25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Temuan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Dibawa ke KLHK

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MEMANCING_Seorang warga memancing dialiran sungai yang melintasi RS Columbia Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan kekecewaannya atas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di semua rumah sakit yang ada di Sumatera Utara karena tidak sesuai standar.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber pada acara pembinaan kinerja pengelolaan lingkungan hidup rumah sakit yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Hotel Aryaduta Medan, Senin (20/11).

Gus mengatakan, limbah medis dari rumah sakit masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun. Di Sumut baru ada empat rumah sakit yang kelayakannya dengan level  paling tinggi warna biru. “Ada empat rumah sakit masuk kategori  biru pada tahun 2015.  Warna biru itu kalau nilai raport siswa masih enam saja. Di bawahnya ada yang merah. Padahal kita berharap hijau. Saya kira itu harus dicapai,” kata Gus.

Gus mengatakan, rumah sakit dengan kategori merah itu tidak proper atau tidak patuh. “Padahal kita semua tahu limbah rumah sakit serta  limbah medis mengadung racun,” kata dia.

Atas kondisi tersebutlah kemudian Gus Irawan meminta Kementerian LHK mengundang pengelola rumah sakit untuk pengelolaan limbah.“Saya prinsipnya kalau mereka tidak bisa dibina, tidak mau dibina ya binasakan sajalah. Karena dalam sosialisasi itu rumah sakit besar diundang. Termasuk, misalnya rumah sakit Colombia Asia yang tarifnya kalah dengan hotel yang kita duduki sekarang,” jelasnya.

Jika rumah sakit tersebut sebagai representasi rumah sakit terbaik di Sumut, maka sebenarnya pengelolaan limbah mereka pun masuk kategori biru dan dikeluarkan pada tahun 2015. “Tahun 2016 belum ada. Padahal pengelolaan limbah ini sangat beresiko dan bisa masuk dalam praktik kejahatan,” tegas Gus.

Gus Irawan mencontohkan, di Jawa Timur ada enam rumah sakit yang masuk dalam kategori penyelidikan pihak kepolisian karena mengabaikan pengelolaan limbah B3. “Sekarang berurusan dengan hukum. Dalam waktu dekat saya mau turun dengan tim termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup ke rumah sakit yang ada di Sumut. Tujuannya bukan lagi sosialisasi tapi penegakan hukum,” ujar Gus.

Gus meminta Kementerian LHK membuat acara sosialisasi di Sumut agar kasus Jawa Timur tidak terjadi di daerah ini. “Ini ada 30 rumah sakit yang mereka undang tapi yang datang hanya 13 saja. Ini bukti rumah sakit di Sumut tidak konsern pada pengelolaan limbah,” ujar Gus kesal.

Padahal, lanjut di rumah sakit  semakin besar kelas dan tipenya penggunaan chemical, radioaktif dan mercuri akan lebih tinggi. Kita mau rumah sakit mengelola limbahnya dengan standar. “Kesimpulan awal saya hari ini mereka tidak hadir pada sosialisasi untuk menghindarkan kewajiban,” ujar Gus.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MEMANCING_Seorang warga memancing dialiran sungai yang melintasi RS Columbia Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan kekecewaannya atas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di semua rumah sakit yang ada di Sumatera Utara karena tidak sesuai standar.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber pada acara pembinaan kinerja pengelolaan lingkungan hidup rumah sakit yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Hotel Aryaduta Medan, Senin (20/11).

Gus mengatakan, limbah medis dari rumah sakit masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun. Di Sumut baru ada empat rumah sakit yang kelayakannya dengan level  paling tinggi warna biru. “Ada empat rumah sakit masuk kategori  biru pada tahun 2015.  Warna biru itu kalau nilai raport siswa masih enam saja. Di bawahnya ada yang merah. Padahal kita berharap hijau. Saya kira itu harus dicapai,” kata Gus.

Gus mengatakan, rumah sakit dengan kategori merah itu tidak proper atau tidak patuh. “Padahal kita semua tahu limbah rumah sakit serta  limbah medis mengadung racun,” kata dia.

Atas kondisi tersebutlah kemudian Gus Irawan meminta Kementerian LHK mengundang pengelola rumah sakit untuk pengelolaan limbah.“Saya prinsipnya kalau mereka tidak bisa dibina, tidak mau dibina ya binasakan sajalah. Karena dalam sosialisasi itu rumah sakit besar diundang. Termasuk, misalnya rumah sakit Colombia Asia yang tarifnya kalah dengan hotel yang kita duduki sekarang,” jelasnya.

Jika rumah sakit tersebut sebagai representasi rumah sakit terbaik di Sumut, maka sebenarnya pengelolaan limbah mereka pun masuk kategori biru dan dikeluarkan pada tahun 2015. “Tahun 2016 belum ada. Padahal pengelolaan limbah ini sangat beresiko dan bisa masuk dalam praktik kejahatan,” tegas Gus.

Gus Irawan mencontohkan, di Jawa Timur ada enam rumah sakit yang masuk dalam kategori penyelidikan pihak kepolisian karena mengabaikan pengelolaan limbah B3. “Sekarang berurusan dengan hukum. Dalam waktu dekat saya mau turun dengan tim termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup ke rumah sakit yang ada di Sumut. Tujuannya bukan lagi sosialisasi tapi penegakan hukum,” ujar Gus.

Gus meminta Kementerian LHK membuat acara sosialisasi di Sumut agar kasus Jawa Timur tidak terjadi di daerah ini. “Ini ada 30 rumah sakit yang mereka undang tapi yang datang hanya 13 saja. Ini bukti rumah sakit di Sumut tidak konsern pada pengelolaan limbah,” ujar Gus kesal.

Padahal, lanjut di rumah sakit  semakin besar kelas dan tipenya penggunaan chemical, radioaktif dan mercuri akan lebih tinggi. Kita mau rumah sakit mengelola limbahnya dengan standar. “Kesimpulan awal saya hari ini mereka tidak hadir pada sosialisasi untuk menghindarkan kewajiban,” ujar Gus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/