30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Fokus Selesaikan Hak Azzam Rizal

AZZAM RIZAL
AZZAM RIZAL

MEDAN – Setelah dilantik Gubsu, Gatot Pujo Nugroho pekan lalu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi bergerak cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di intern perusahaan milik Pemprov Sumut itu.

Salah satu persoalan yang ingin diselesaikan dewan pengawas adalah hak-hak mantan Direktur Utama Azzam Rizal, di mana masih menjadi krikil kecil bagi PDAM sebab yang bersangkutan diketahui masih terdaftar sebagai karyawan di sana. Meskipun masalah hukum sudah pasti, tapi hingga kini Azzam belum diberikan gaji sejak berstatus sebagai tersangka pada waktu itu.

Menurut Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, pihaknya memang sedang fokus membicarakan perihal status hukum Azzam Rizal. Mengenai hak-hak Azzam yang belum clear sampai sekarang, ditegaskan Taufan bahwa Dewas sudah meminta Direksi PDAM menyurati secara resmi Pengadilan Negeri guna meminta salinan putusan tersebut.

“Ya, kita sudah perintahkan direksi menyurati pengadilan secara resmi untuk meminta salinan putusan MA,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Jumat (21/11).

Bahkan Taufan berharap agar wartawan ikut mengkroscek ke direksi apakah benar intruksi tersebut sudah dilaksanakan. Sebab bila salinan putusan itu sudah diterima, maka secepatnya pihaknya akan mengajukan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Kalau sudah dapat, maka akan diajukan ke Gubsu untuk diproses pemberhentiannya. Dan soal hak-haknya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya. (prn)

AZZAM RIZAL
AZZAM RIZAL

MEDAN – Setelah dilantik Gubsu, Gatot Pujo Nugroho pekan lalu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi bergerak cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di intern perusahaan milik Pemprov Sumut itu.

Salah satu persoalan yang ingin diselesaikan dewan pengawas adalah hak-hak mantan Direktur Utama Azzam Rizal, di mana masih menjadi krikil kecil bagi PDAM sebab yang bersangkutan diketahui masih terdaftar sebagai karyawan di sana. Meskipun masalah hukum sudah pasti, tapi hingga kini Azzam belum diberikan gaji sejak berstatus sebagai tersangka pada waktu itu.

Menurut Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, pihaknya memang sedang fokus membicarakan perihal status hukum Azzam Rizal. Mengenai hak-hak Azzam yang belum clear sampai sekarang, ditegaskan Taufan bahwa Dewas sudah meminta Direksi PDAM menyurati secara resmi Pengadilan Negeri guna meminta salinan putusan tersebut.

“Ya, kita sudah perintahkan direksi menyurati pengadilan secara resmi untuk meminta salinan putusan MA,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Jumat (21/11).

Bahkan Taufan berharap agar wartawan ikut mengkroscek ke direksi apakah benar intruksi tersebut sudah dilaksanakan. Sebab bila salinan putusan itu sudah diterima, maka secepatnya pihaknya akan mengajukan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Kalau sudah dapat, maka akan diajukan ke Gubsu untuk diproses pemberhentiannya. Dan soal hak-haknya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/