26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Terdakwa Korupsi Menangis

MEDAN- Mantan Pelaksana Pejabat Tekhnis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Tebingtinggi, Ir Muharman Rege juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menangis tersedu-sedu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama lima tahun penjara. Terdakwa merasa tuntutan tersebut terlalu berat baginya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zonner Manik, JPU dari Kejari Tebing Tinggi, R Hasdianto Sihotang menuntut terdakwa agar dipenjara selama lima tahun, dalam dugaan korupsi peningkatan dan pelebaran Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II sampai dengan Lingkungan IV Kelurahan Tualang Kecamatan Padanghulu, Tebing Tinggi dengan kerugian negara senilai Rp347.129.294,81.

Dalam persidangan Selasa (20/11) di Pengadilan Tipikor Medan, pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda senilai Rp100 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp347 juta lebih tersebut.(far)

MEDAN- Mantan Pelaksana Pejabat Tekhnis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Tebingtinggi, Ir Muharman Rege juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menangis tersedu-sedu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama lima tahun penjara. Terdakwa merasa tuntutan tersebut terlalu berat baginya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zonner Manik, JPU dari Kejari Tebing Tinggi, R Hasdianto Sihotang menuntut terdakwa agar dipenjara selama lima tahun, dalam dugaan korupsi peningkatan dan pelebaran Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II sampai dengan Lingkungan IV Kelurahan Tualang Kecamatan Padanghulu, Tebing Tinggi dengan kerugian negara senilai Rp347.129.294,81.

Dalam persidangan Selasa (20/11) di Pengadilan Tipikor Medan, pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda senilai Rp100 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp347 juta lebih tersebut.(far)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/