MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara terkait bentrokan di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Jalan Sisingamangaraja Medan beberapa waktu lalu, Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
“Tujuh orang yang kita amankan terakhir, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, Senin (21/12).
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ketujuh tersangka terlibat melakukan pengeroyokan dan perusakan. “Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pengrusakan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Bayu.
Ia mengaku, dalam kasus ini tidak ada tersangka lain selain 7 orang tersebut. Ketujuhnya merupakan mahasiswa dan satpam.
Sebelumnya, sebanyak 44 orang diamankan petugas saat bentrokan terjadi di Kampus UISU pada Kamis (17/12). Dari 44 yang diamankan, 34 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
“Sudah 34 orang yang kita pulangkan dan mereka tidak terbukti. Jadi, jumlah seluruhnya ada 44 orang yang diamankan, bukan 50 orang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Komisaris Polisi Aldi Subartono.
Dijelaskannya, dari 44 orang yang diamankan 3 di antaranya merupakan korban. Sedangkan sisanya, 41 orang, terduga pelaku. “Tinggal 7 orang lagi yang masih diamankan dan dilakukan pendalaman,” ujar Aldi. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara terkait bentrokan di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Jalan Sisingamangaraja Medan beberapa waktu lalu, Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
“Tujuh orang yang kita amankan terakhir, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, Senin (21/12).
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ketujuh tersangka terlibat melakukan pengeroyokan dan perusakan. “Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pengrusakan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Bayu.
Ia mengaku, dalam kasus ini tidak ada tersangka lain selain 7 orang tersebut. Ketujuhnya merupakan mahasiswa dan satpam.
Sebelumnya, sebanyak 44 orang diamankan petugas saat bentrokan terjadi di Kampus UISU pada Kamis (17/12). Dari 44 yang diamankan, 34 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
“Sudah 34 orang yang kita pulangkan dan mereka tidak terbukti. Jadi, jumlah seluruhnya ada 44 orang yang diamankan, bukan 50 orang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Komisaris Polisi Aldi Subartono.
Dijelaskannya, dari 44 orang yang diamankan 3 di antaranya merupakan korban. Sedangkan sisanya, 41 orang, terduga pelaku. “Tinggal 7 orang lagi yang masih diamankan dan dilakukan pendalaman,” ujar Aldi. (ris)