25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Bawa Ikan dari Sumut, Kapal Hongkong Ditangkap

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun yang ditangkap TNI Angkatan Laut sandar di dermaga Lantamal I di Belawan, Minggu (6/11).
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun yang ditangkap TNI Angkatan Laut sandar di dermaga Lantamal I di Belawan, Minggu (6/11).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun yang ditangkap TNI Angkatan Laut, hingga kini masih diamankan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I di Belawan. Kapal berbendera Hongkong ini, merupakan kapal pengangkut ikan hasil budidaya masyarakat di Sumatera Utara (Sumut), Minggu (6/11) kemarin.

Informasi diperoleh, kapal dengan bobot 383 gross tonnage (GT) awalnya berlayar dari pelabuhan laut di Hongkong. Kapal diageni oleh perusahaan pelayaran PT PT Jatarim Binau Lines ini diketahui hanya sebagai sarana pengangkut ikan-ikan hasil budidaya asal Sumut, untuk selanjutnya dibawa ke negara Hongkong.

“Kapal ini sebagai alat pengangkutan, cuma dari pelabuhan asal tidak tertulis tujuannya. Tapi, dokumen lainnya lengkap,” ujar Daud petugas keagenan yang menangani MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun.

Disebutkannya, untuk dokumen surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) telah dilengkapi, serta ada beberapa dokumen kapal lainnya masih ditahan oleh pihak TNI AL. Diapun mengaku heran atas penangkapan kapal tersebut.

“Dokumen kapal lengkap. Jadi, kalau dibilang tanpa dilengkapi dokumen itu tidak benar. Tapi, kalau soal dokumen SLO dan SPB itu diterbitkan saat kapal selesai muat dan mau berangkat dari Belawan,” ungkapnya.

Sesuai rencana lanjut dia, kapal dinahkodai oleh, Xu Xiang Zhu warga negara asal Tiongkok akan memuat ikan hasil budidaya masyarakat di daerah ini, lalu dibawa menuju ke pelabuhan Hongkong.

“Kapal dari pelabuhan asal kosong atau tanpa muatan. Karena akan mengangkut ikan hasil budidaya melalui pelabuhan Belawan. Soal izin SIKPI-nya ada, dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelas, Daud.

Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun berbendera Hongkong sebelumnya ditangkap kapal perang TNI Angkatan Laut saat memasuki perairan Belawan. Institusi militer ini menuding kapal tanpa
dilengkapi dokumen untuk berlayar ke Indonesia. Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal I, Mayor Sinaga pada wartawan mengatakan, penangkapan kapal tanpa membawa muatan diawaki
enam orang itu telah dilaporkan kepada Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Robeth Wolter Tampangan.

“Setelah diperiksa tidak disebutkan Belawan sebagai pelabuhan tujuan pada Port Clearance kapal. Jadi, dugaan kapal tidak dilengkapi dengan dokumen,” terangnya.(rul/spg/rbb)

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun yang ditangkap TNI Angkatan Laut sandar di dermaga Lantamal I di Belawan, Minggu (6/11).
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun yang ditangkap TNI Angkatan Laut sandar di dermaga Lantamal I di Belawan, Minggu (6/11).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun yang ditangkap TNI Angkatan Laut, hingga kini masih diamankan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I di Belawan. Kapal berbendera Hongkong ini, merupakan kapal pengangkut ikan hasil budidaya masyarakat di Sumatera Utara (Sumut), Minggu (6/11) kemarin.

Informasi diperoleh, kapal dengan bobot 383 gross tonnage (GT) awalnya berlayar dari pelabuhan laut di Hongkong. Kapal diageni oleh perusahaan pelayaran PT PT Jatarim Binau Lines ini diketahui hanya sebagai sarana pengangkut ikan-ikan hasil budidaya asal Sumut, untuk selanjutnya dibawa ke negara Hongkong.

“Kapal ini sebagai alat pengangkutan, cuma dari pelabuhan asal tidak tertulis tujuannya. Tapi, dokumen lainnya lengkap,” ujar Daud petugas keagenan yang menangani MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun.

Disebutkannya, untuk dokumen surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) telah dilengkapi, serta ada beberapa dokumen kapal lainnya masih ditahan oleh pihak TNI AL. Diapun mengaku heran atas penangkapan kapal tersebut.

“Dokumen kapal lengkap. Jadi, kalau dibilang tanpa dilengkapi dokumen itu tidak benar. Tapi, kalau soal dokumen SLO dan SPB itu diterbitkan saat kapal selesai muat dan mau berangkat dari Belawan,” ungkapnya.

Sesuai rencana lanjut dia, kapal dinahkodai oleh, Xu Xiang Zhu warga negara asal Tiongkok akan memuat ikan hasil budidaya masyarakat di daerah ini, lalu dibawa menuju ke pelabuhan Hongkong.

“Kapal dari pelabuhan asal kosong atau tanpa muatan. Karena akan mengangkut ikan hasil budidaya melalui pelabuhan Belawan. Soal izin SIKPI-nya ada, dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelas, Daud.

Kapal ikan MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun berbendera Hongkong sebelumnya ditangkap kapal perang TNI Angkatan Laut saat memasuki perairan Belawan. Institusi militer ini menuding kapal tanpa
dilengkapi dokumen untuk berlayar ke Indonesia. Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal I, Mayor Sinaga pada wartawan mengatakan, penangkapan kapal tanpa membawa muatan diawaki
enam orang itu telah dilaporkan kepada Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Robeth Wolter Tampangan.

“Setelah diperiksa tidak disebutkan Belawan sebagai pelabuhan tujuan pada Port Clearance kapal. Jadi, dugaan kapal tidak dilengkapi dengan dokumen,” terangnya.(rul/spg/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/