28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

BIG dan Abdul Wahab Dalimunthe Gelar Sosialisasi Produk Informasi Geospasial

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, batas wilayah administrasi menjadi sangat tinggi urgensinya. Karenanya, Badan Informasi Geospasial (BIG) berkerja sama dengan anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Wahab Dalimunthe menggelar sosialisasi penyediaan data dan informasi geospasial di Hotel Santika Medan, Kamis (21/10/20).

Abdu Wahab Dalimunthe yang hadir lewat aplikasi Zoom dalam sosialisasi itu mengatakan, pada prinsipnya geospasial berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah dan Rencana Tata Ruang untuk seluruh kota/kabupaten dan desa di Indonesia. Disebutkannya, batas wilayah administrasi dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu batas antar provinsi, batas antar kota/kabupaten, batas kecamatan dan batas desa/kelurahan.

“Batas wilayah administrasi adalah salah satu komponen tata tertib daerah otonom. Saat ini pemetaan batas wilayah administrasi dan penataan ruang, berbasis geospasial. Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, peta merupakan titik krusial pembangunan nasional,” ujar Abdul Wahab.

Politisi senior asal Sumut ini pun berharap, melalui sosialisasi yang digelar ini masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang pentingnya produk informasi geospasial yang nantinya dapat menopang dan mempercepat pembagunan, tata ruang , tata kota, dan tata kelola yang ada di Kota Medan.

Acara yang dibuka Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut dikuti beberapa elemen masyarakat , akademisi , praktisi, dan beberapa tokoh masyarakat Kota Medan. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, batas wilayah administrasi menjadi sangat tinggi urgensinya. Karenanya, Badan Informasi Geospasial (BIG) berkerja sama dengan anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Wahab Dalimunthe menggelar sosialisasi penyediaan data dan informasi geospasial di Hotel Santika Medan, Kamis (21/10/20).

Abdu Wahab Dalimunthe yang hadir lewat aplikasi Zoom dalam sosialisasi itu mengatakan, pada prinsipnya geospasial berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah dan Rencana Tata Ruang untuk seluruh kota/kabupaten dan desa di Indonesia. Disebutkannya, batas wilayah administrasi dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu batas antar provinsi, batas antar kota/kabupaten, batas kecamatan dan batas desa/kelurahan.

“Batas wilayah administrasi adalah salah satu komponen tata tertib daerah otonom. Saat ini pemetaan batas wilayah administrasi dan penataan ruang, berbasis geospasial. Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, peta merupakan titik krusial pembangunan nasional,” ujar Abdul Wahab.

Politisi senior asal Sumut ini pun berharap, melalui sosialisasi yang digelar ini masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang pentingnya produk informasi geospasial yang nantinya dapat menopang dan mempercepat pembagunan, tata ruang , tata kota, dan tata kelola yang ada di Kota Medan.

Acara yang dibuka Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut dikuti beberapa elemen masyarakat , akademisi , praktisi, dan beberapa tokoh masyarakat Kota Medan. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/