25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Warga Jalan Jati Minta Majelis Hakim Diganti

MEDAN- Demi netralitas dan menghindari bias hukum, Djonggi M Simorangkir SH MH selaku kuasa hukum warga Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, meminta agar majelis hakim yang menangani gugatan perlawanan warga segera diganti.

“Saya tadi melakukan mosi tak percaya terhadap majelis hakim yang memimpin sidang gugatan perlawanan terhadap klien saya. Karena hakim yang menangani perkara orangnya itu-itu juga, sehingga dinilai tidak bersikap netral dan bisa menimbulkan bias dalam putusannya,” kata Djonggi Simorangkir kepada wartawan usai mendampingi kliennya di PN Medan terkait sidang perdana gugatan perlawanan terhadap putusan eksekusi No 113 PN Medan, kemarin.

Diuraikan Djonggi, dalam beberapa gugatan warga seperti gugatan yang diajukan Muljadi, hakimnya diketuai Sugianto dengan anggotanya Leliwati dan Ahmad Guntur, begitu juga pada sidang Senin (19/12), dengan penggugat Demak Tobing majelis hakimnya orang yang sama.

“Permohonan penggantian majelis hakim agar putusan lebih objektif. Kalau bisa Ketua PN Medan yang menjadi hakim ketua atau hakim-hakim yang baru yang belum pernah menangani kasus tanah warga jalan Jati ini. Selama ini, banyak gugatan warga selalu ditolak oleh majelis hakim tersebut,” sebut Djonggi Simorangkir.

Menurut Djonggi, pada sidang lanjutan 11 Januari 2012 nanti, pihaknya berharap adanya pergantian majelis hakim sekaligus memberikan harapan baru kepada warga penggugat yang telah memiliki surat sertifikat atas lahan tersebut.
“Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN dan menguasai tanah dan bangunan tersebut. Seharusnya mereka dilindungi negara dan bukan malah tanahnya dirampas begitu saja,” sebut Simorangkir. (gus)

MEDAN- Demi netralitas dan menghindari bias hukum, Djonggi M Simorangkir SH MH selaku kuasa hukum warga Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, meminta agar majelis hakim yang menangani gugatan perlawanan warga segera diganti.

“Saya tadi melakukan mosi tak percaya terhadap majelis hakim yang memimpin sidang gugatan perlawanan terhadap klien saya. Karena hakim yang menangani perkara orangnya itu-itu juga, sehingga dinilai tidak bersikap netral dan bisa menimbulkan bias dalam putusannya,” kata Djonggi Simorangkir kepada wartawan usai mendampingi kliennya di PN Medan terkait sidang perdana gugatan perlawanan terhadap putusan eksekusi No 113 PN Medan, kemarin.

Diuraikan Djonggi, dalam beberapa gugatan warga seperti gugatan yang diajukan Muljadi, hakimnya diketuai Sugianto dengan anggotanya Leliwati dan Ahmad Guntur, begitu juga pada sidang Senin (19/12), dengan penggugat Demak Tobing majelis hakimnya orang yang sama.

“Permohonan penggantian majelis hakim agar putusan lebih objektif. Kalau bisa Ketua PN Medan yang menjadi hakim ketua atau hakim-hakim yang baru yang belum pernah menangani kasus tanah warga jalan Jati ini. Selama ini, banyak gugatan warga selalu ditolak oleh majelis hakim tersebut,” sebut Djonggi Simorangkir.

Menurut Djonggi, pada sidang lanjutan 11 Januari 2012 nanti, pihaknya berharap adanya pergantian majelis hakim sekaligus memberikan harapan baru kepada warga penggugat yang telah memiliki surat sertifikat atas lahan tersebut.
“Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN dan menguasai tanah dan bangunan tersebut. Seharusnya mereka dilindungi negara dan bukan malah tanahnya dirampas begitu saja,” sebut Simorangkir. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/