25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota Dokkes Poldasu Dituntut 8 Tahun

Jadi Pengedar Sabu-sabu

MEDAN-Abdul Rahim, anggota Bid Dokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya dituntut delapan tahun penjara, dalam sidang di Ruang Tirta Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/11). Terdakwa sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari kawasan Jalan Sendok Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan masih berusia muda,” ujar jaksa di hadapan Majelis Hakim, Agus Setiawan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 135 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Harmuzan selaku penasehat hukum terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi (keberatannya) secara tertulis. Namun, pengajuan jadwal pledoi yang diminta penasehat hukum terdakwa sempat bertentangan dengan keputusan Majelis Hakim.

Saat itu Majelis Hakim meminta penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi Kamis (22/11). Hakim berpendapat, masa penahanan terdakwa yang akan habis pada 12 Desember 2012, membuat proses persidangan dipercepat dan jangan lagi terjadi penundaan-penundaan.

“Mengingat masa penahanannya sudah mau habis, saya meminta pledoi sudah siap pada Kamis. Jangan lagi ada penundaan,” ujar hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Harmuzan langsung memberikan penolakan. Ia mengaku tidak sanggup untuk mengajukan pledoi dalam dua hari ke depan, dan meminta kepada Mejelis Hakim agar pledoi diajukan pada pekan depan. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan agar sidang ditunda Senin (26/11).(far)
Sementara itu, usai menjalani sidang tuntutan, Abdul Rahim tak banyak berkomentar. Dirinya langsung digiring oleh petugas tahanan menuju sel tahanan sementara PN Medan, dengan tangan terborgol. Seperti diketahui, Abdul Rahim ditangkap bersama dengan dua terdakwa lainnya, Fauzi Nurdin dan Denni Indra (dituntut dalam berkas terpisah). Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat jaksa dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 135 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 135 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

Dari keterangan saksi selama ini diketahui, Abdul Rahim tidak termasuk dalam Target Operasi (TO) dari pihak kepolisian. Seorang saksi FF Maramis, anggota Dit Narkoba Polda Sumut yang turut dalam penangkapan terdakwa, ketika dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Namun, awalnya terdakwa tidak masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

Ketika itu, pihaknya memesan 50 gram sabu kepada Nurdin melalui perantara informan seharga Rp40 juta. Permintaan tersebut disanggupi Nurdin dan mengarahkan untuk bertemu di kos-kosan di Jalan Sendok, yang merupakan kos milik Denni Indra. “TO sebenarnya adalah Fauzi Nurdin. Namun ketika bertransaksi, terdakwa ikut sebagai perantara,” ujar Maramis yang sempat terkejut saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan rekan satu angkatannya.

Setelah menerima barang pesanan, sambungnya, petugas yang melakukan penyamaran, Budi Hariono menghubungi saksi yang saat itu menunggu tak jauh dari tempat transaksi untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Setibanya di TKP, saksi sudah melihat sabu pesanan seberat 50 gram berceceran di lantai karena dibuang para tersangka. Kemudian, saksi bersama petugas lainnya dan disaksikan warga setempat memeriksa lemari milik Denni Indra dan menemukan 215 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan Denni, ekstasi tersebut merupakan titipan Fauzi Nurdin. Sementara itu, dari tas sandang terdakwa, petugas menemukan empat butir pil ekstasi yang sama persis dengan yang ditemukan dari lemari Denni. “Tasnya juga diperiksa Budi dan ditemukan empat butir pil ekstasi. Pemeriksaan itu disaksikan terdakwa dan Kanit Kompol Ambarita,” tuturnya saat ditanyai Majelis Hakim terkait keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain itu, saksi lainnya dari pihak kepolisian Dit Narkota Polda Sumut masing-masing Izran Ismi dan Budi Hariyono juga pernah dihadirkan dalam persidangan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Abdul Rahim yang merupakan anggota Bid Dokkes Polda Sumatera Utara (Sumut). (far)

Jadi Pengedar Sabu-sabu

MEDAN-Abdul Rahim, anggota Bid Dokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya dituntut delapan tahun penjara, dalam sidang di Ruang Tirta Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/11). Terdakwa sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari kawasan Jalan Sendok Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan masih berusia muda,” ujar jaksa di hadapan Majelis Hakim, Agus Setiawan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 135 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Harmuzan selaku penasehat hukum terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi (keberatannya) secara tertulis. Namun, pengajuan jadwal pledoi yang diminta penasehat hukum terdakwa sempat bertentangan dengan keputusan Majelis Hakim.

Saat itu Majelis Hakim meminta penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi Kamis (22/11). Hakim berpendapat, masa penahanan terdakwa yang akan habis pada 12 Desember 2012, membuat proses persidangan dipercepat dan jangan lagi terjadi penundaan-penundaan.

“Mengingat masa penahanannya sudah mau habis, saya meminta pledoi sudah siap pada Kamis. Jangan lagi ada penundaan,” ujar hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Harmuzan langsung memberikan penolakan. Ia mengaku tidak sanggup untuk mengajukan pledoi dalam dua hari ke depan, dan meminta kepada Mejelis Hakim agar pledoi diajukan pada pekan depan. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan agar sidang ditunda Senin (26/11).(far)
Sementara itu, usai menjalani sidang tuntutan, Abdul Rahim tak banyak berkomentar. Dirinya langsung digiring oleh petugas tahanan menuju sel tahanan sementara PN Medan, dengan tangan terborgol. Seperti diketahui, Abdul Rahim ditangkap bersama dengan dua terdakwa lainnya, Fauzi Nurdin dan Denni Indra (dituntut dalam berkas terpisah). Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat jaksa dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 135 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 135 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

Dari keterangan saksi selama ini diketahui, Abdul Rahim tidak termasuk dalam Target Operasi (TO) dari pihak kepolisian. Seorang saksi FF Maramis, anggota Dit Narkoba Polda Sumut yang turut dalam penangkapan terdakwa, ketika dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Namun, awalnya terdakwa tidak masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

Ketika itu, pihaknya memesan 50 gram sabu kepada Nurdin melalui perantara informan seharga Rp40 juta. Permintaan tersebut disanggupi Nurdin dan mengarahkan untuk bertemu di kos-kosan di Jalan Sendok, yang merupakan kos milik Denni Indra. “TO sebenarnya adalah Fauzi Nurdin. Namun ketika bertransaksi, terdakwa ikut sebagai perantara,” ujar Maramis yang sempat terkejut saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan rekan satu angkatannya.

Setelah menerima barang pesanan, sambungnya, petugas yang melakukan penyamaran, Budi Hariono menghubungi saksi yang saat itu menunggu tak jauh dari tempat transaksi untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Setibanya di TKP, saksi sudah melihat sabu pesanan seberat 50 gram berceceran di lantai karena dibuang para tersangka. Kemudian, saksi bersama petugas lainnya dan disaksikan warga setempat memeriksa lemari milik Denni Indra dan menemukan 215 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan Denni, ekstasi tersebut merupakan titipan Fauzi Nurdin. Sementara itu, dari tas sandang terdakwa, petugas menemukan empat butir pil ekstasi yang sama persis dengan yang ditemukan dari lemari Denni. “Tasnya juga diperiksa Budi dan ditemukan empat butir pil ekstasi. Pemeriksaan itu disaksikan terdakwa dan Kanit Kompol Ambarita,” tuturnya saat ditanyai Majelis Hakim terkait keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain itu, saksi lainnya dari pihak kepolisian Dit Narkota Polda Sumut masing-masing Izran Ismi dan Budi Hariyono juga pernah dihadirkan dalam persidangan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Abdul Rahim yang merupakan anggota Bid Dokkes Polda Sumatera Utara (Sumut). (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/