Polisi dengan empat bintang di pundaknya tersebut menyatakan, Polri siap membantu MUI untuk mensosialisasikan fatwa yang dikeluarkan tanpa perlu ada aksi sweeping atau pemaksaan dari pihak lain. “Kami akan lihat, kalau itu fatwanya positif akan kami bantu mensosialisasikan. Misal mengumpulkan para pemilik mal agar jangan memaksa karyawannya menggunakan atribut yang sensitif keagamaan dengan ancaman. Ada pasal sendiri untuk itu Pasal 335 ayat 2 KUHP. Barangsiapa menyuruh dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana,” imbuh Tito.
Pernyataan Kapolri tersebut juga diamini oleh Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto. Dia berharap agar MUI mau melibatkan lebih banyak persepsi dalam proses penggodokan fatwanya. Selama ini, Wiranto menilai bahwa fatwa-fatwa dari MUI hanya bersumber dari satu persepsi.
“Sehingga fatwa itu tidak meresahkan masyarakat yang pada saat ini sedang kita bangun toleransi antar-umat beragama, antar-suku, dan antar-ras,” kata Wiranto.
Dia juga menghimbau agar masyarakat ikut menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Termasuk pada saat menjelang arus mudik liburan nanti.
“Saya sudah meminta laporan dari pihak Polri, yang merancang suatu Operasi Lilin yang cukup komprehensif dan dapat kita percaya untuk mengamankan segala aktivitas dalam perayaan Natal dan Tahun Baru,” tambahnya. (dod/mia/jpg)