwa pihak pengelola bangunan hanya meminta izin pemagaran, bukan untuk membangun.

“Koordinasinya dengan pak Thomas bagian perizinan, pihak pengelola bangunan hanya meminta izin pemagaran (penutupan akses) saja. Parahnya, saat pak wali kota gotong royong di dekat lokasi lahan, kok sudah berdiri tembok dilahan itu. Minjam kok bisa dibangun,” ungkapnya.

Disebutkannya, pihaknya telah menjadwalkan dalam minggu ini untuk menyurati Bursa Property dan Dinas TRTB untuk membongkar tembok di atas lahan milik Pemko Medan. “Dari peraturan daerah (perda), dalam meminjam lahan juga harus ada rekom bukan hanya lisan saja meminjamnya. Jika tidak ada etikat baik, kita minta dinas TRTB untuk membongkarnya,” tegas Arrahman (uma/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru