25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemko Medan Kembali Sosialisasikan Perda KTR, Satpol PP & Dinkes Bagi Selebaran dan Tempel Stiker

map/sumut pos SOSIALISASI PERDA KTR: Petugas Dinas Kesehatan Kota Medan bersama Satpol PP membagi-bagikan selebaran dan menempel stiker di angkutan kota (angkot) saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (20/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan menurunkan tim dari Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, mereka membagi-bagikan stiker dan selebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (20/11).

“Kita kembali melakukan sosialisasi Perda No.3/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR kepada masyarakat di sejumlah titik di Jalan Sisingamnagaraja Medan, Rabu (20/11),” ujar Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, diwakili Kasi Penyidikan, Rahmad Doni.

Sebagai sosialisasi awal, lanjut Doni, dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan. Dari 7 kawasan yang masuk KTR, ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam sosialisasi tersebut, yakni tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.

Dikatakan Doni, keempat kawasan ini menjadi prioritas sosialisasi yang dilakukan karena sifatnya mutlak . “Jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut. Untuk itu setelah sosialisasi dilakukan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di tujuh kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Doni, pascasosialisasi, tim gabungan bersama unsur aparat penegak hukum akan action dan turun langsung untuk menindak masyarakat yang kedapatan merokok di tujuh KTR tersebut. “Saat kita turun nanti, pelaku yang kedapatan akan langsung kita jatuhkan sanksi sesuai dengan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014. Selain sanksi administratif, juga pidana,” tegasnya lagi.

Adapun saksi administratif, kata Doni, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu. Sementara bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” jelasnya.

Ia berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat ataupun badan diimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian ketika penindakan tegas dilakukan terhadap pelaku pelanggaran atas Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tak ada lagi protes dari masyarakat,” harap Doni.

Usai menyampaikan arahan, Doni selanjutnya membagi seluruh tim yang berjumlah 40 orang menjadi empat tim. Masing-masing tim bertugas untuk mensosialisasikan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014 kepada masyarakat, sopir angkutan umum, rumah ibadah serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Setelah itu, keempat tim bergerak melaksanakan sosialisasi. Dibantu petugas Dishub, angkutan umum yang melintas dihentikan. Kemudian, petugas Satpol dibantu petugas Dinas Kesehatan menempelkan stiker yang isinya larangan merokok dalam angkutan umum.

Selain angkutan umum, tim juga membagikan selebaran yang berisikan imbauan larangan merokok di tujuh area yang masuk KTR, termasuk membagikan fotocopy Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014 kepada pengelola hotel, kafe, rumah sakit, supermarket serta tempat ibadah. (map/ila)

map/sumut pos SOSIALISASI PERDA KTR: Petugas Dinas Kesehatan Kota Medan bersama Satpol PP membagi-bagikan selebaran dan menempel stiker di angkutan kota (angkot) saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (20/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan menurunkan tim dari Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, mereka membagi-bagikan stiker dan selebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (20/11).

“Kita kembali melakukan sosialisasi Perda No.3/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR kepada masyarakat di sejumlah titik di Jalan Sisingamnagaraja Medan, Rabu (20/11),” ujar Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, diwakili Kasi Penyidikan, Rahmad Doni.

Sebagai sosialisasi awal, lanjut Doni, dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan. Dari 7 kawasan yang masuk KTR, ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam sosialisasi tersebut, yakni tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.

Dikatakan Doni, keempat kawasan ini menjadi prioritas sosialisasi yang dilakukan karena sifatnya mutlak . “Jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut. Untuk itu setelah sosialisasi dilakukan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di tujuh kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Doni, pascasosialisasi, tim gabungan bersama unsur aparat penegak hukum akan action dan turun langsung untuk menindak masyarakat yang kedapatan merokok di tujuh KTR tersebut. “Saat kita turun nanti, pelaku yang kedapatan akan langsung kita jatuhkan sanksi sesuai dengan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014. Selain sanksi administratif, juga pidana,” tegasnya lagi.

Adapun saksi administratif, kata Doni, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu. Sementara bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” jelasnya.

Ia berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat ataupun badan diimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian ketika penindakan tegas dilakukan terhadap pelaku pelanggaran atas Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tak ada lagi protes dari masyarakat,” harap Doni.

Usai menyampaikan arahan, Doni selanjutnya membagi seluruh tim yang berjumlah 40 orang menjadi empat tim. Masing-masing tim bertugas untuk mensosialisasikan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014 kepada masyarakat, sopir angkutan umum, rumah ibadah serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Setelah itu, keempat tim bergerak melaksanakan sosialisasi. Dibantu petugas Dishub, angkutan umum yang melintas dihentikan. Kemudian, petugas Satpol dibantu petugas Dinas Kesehatan menempelkan stiker yang isinya larangan merokok dalam angkutan umum.

Selain angkutan umum, tim juga membagikan selebaran yang berisikan imbauan larangan merokok di tujuh area yang masuk KTR, termasuk membagikan fotocopy Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014 kepada pengelola hotel, kafe, rumah sakit, supermarket serta tempat ibadah. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/